Selasa, 24 April 2012

APA YANG DIMAKSUD DENGAN ISBAL ?

Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara  hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)

Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.

Jika yang kita dapati orang-orang yang berisbal ria adalah orang-orang awam yang tidak mengetahui maka masih bisa kita maklumi, akan tetapi yang menyedihkan adalah sebagian para juru dakwah yang sengaja berisbal ria, bahkan mencibirkan orang yang tidak isbal. Padahal minimal hukum isbal tanpa kesombongan adalah makruh. Apalagi pendapat yang lebih kuat bahwasanya hukumnya adalah haram meskipun tanpa kesomobongan, dan semakin bertambah keharamannya jika disertai dengan kesombongan.

Diantara dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa isbal –jika tanpa kesombongan- tidaklah haram akan tetapi hanyalah makruh adalah :
Pertama : Hadits-hadits yang berbicara tentang  pengharaman isbal, selain  ada yang  bersifat muthlaq,  juga ada yang muqoyyad dengan kesombongan, sehingga    hadits yang muthlaq harus diperjelas dengan  hadits yang muqoyyad.

Kedua : Kisah Abu Bakar As-Shiddiq (penjelasan takhrijnya akan datang) yang melakukannya  bukan  karena sombong. Di hadapan syariat, saya dan Abu Bakar sama sederajat.  Tindakan  yang boleh dilakukan Abu Bakar, otomatis boleh juga saya kerjakan. Demikian juga rukhshoh yang dikantongi Abu Bakar juga berhak saya dapatkan.

Sebelum kita membahas sanggahan terhadap dua dalil ini,  perlu kita ketahui bahwasanya diantara sunnah-sunnah Nabi adalah adab berpakaian yang syar'i. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam telah memberi perhatian yang cukup besar tentang tata cara berpakaian karena penampakan luar menunjukan apa yang ada didalam hati manusia. Oleh karena itu jika kita memperhatikan model pakaian manusia sekarang maka kita dapati masing-masing mereka memakai pakaian yang menggambarkan akhlak mereka. Orang yang suka kekerasan tentunya pakaiannya berbeda dengan pakaian orang yang menyukai kelembutan, demikian pula orang yang sombong tentunya gaya berpakaiannya berbeda dengan orang yang tawadlu. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang kita meniru-niru gaya berpakaian Yahudi dan Nasrani demikian juga gaya berpakaian majusi. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam juga melarang meniru gaya berpakaian orang yang sombong. Berisbal ria merupakan gaya berpakaian orang-orang yang sombong. Bahkan isbal sendiri merupakan kesombongan. Maka tidaklah sepantasnya kita mengikuti tata cara berpakaian orang yang sombong.

Sesungguhnya tidak ada orang yang lebih bertakwa dan lebih tawadlu' serta lebih bersih hatinya dari kesombongan daripada Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam. Kita lihat bagaimanakah sifat baju beliau karena sesungguhnya baju beliau menggambarkan tawadlu beliau.

إزاره إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ

"(Ujung) sarung Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam hingga tengah kedua betis beliau" (HR At-Thirmidzi di As-Syama'il dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashor As-Syamail Al-Muhammadiyah no 97)

Dan hadits Abu Juhaifah:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ وَعَلَيْهِ حُلَّةً حَمْرَاءَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَرِيْقِ سَاقَيْهِ
Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau (HR Al-Bukhori no 633)

Jika Nabi shallallahu 'alihi wa sallam ujung baju dan sarung beliau hingga tengah betis padahal dia adalah orang yang paling bertakwa dan paling jauh dari kesombongan bahkan beliau tawadlu kepada Allah dengan memendekkan baju dan sarung beliau hingga tengah betis dan beliau takut ditimpa kesombongan serta ujub, maka mengapa kita tidak meneladani beliau??


SANGGAHAN DALIL PERTAMA:

Sebelum pembahasan perlu kiranya mengetahui hadits-hadits seputar masalah isbal baik yang muthlaq maupun yang muqoyyad.

Hadits tentang isbal yang mutlaq

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ  (رواه البخاري )
Dari Abu Hurairah, dari Nabi- beliau bersabda :"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"

Al-Khattabi menjelaskan, "Maksudnya, bagian kaki yang terkena sarung yang di bawah dua mata kaki di neraka (bukan sarungnya-pent).  Nabi menggunakan kata pakaian sebagai kinayah (kiasan) untuk  (anggota) badan." Ta'wil seperti ini jika huruf( مِنْ )dalam hadits adalah bayaniah. Namun jika (مِنْ) dalam hadits bermakna  sababiah maka yang dimaksud adalah pemakai pakaian yang musbil (Fathul Baari :10/317). Nafi', seorang tabi’in, ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, "Apa dosa baju? Tapi yang diadzab adalah dua kaki." (Fathul Baari :10/317)

Ibnu Hajar berkomentar, "… Tidak masalah  untuk mengarahkan  hadits ini sesuai dengan makna lahiriahnya (dlohir). Seperti ayat:

إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ

Yang artinya: “Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah menjadi bahan bakar api neraka. ” (QS. Al-Anbiya: 98). (Dan diantara sesembahan orang musyrik Arab adalah patung-patung benda mati, namun ikut masuk ke neraka -pen)

Atau  ancaman tersebut tertuju pada obyek tempat  terjadinya  kemaksiatan (dalam hal ini adalah kain celana yang melewati mata kaki) sebagai isyarat bahwa pelaku maksiatnya tentu lebih pantas untuk terkena ancaman tersebut (Fathul Baari :10/317).

Syaikh Utsaimin menerangkan: "Jangan heran kalau adzab hanya  terlokalisir  pada anggota  tubuh tempat timbulnya maksiat (tidak mencakup seluruh badan -pen). Karena Rasulullah tatkala melihat para sahabatnya tidak menyempurnakan wudlu mereka, beliau berteriak lantang: وَيْلٌ لِّلْأَعْقَابِ مِنَ النَّار (Api neraka bagi tumit-tumit). Di sini, Rasulullah menempatkan lokasi  adzab bagi tumit-tumit  yang tidak terbasuh  air wudlu. Maka siksaan bisa mencakup seluruh badan -seperti membakar seluruh tubuh manusia dan bisa hanya mengenai anggota  tubuh tempat  terjadinya  mukholafah (pelanggaran) tersebut. Hal ini bukan perkara aneh (Syarah Riyadus Solihin: 2/523).


Hadits tentang isbal  karena  kesombongan

Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda :

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat”. (HR. Bukhari 5788 dari hadits Abu Hurairah dan Muslim 5424 dari hadits Ibnu Umar)

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :" ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ",قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :"خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :"المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ"

Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :"Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada  hari Kiamat dan tidak dilihat  dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. " Abu Dzar menceritakan, "Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. ",  "Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?" tanya  Abu Dzar. Nabi menjawab: "Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya  dan penjual yang bersumpah palsu." (HR Muslim I/102 no 106)

Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: "بَيْنََا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat" (HR.  Bukhari no: 5790)


Hukum membawa mutlaq ke muqoyyad

Ada empat kondisi  ihwal mutlaq dan muqoyyad yang saling berhadapan:

1. Masing-masing hukum  dan sebabnya  sama.

2. Hukum keduanya sama namun sebabnya berbeda

3. Sebab keduanya sama namun hukumnya berbeda

4. Masing-masing memiliki hukum dan sebab yang berbeda.

Keadaan pertama:

Jika hukum dan sebabnya sama maka mutlaq harus  dibawa ke muqoyyad berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Contohnya firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَ الدَّمُ

Artinya: Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai dan darah (Al-Maidah :3) (mutlaq)

Dengan ayat :

أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًا

Artinya: …atau darah yang mengalir (Al-An'am : 145) (muqoyyad)

Maka darah yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 3 tersebut adalah darah yang mengalir karena ditaqyid dengan surat Al-An'am ayat 145.

Keadaan kedua:

Jika hukumnya sama namun sebabnya berbeda seperti firman Allah tentang kaffaroh (denda) membunuh:

رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

Artinya: …hamba sahaya yang beriman (An-Nisa 92) dengan firman Allah tentang kafarah sumpah dan dzihar

رَقَبَة

Artinya:…hamba sahaya (Al-Maidah: 89, Al-Mujadalah: 3) tanpa ditaqyid dengan unsur keimanan hamba sahaya.

Dalam hal ini, Malikiah dan sebagian Syafi'iah berpendapat mutlaq dibawa ke muqoyyad sehingga disyaratkan keimanan  pada budak untuk kaffaroh sumpah dan dzihar. Adapun mayoritas Hanafiah dan sebagian Syafi'iah dan satu riwayat dari Imam Ahmad memilih  bahwa mutlaq tidak perlu diangkat pada nash  muqoyyad.

Keadaan ketiga:

Adapun jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama maka sebagian ulama berpendapat mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad (ini juga merupakan pendapat Ibnu Qudamah). Ulama yang lain berpendapat bahwa mutlaq dibawa ke muqoyyad. Contohnya puasa dan membebaskan budak karena dzihar, keduanya ditaqyid dengan firman Allah:

مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

Artinya: ...sebelum kedua suami istri itu bercampur..( Al-Mujadalah :3)

Adapun memberi makan orang miskin mutlaq tanpa taqyid (pengarahan tertentu), maka harus ditaqyid juga dengan (..sebelum kedua suami istri itu bercampur..).

Keadaan keempat:

Jika sebab dan hukumnya berbeda maka  para ulama telah sepakat bahwa mutlaq tidak dimasukkan  ke dalam nash muqoyyad (Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Mudzakkiroh Usul Fiqh hal 411-412).

Berkaitan dengan perkara  isbal,  ternyata  nash mutlaq dan nash muqoyyad menyinggungnya. Namun nash mutlaq tidak diikat nash  muqoyyad. Sebab nash-nash yang ada  termasuk kategori keadaan yang ke empat. Tidak ada khilaf dikalangan  para ulama bahwa pada keadaan yang keempat (sebab dan hukumnya berbeda) mutlaq tidak boleh dibawa ke muqoyyad.

Penjelasan Syaikh Utsaimin

Syaikh Utsaimin menjelaskan : "Mengisbalkan pakaian ada dua bentuk :

Bentuk yang pertama: Menjulurkan  pakaian hingga ke tanah dan menyeret-nyeretnya. Bentuk yang kedua: Menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki tanpa berakar pada   kesombongan.

Jenis  yang pertama adalah orang yang pakaiannya  isbal hingga sampai ke tanah disertai kesombongan. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah menyebutkan, pelakunya  menghadapi empat hukuman : Allah tidak berbicara dengannya pada hari Kiamat, tidak melihatnya (yaitu pandangan rahmat), tidak menyucikannya serta mendapat adzab yang pedih. Inilah empat balasan bagi orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong…

Sedangkan pelaku isbal tanpa disertai kesombongan maka hukumannya lebih ringan . Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi berkata:  (Apa yang dibawah mata kaki maka di neraka). Nabi tidak menyebutkan kecuali satu hukuman saja. Juga hukuman ini tidak mencakup seluruh badan, tetapi hanya khusus tempat isbal tersebut (yang di bawah mata kaki). Jika seseorang menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki maka dia akan dihukum (bagian kakinya) dengan api neraka sesuai dengan ukuran pakaian yang turun dibawah mata kaki tersebut, tidak merata pada  seluruh tubuh (Syarah Riyadhus Sholihin 2/522-523, Syaikh Utsaimin).

Hukum orang yang mengisbalkan  bajunya karena sombong adalah: Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat, tidak berbicara dengannya, tidak menyucikannya, serta mendapat adzab yang pedih. Adapun orang yang menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki  maka hukumnya "di neraka" saja, dan ini adalah hukum juz'i (lokal) yang khusus (hanya menyangkut bagian tubuh yang pakaiannya melewati mata kaki saja-pent). Maka kalau kita geser  mutlaq ke muqoyyad berkonsekuensi salah satu hadits mendustakan hadits yang lainnya.

Perhatikanlah titik penting ini. Jika hukum berbeda, lalu mutlaq dibawa ke muqoyyad (seperti permasalahan isbal) maka berdampak pada pendustaan salah satu hukum terhadap  hukum  lainnya. Karena jika engkau jadikan (Apa yang di bawah mata kaki di neraka) hukumnya seperti orang yang isbal karena sombong,….hukumnya jadinya apa?? Sanksinya bukan  hukum khusus tetapi hukumannya (hukum yang pertama) naik menjadi lebih berat (berubah menjadi hukum yang kedua, dengan empat ancaman, sebagaimana telah lalu). Dan ini berarti hukum yang ada di hadits yang pertama adalah dusta.

Jenis aktifitasnya  juga berbeda. Yang pertama menurunkan pakaiannya hingga dibawah mata kaki dan tidak sampai ke tanah tetapi dibawah mata kaki adapun yang kedua kerena dia menyeret-nyeret pakaiannya" (Syarah Usul min ilmil usul hal 335-336)

Dengan demikian maka kita mengetahui lemahnya pendapat Imam Nawawi tentang haramnya isbal karena sombong dan makruhnya isbal jika tanpa disertai takabur . Yang benar hukumnya adalah haram, sama saja karena sombong atau tidak. Bahkan faktanya,  isbal ada adzab yang khusus, diancam dengan neraka kalau tanpa sombong, dan jika karena sombong maka diancam dengan empat hukuman. (Syarh Riyadlus Saalihin 2/523)


Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyad

Hadits yang pertama

Adanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:

Dari Al-Mugiroh bin Syu'bah berkata, " Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata:

يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ

"Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!.  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal." (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani  dalam As-Shahihah no 4004)

Dan hadits  Hudzaifah, berkata, "Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: "Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,

فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki."( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).

Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)

Berkata Nabi shallallahu 'alihi wa sallam ,

نِعْمَ الَّجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه

"Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal." (Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, "Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi'i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan 'an'anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa'd Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: "Maqbul" –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selai dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba'ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin", lihat Al-Isbal, hal 13)


Hadits yang kedua

عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: "اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!" قَالَ:"إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: "اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ". فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِ

Dari 'Amr bin Syarid, berkata, "Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, "Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!" Maka orang tersebut memberitahu, "Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel." Nabi shallallahu 'alihi wa sallam tetap memerintahkan, "Angkatlah sarungmu.    Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah." (Setelah itu) orang tersebut  tidak pernah terlihat  lagi  kecuali sarungnya  sebatas pertengahan   kedua betisnya." (HR.  Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat  Silsilah As-Shahihah  no:1441)

Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah  tidak memberinya  maaf.  Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya  kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam.


Hadits yang ketiga

Hadits yang memadukan  kedua bentuk isbal  dalam satu redaksi :

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :"إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج - أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ

Dari Abu Said Al-Khudri berkata, "Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain)  yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka.  Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya." (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640.  Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin,  Syaikh Albani dan Syaikh Syu'aib Al-Arnauth)

Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya  berlainan. Artinya,  kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan  juga pandangan  hukum dan sanksinya. (As'ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26)> Hadits ini juga mendukung  tidak perlunya membawakan  nash yang mutlaq pada  nash yang muqoyyad.


Hadits yang keempat

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : ": مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ", فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ :"فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ ؟" قَالَ :"يُرْخِيْنَ شِبْرا", فَقَالَتْ :"إِذاًَ  تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ", قَالَ :"فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ"

Dari Ibnu Umar, beliau  berkata, “Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersada: Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Ummu Salamah bertanya, "Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?" Rasulullah menjawab, "Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka", jelas Ummu Slamah.  Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata (lagi):, "Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut".(HR At-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih”, An-Nasa’i VIII/209 no 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ibnu Hajar mengkritik pandangan  Imam Nawawi,  isbal hanya haram saat bergandengan dengan  kesombongan, dengan berkata: "…Kalau memang demikian, untuk  apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan  tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk  menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah  aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…" (Fathul Baari 10/319).

Syaikh Al-Albani memaparkan : "Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat  di dalamnya  (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang  celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)" (Ash-Shahihah VI/409)

Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata:  رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا Rasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu'minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar "Rasulullah memberi rukhsoh" menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat "rukshoh" (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.


Hadits yang kelima :

وَلا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَ أَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَ أَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ, إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ, وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيْلَةِ وَ إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ

“Dan janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun. Engkau berbicara dengan saudaramu sambil bermuka manis juga merupakan kebaikan. Angkatlah sarungmu hingga tengah betis! jika engkau enggan maka hingga dua mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal  karena sesungguhnya hal itu (isbal) termasuk kesombongan. Dan  Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Ahmad (V/64) no 20655, Abu Dawud (IV/56) no 4084, dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (X/236) no 20882, Ibnu Abi Syaibah (V/166) no 24822, Abdurrozaq dalam mushonnafnya (XI/82) no 19982, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir (VII/63) no 6384  dan dishahihkan oleh  Syaikh Al-Albani).

Ibnul 'Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati  mata kakinya kemudian berkilah : "Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan".  Karena  larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri),  saya tidak mengerjakannya karena 'illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti  ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya."

Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : "Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan  pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk)  kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat  sombong." ( Fathul Baari 10/325)

Walhasil, isbal yang bebas dari  niat untuk sombong adalah kesombongan juga. Dan jika berkombinasi dengan selipan sombong maka menjadi sombong kuadrat.


SANGGAHAN DALIL KEDUA

Kisah Abu Bakar As-Shidiq kadang-kadang menjadi acuan alternatif sebagian orang untuk melegalisasikan isbal yang dilakukannya. Berikut ini redaksinya:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, beliau  bersabda, " Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.", Abu Bakar mengeluh "Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau  aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal". Nabi shallallahu 'alihi wa sallam mengatakan :"Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong." (HR Al-Bukhari no 5784)

Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu 'alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh  bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya."

Maka jawabannya :

Ibnu Hajar menjelaskan :"Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus". (Fathul Baari 10/314)

Ibnu Hajar menambah, "Pada riwayat Ma'mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):

إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًا

Sesungguhnya sarungku terkadang turun ." (Fathul Baari 10/314)

Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau  bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot  turun tanpa disengaja. Namun jika beliau  menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.

Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak,  tidak masalah,  sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ

"Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki  masjid." (HR Al-Bukhari no 5785)

Ibnu Hajar berkesimpulan, "Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan  ketergesaan  tidak termasuk dalam larangan" (Al-Fath 10/315)

Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat  dengan hadits Abu Bakar:

1.            Sangat tepat bahwa anda  dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi  bagi Abu Bakar  juga  berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis  dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.

2.            Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan  persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria,  maka kami sami'na wa atha'na.  Bahkan  Syaikh Utsaimin sendiri menantang: "Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami". Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan  mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min 'ilmil ushul 335)

3.            Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya  pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan  "panjangkan celanaku (sekian),", "turunkan celanaku (sekian)".

4.            Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri  bahwa saudara bukanlah  orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى . Artinya: "Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa"

5.            Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan  Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari.  Pada prinsipnya, riwayat tersebut  menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau  tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya  kembali.  Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.


Sebuah renungan…

Sombong adalah masalah hati. Saat  menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertaanya sebelum menegur: "Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong,  angkat celanamu!" Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh  Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam dan  para sahabat.

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ  . Artinya: "Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek  isi hati manusia ." (HR :Bukhari no 4351)

Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, "Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap  sombong, tidak terlarang secara mutlak,  maka  pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak)." (Haduts Tsaub hal 22)

Ibnu Umar bercerita, "Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkomentar: "Wahai Abdullah, angkat sarungmu!". Aku pun mengangkatnya. "Angkat lagi!",kