Bismillah, Alhamdulillah. semoga shalawat dan salam tercurahkan
kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau,
sahabat beliau dan orang yang mengikuti beliau dengan bai...k. amma
ba'du :
Ini ringkasan buku Tipe Suami Penentram Hati karya Syaikh Nada Abu Ahmad cet Pustaka Kiswah yang judul aslinya Man Takhtarin.
Muqaddimah
Allah
Subhanahu wa ta'ala memuliakan perempuan dan menjadikan nyaa sebagai
saudara kandung laki - laki dalam hal hak dan kewajiban.
Dari Aisyah Radhiyallahu'anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
إن النساء شقائق الرجال
"Sesungguhnya kaum perempuan adalah saudara kandung kaum laki - laki." [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi]
Imam
Ibnu Jauzi rahimahullah berkata : "Kaum perempuan adalah saudara
kandung kaum laki - laki, maka sebagaimana laki - laki tertarik pada
perempuan, begitu juga perempuan juga tertarik kepada laki - laki.
Kemudian salah satu hak perempuan adalah memilih laki - laki yang akan
menjadi teman berbagi didalam kehidupan nya dan ia akan berada dibawah
kekuasaan suami nya pada sisi umurnya.
Dan, menjadi
kewajiban orangtua atau wali untuk memilihkan suami bagi anak perempuan
nya, sehingga dia tidak menikahinya kecuali dengan laki - laki yang
beragama dan berakhlak mulia.
Jika si laki - laki
mempergauli si perempuan, ia akan mempergaulinya dengan cara yang
makruf. Namun, jika ia ingin menceraikan akan menceraikan nya dengan
baik."
Aisyah Radhiyallahuanhuma berkata : "Pernikahan
adalah ikatan perbudakan, maka hendaklah salah seorang dari kalian
memperhatikan kepada siapa ia akan menyerahkan anak perempuan nya."
Dari
sinilah diketahui bahwa menjadi kewajiban wali dan perempuan itu
sendiri untuk memilih suami yg baik dan berkepribadian yang kuat.
Lantas apa saja sifat - sifat yang harus dipenuhi oleh seorang
pendamping hidup, teman menghabiskan sisa umur, orang yang anda serahi
janji kehomatan anda dan anda baiat untuk menahkodai bahtera kehidupan
anda, orang yang akan merengkuh tangan anda untuk menapaki jalan
kehidupan hingga anda berdua sama - sama mendengar seruan : "Masuklah
kedalamnya dengan sejahtera dan aman"
Pemilihan laki -
laki yang baik merupakan pintu gerbang pertama yang akan anda lalui,
entarh menuju ketentraman, cinta dan kasih sayang atau menuju
perpecahan dan ketidaksepahaman. [Tipe Suami Isteri Penentram Hati hal
13-14 dengan sedikit ringkas]
Tipe Suami Idaman para Wanita
1. Seorang yang Beragama
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala :
“….Sungguh,
hamba sahaya laki – laki yang beriman lebih baik daripada laki – laki
musyrik meskipun dia menarik hati mu….” [Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat
221]
Suami yang beragama adalah suami yang apabila
mencintai isterinya, ia memuliakan nya, namun jika tidak menyukai
perbuatan isterinya dia tidak menzaliminya.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa
sallam bersabda : “Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian
ridha agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian).
Jika kalian tidak melakukan nya, maka akan terjadi fitnah dimuka bumi
dan kerusakan yang luas.” [Hasan : Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi]
Keutamaan Suami yang beragama…?
Seorang
suami yang beragama tidak akan bertindak zalim terhadap isterinya
apabila ia marah, tidak mencela isterinya tanpa sebab, tidak
memperlakukan isterinya dengan buruk dan kasar. Karena dia sangat paham
dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam :
“Sebaik – baik
orang diantara kalian adalah orang yang paling baik terhadap
keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]
Maka sudah seharusnya orangtua atau wali perempuan memperhatikan agama dan akhlak laki – laki yang datang melamar.
Seorang
laki – laki berkata kepada Imam al-Hasan rahimahullah, : “Anak
perempuan saya dilamar oleh beberapa orang laki – laki, lantas dengan
siapa saya harus menikahkan nya?”
Hasan rahimahullah menjawab :
“Dengan orang yang bertakwa kepada Allah. Jika orang (laki-laki) itu
mencintai putri mu, ia akan memuliakan nya, namun jika dia membencinya,
ia tidak akan menzaliminya.”
Laki – laki yang beragama walaupun miskin lebih baik…!
Dari
Abu Al-Abbas Sahl bin Sa’d as-Sa’di ia berkata : “Seorang laki – laki
melintas dihadapan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, lalu beliau
bertanya kepada seorang laki – laki yang duduk disamping beliau
“Bagaimana pendapat mu tentang laki – laki itu?”
Orang (yang ada
disamping beliau) itu menjawab : “(Dia itu) seseorang laki – laki dari
kalangan terhormat. Demi Allah, jika ia datang untuk melamar sangat
pantas untuk dinikahkan. Dan jika ia memberi syafaat, sangat pantas
untuk diterima syafaatnya.”
Rasulullah Shallallahu’alaihi
wa sallam diam, Lalu seorang laki – laki yang lain melintas dihadapan
beliau, beliau kembali bertanya : “Bagaimana pendapatmu tentang laki –
laki itu?”
Orang itu menjawab lagi : “Wahai Rasulullah, laki –
laki itu termasuk golongan muslim yang fakir. Jika ia datang melamar,
sangat pantas untuk tidak diterima, dan jika memberi syafaat, sangat
pantas untuk tidak diterima syafaatnya.”
Lalu Rasulullah
Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Laki – laki ini lebih baik
daripada sepenuh bumi daripada laki – laki yang pertama.” [Diriwayatkan
oleh Imam al-Bukhari]
Berikut kisah – kisah para Ulama
Salaf (terdahulu) dalam memilih suami beragama untuk puteri mereka
walaupun laki – laki itu miskin.
Kisah Imam Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullah :
Imam
Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullah, seorang ulama penghulu para
tabi’in yang paling melimpah ilmu dan pemahaman agama nya wafat pada
tahun 94 H. Beliau mempunyai anak perempuan yang terbilang sebagai
perempuan yang paling baik, paling luhur budi pekertinya, paling banyak
ilmu dan paling mengusai kitab Allah dan sunnah Rasulullah. Ia dilamar
oleh Khalifah Bani Umayyah yakni Abdul Malik bin Marwan untuk puteranya
yakni Al-Walid bin Abdul Malik bin Marwan.
Akan tetapi
Imam Sa’id bin Al-Musayyab menolak menikahkan putrinya dengan Al-Walid
anak Khalifah, ia malah menikahkan anak nya dengan salah seorang
muridnya yakni Katsir bin Abu Wada’ah rahimahullah.
Katsir
seorang yang miskin, maka Imam Sa’id mengirimkan uang sebesar 5.000
dirham kepada nya dan ia berkata : “Nafkahi isterimu dengan uang ini.”
Seperti
biasa, pagi harinya ketika Katsir bin Abu Wada’ah hendak keluar untuk
menghadiri majelis ilmu Imam Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullah, sang
isteri (yakni anak Imam Sa’id) bertanya : “hendak kemana?” Katsir
menjawab : “Ke majelis ilmu Sa’id, aku hendak belajar ilmu” Sang isteri
yakni anak Imam Sa’id berkata : “Duduklah aku akan mengajari mu ilmu
yang dimiliki ayah ku Sa’id bin Al-Musayyab” Katsir pun duduk dan sang
isteri mengajarinya.
Perhatikan bagaimana Imam Sa’id
al-Musayyab rahimahullah lebih mengutamakan seorang hamba yang bertakwa
daripada seorang anak khalifah yang kaya raya. Karena hamba yang
bertakwa ini mengetahui hak isteri nya dan menjaga hak Allah terkait
isteri nya tersebut.
Kisah Tsabit bin Ibrahim.
Suatu
hari Tsabit bin Ibrahim melewati sebuah kebun, ketika itu ia sangat
lapar. Tiba – tiba ia mendapati sebuah apel yang jatuh. Ia memakan
separuhnya, lalu teringatlah bagi nya, bahwa sebuah apel itu tidak
halal baginya, karena buah itu bukan menjadi hak nya. Ia pun masuk ke
dalam kebun dan menjumpai seorang laki – laki yang sedang duduk.
Tsabit
berkata : “Aku telah memakan separuh buah apel. Aku mohon relakanlah
separuh yang telah ku makan. Dan silahkan mengambil sepatuh sisanya.”
Laki
– laki itu berkata : “Aku sendiri tidak memiliki hak untuk memberi
maaf. Akan tetapi pergila menemui tuan ku, kebun ini adalah miliknya.”
Tsabit bertanya : “Dimana dia berada?”
Laki – laki itu menjawab : “Jarak antara diri mu dan diri nya adalah perjalanan sehari semalam.”
Tsabit
berkata : “Sungguh, aku akan pergi menemuinya, betapa pun jauh
perjalan nya, karena Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka lebih pantas
untuk nya?” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh beliau]
Akhirnya
Tsabit sampai di tempat pemilik kebun. Ketika ia masuk menemuinya dan
menceritakan peristiwa yang terjadi, pemilik kebun itu berkata : “Demi
Allah, aku tidak merelakan nya untuk mu kecuali dengan satu syarat.”
Tsabit berkata : “Silahkan mengajukan syarat apa pun yang engkau inginkan.”
Pemilik kebun berkata : “Nikahi anak perempuan ku, akan tetapi dia tuli, bisu dan lumpuh.”
Tsabit
berkata : “Aku menerima lamaran nya. Aku akan berniaga dengan Allah
terkait dengan anak perempuan mu itu, aku pun akan berusaha melayani
nya.”
Maka terlaksanalah akad pernikahan.
Lalu
Tsabit masuk menemui isterinya. Ia tidak tahu apa yang mesti ia lakukan,
mengucapkan salam kepada nya atau diam saja, akan tetapi dia lebih
memilih untuk mengucap salam agar malaikat membalas salamnya. Ketika
Tsabit mengucap salam, ia mendapati isterinya membalas salamnya, bahkan
isterinya berdiri dana menyambut kedatangan nya dengan tangan nya.
Ia
segera tahu bahwa kondisi isterinya tidak seperti yang dituturkan oleh
sang ayah. Tsabit menanyakan hal itu kepadanya. Sang Isteri menjawab :
“Ayah ku memberitahukan mu bahwa aku buta. Aku buta dari perkara
haram, sehingga kedua mataku tidak melihat apa yang diharamkan oleh
Allah. Aku tuli darip setiap perkara yang tidak diridhai oleh Allah.
Aku bisu, karena lidah ku tidak bergerak kecuali untuk berdzikir kepada
Allah. Aku juga lumpuh, sebab kedua kakiku tidak pernah membawa ku
tempat yang dimurkai Allah.”
Tsabit memandang wajah
isterinya, seakan – akan wajah itu adalah bulan purnama. Ia menggauli
isterinya, dan lahirlah seorang anak yang memenuhi hamparan bumi ini
dengan ilmu nya dialah sang Faqihuz Zaman, al-Imam Abu Hanifah An-Nu’man
rahimahullah. Allahu Akbar.
DARI BENIH SIKAP WARA’, LAHIRLAH SEORANG FAQIH.
[Diringkas dari Tipe Suami Isteri Penentram Hati, hal 15 - 25. Syaikh Nada Abu Ahmad. Cet Pustaka Kiswa Media]
---oOo---
2. Mengusai Kitab Allah (al-Quran) dalam Batas Tertentu
Abu
Hudzaifah bin Utbah bin Rabi’ah adalah salah seorang sahabat dari
kalangan Muhajirin generasi pertama. Ayah nya bernama Utbah, paman nya
bernama Syaibah, dan saudara laki – laki nya bernama Al-Walid. Mereka
semua adalah pemuka kaum dan orang kaya di Mekkah. Hanya saja Abu
Hudzaifah menikahkan saudara perempuan nya yakni Hindun dengan Salim,
bekas budaknya. Karena Salim adalah salah seorang penghafal al-Quran.
Tindakan
ini untuk meruntuhkan setiap pondasi jahiliyah dan mengumandangkan
dimulainya terbit fajar baru berupa persamaan derajat yang tidak
mengenal perbedaan kecuali dalam hal ketakwaan dan amal shalih,
sehingga setiap orang adalah hamba (budak) dibawah naungan kerajaan
Allah.
Juga kejadian seorang pemuda didalam hadits Sahl
bin Sa’id as-Sa’idi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam
hadits yang panjang dimana Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menikahkan
seorang pemuda sahabat yang tidak memiliki apa – apa dengan mahar
hafalan beberapa surat dari al-Quran.
3. Berasal dari Lingkungan Baik (Terhormat)
Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Manusia
ibarat barang tambang seperti halnya emas dan perak. Yang terbaik
diantara mereka pada masa jahiliyah adalah yang terbaik pada masa
Islam, apabila mereka mempunyai pemahaman (agama).” [Diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim]
[Diringkas dari Tipe Suami Isteri
Penentram Hati, hal 25 – 27. Syaikh Nada Abu Ahmad. Cet Pustaka Kiswa
Media. Judul asli nya Man Takhtarin dan Man Takhtar]
---oOo---
4. Seorang yang Lembut dan Santun terhadap Keluarga (Berakhlak Baik)
Rasulullah
Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Orang beriman yang paling
sempurna keimanan nya adalah orang yang paling baik akhlaknya dan
paling lembut terhadap keluarganya.”
Nabi
Shallallahu’alaihi wa sallam pernah memperingatkan Fatimah binti Qais
untuk tidak menikah dengan Abu Jahm karena Abu Jahm gemar memukul kaum
perempuan. [Lihat, Hadits yang Diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang
ini]
Didalam kitab Tuhfatul ‘Arus halaman 77 dikisahkan :
“Seorang
perempuan badui dilamar oleh seorang pemuda. Perempuan itu tertarik
dengan ketampanan di pemuda. Tanpa memperhatikan akhlak dan
perilakunya. Sang ayah menasehati anak perempuan nya tentang ketidak
shalihan pemuda tersebut, tetapi si anak perempuan nya tidak puas. Sang
ayah kembali menegaskan ketidak setujuan nya, tetapi si anak nya
menolak.
Akhirnya perempuan tersebut menikah dengan si
pemuda. Setelah sebelun masa pernikahan, sang ayah menjenguknya
dirumahnya. Sang Ayah menemukan tanda – tanda kekerasan (bekas pukulan
suami) pada tubuh anak nya, tetapi ia pura – pura tidak mengetahuinya.
Sang ayah bertanya : “Bagaimana keadaan mu, wahai putri ku?
Sang anak pura – pura memperlihatkan ekspresi kepuasan.
Sang ayah bertanya : “Lantas bagaimana dengan tanda – tanda pukulan disekujur tubuh mu ini?”
Si
anak menangis terisak – isak cukup lama, lalu berkata : “Apa yang
harus aku katakan kepada mu ayah? Aku telah mendurhakaimu dan lebih
memilihnya tanpa memperhatikan akhlak dan kebaikan sikapnya.”
Wahai
saudariku tercinta, hendaklah anda ketahui, bahwasanya pondasi akhlak
adalah sikap bijak, rendah hati, terhorman dan kasih sayang. Maka
hendaknya seorang muslimah bersungguh – sungguh dalam memastikan
kebaikan akhlak laki – laki yang datang melamarnya, ia tidak boleh
gegabah dalam masalah ini. Sebab, jika seorang suami berakhlak buruk dan
memperlakukan isterinya dengan kasar, tentu kehidupa pernikahan tidak
akan berjalan dengan baik.
[Diringkas dari Tipe Suami
Isteri Penentram Hati, hal 27 – 30. Syaikh Nada Abu Ahmad. Cet Pustaka
Kiswa Media. Judul asli nya Man Takhtarin dan Man Takhtar]
---oOo---
5. Mempunyai Kemampuan Menikah
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Wahai
para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mampu untuk menikah,
maka hendaklah ia menikah, karena yang demikian itu lebih menundukkan
pandangan nya dan lebih menjaga kemaluan nya. Dan, barangsiapa yang
belum mampu, hendaklah ia berpuasa. Sebab puasa mampu menjadi pengekang
syahwatnya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]
Mempunyai kemampuan menikah ditinjau dari dua sisi :
Pertama : Memiliki kemampuan memberikan nafkah batin. Seperti berhubungan suami isteri.
Kedua : Memiliki kemampuan memberikan nafkah lahir. Seperti biaya pernikahan dan nafkah keluarga.
6. Seorang yang Kuat dan Terpercaya
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman mengisahkan putri orang shalih yang berkata :
“Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai
orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling
baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat
lagi dapat dipercaya." [al-Quran Surat Al-Qashash ayat 26]
Kuat
dalam arti mencari nafkah dan melindungi isteri dan keluarga.
Sedangkan terpercaya adalah sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu’alaihi wa sallam : “Bertakwalah kepada Allah dengan wanita
(isteri), Sesungguhnya kalian mengambil (menikahi) mereka dengan kalimat
Allah”
Seorang laki – laki yang tidak bisa dipercaya
akan gampang memukul isteri dan merendahkan nya. Lantas dikemanakan
firman Allah ta’ala ini?
Tidak halal bagi suami untuk
memukul isterinya, tanpa dosa yang diperbuatnya. Seharusnya suami
bersikap lembut terhadap isterinya. Semua itu masuk kedalam cakupan
amanah (kepercayaan).
[Diringkas dari Tipe Suami Isteri
Penentram Hati, hal 30 – 34. Syaikh Nada Abu Ahmad. Cet Pustaka Kiswa
Media. Judul asli nya Man Takhtarin dan Man Takhtar]
---oOo---
7. Seorang yang Kufu’
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
تتكافأدماؤهمالمسلون
“Kaum Muslimin itu darah mereka sama setara.”
Kufu’
adalah kesamaan dan dekatnya batas tingkatan antara suami dan isteri
dalam hal kualitas agama, akhlak, status sosial dan tingkat kekayaan.
Dengan demikian, tentu kondisi kufu’ antara suami dan isteri ini
menjadi salah satu sebab pokok kesuksesan pernikahan, sedangkan tidak
ada nya kesamaan dan kesepadanan (kufu’) ini akan menimbulkan sebentuk
kesenjangan, serta rentan menyebabkan kerusakan rumah tangga.
Adapun cakupan Kufu’ sebagai berikut :
Pertama : Kufu’ dalam hal Agama.
Kufu’
dalam hal agama diakui dalam pernikahan, bahkan menjadi syarat sah
pernikahan berdasarkan kesepakatan ulama. Meskipun kufu’ yang ini tidak
disyaratkan bagi keabsahan akad, namun ia sangatlah penting untuk
diperhatikan. Sehingga, seseorang perempuan muslimah tidak boleh menikah
dengan laki – laki kafir berdasarkan kesepakatan (Ijma’). Begitu juga
seorang Muslim tidak seharusnya menikahkan anak perempuan nya yang
shalihah dengan seorang laki – laki fasik.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
“Perempuan
– perempuan yang keji untuk laki – laki yang keji, dan laki – laki
yang keji untuk perempuan – perempuan yang keji pula, sedangkan
perempuan – perempuan yang baik untuk laki – laki yang baik dan laki –
laki yang baik untuk perempuan – perempuan yang baik pula.” [al-Quran
Surat an-Nur ayat 26]
Kedua : Kufu’ dalam hal Nasab.
Ketiga : Kufu’ dalam hal Harta.
Keempat : Kufu’ dalam hal status merdeka.
Kelima : Kufu’ dalam hal keahlian dan profesi.
Keenam : Kufu’ dalam hal terbebas dari cacat yakni cacat yang sangat mengganggu.
Masalah dan Jalan Keluarnya
Apakah
Kufu’ yang enam ini menjadi syarat dalam keabsahan pernikahan atau
tidak…? Para ulama berbeda pendapat dan mereka terbagi kedalam dua
pendapat :
Pendapat Pertama : Kufu’ bukanlah syarat bagi
sah nya pernikahan. Inilah pendapat yang kuat. Ini pendapat Jumhur
(Kebanyakan) Ulama, diantaranya Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’I dan
Ahmad didalam satu riwayat darinya. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar
dan Ibnu Mas’ud.
Diantara dalil yang menunjukkan kuat nya pendapat ini :
Pertama
: Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menikahkan Zainad binti Jahsyi
yakni salah seorang perempuan dari Bani Asad salah satu kabilah yang
memiliki nasab tertinggi dengan Zaid bin Haritsah yakni salah seorang
mantan budak. [Kisahnya ada didalam al-Quran Surat al-Ahzab ayat 37]
Kedua
: Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menikahkan Usamah bin Zaid yakni
salah seorang mantan budak dengan Fathimah binti Qais yakni seorang
perempuan Quraisy yang baik nasab nya.
Ketiga : Juga firman Allah Subhanahu wa ta’ala :
“Dan
nikahkanlah orang – orang masih sendirian diantara kamu, dan juga
orang – orang yang layak menikah dari hamba – hamba sahaya mu yang laki –
laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan
kepada mereka dengan karunia Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian Nya)
lagi Maha Mengetahui.” [al-Quran Surat An-Nur ayat 32]
Dan banyak lagi dalil yang lain nya. Dan inilah pendapat yang kuat.
Pendapat
Kedua : Bahwa Kufu’ merupakan syarat sah pernikahan. Ini adalah
pendapat madzhab Imam Ahmad didalam riwayat yang masyhur darinya,
Ats-Tsauri dan sebagian ulama hanafi. Mereka merujuk kepada sejumlah
dalil yang sama sekali tidak bisa ditetapkan. Jika pun ada dalilnya, ia
tidak secara tegas menyatakan pemberlakukan syarat kufu’. Pendapat ini
adalah pendapat yang lemah.
Kesimpulan :
Jadi islam
tidak mensyaratkan kufu’ antara suami isteri kecuali dalam hal agama
dan akhlak, juga terkadang dalam hal terbebas dari cacat yang bisa
menghalangi tujuan pernikahan didalam Islam, misalnya suami nya seorang
yang impoten, sehingga tidak mampu menggauli isterinya.
Dengan
demikian, Islam tidak mensyaratkan kufu’ dalam hal nasab (garis
keturunan). Juga tidak pada status merdeka, tidak juga dalam hal harta
dan profesi (keahlian). Hanya saja meskipun bukan syarat sahnya
pernikahan selain kekufu’an dalam agama, bagi wanita dan walinya
dianjurkan untuk mempertimbangkan dengan bijak kekufu’an dalam beberapa
hal ini yang sesuai dengan kondisi nya dan keluarganya. Agar kehidupan
pernikahan nya terus berlanjut dan tidak terjadi perselisihan dan
perpecahan, karena ada nya perbedaan terkait dengan kekayaan, tingkat
pendidikan, status sosial dan lain sebagainya.
Sebagai
contoh, bila seorang dokter perempuan menikah dengan petugas kebersihan
rumah sakit, sudah tentu pernikahan nya sah dan boleh, akan tetapi
pada umumnya akan terjadi pembangkangan, kesewenangan dan penolakan
dari pihak isteri. Dan contoh lain nya.
Catatan :
Ada beberapa catatan seputar syarat kufu’ ini :
1.
Kekufu’an bagi golongan yang mensyaratkan nya merupakan hak perempuan
dan wali artinya jika perempuan dan wali rela terhadap tidak adanya
kekufu’an (selain dalam hal agama), maka pernikahan nya sah.
2.
Kekufu’an diberlakukan hanya pada diri laki – laki, bukan pada diri
perempuan. Jadi apabila seorang laki – laki menikah dengan seorang
perempuan yang tidak kufu’ (sepadan) dengan nya, maka tidak ada cela
untuknya.
3. Seyogia nya seorang perempuan memilih laki – laki
yang beragama dan berakhlak, meskipun ia fakir. Bahkan seandainya
perempuan itu kaya dan lebih memilih laki – laki tersebut karena
agamanya, kemudian dia mempergunakan harta nya untuk dakwah suami nya
menegakkan agama Allah, maka ia akan mendapatkan pahala di sisi Allah,
dan ia telah meneladani Ummul Mukminin Khadijah binti Khuwailid
radhiyallahu’anha.
4. Seorang laki – laki yang beragama dan berilmu, kufu’ (sepadan) untuk setiap perempuan.
Syaikh
Muhammad Isma’il Al-Muqaddam berkata didalam kitab Audatul Hijab
(2/253) : “Seorang laki – laki berilmu kufu’ (sepadan) bagi setiap
perempuan, berapa pun umur perempuan itu. Meskipun si laki – laki tidak
mempunyai nasab yang terkenal. Yang demikian itu karena kemuliaan ilmu
berada diatas nasab dan segala bentuk kemuliaan.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
“Katakanlah
: “Apakah sama orang – orang yang mengetahui dengan orang – orang yang
tidak mengetahui? Hanya orang yang berakal saja yang dapat menerima
pelajaran.” [al-Quran Surat az-Zumar ayat 9]
Dia juga berfirman :
“Niscaya
Allah akan mengangkat (derajat) orang – orang yang beriman diantara mu
dan orang – orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [al-Quran Surat Al-Mujadilah ayat
11]
[Diringkas dari Tipe Suami Isteri Penentram Hati, hal
34 – 55. Syaikh Nada Abu Ahmad. Cet Pustaka Kiswa Media. Judul asli
nya Man Takhtarin dan Man Takhtar]
Jambi,
Kamis - 6 Jumada Ula 1433 H / 29 Maret 2012
Jumat - 7 Jumada Ula 1433 H / 30 Maret 2012
Abu Abdillah Prima Ibnu Firdaus ar-Roni al-Mirluny
[Bersambung kepada TIPE SUAMI YANG HARUS DIHINDARI PARA WANITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar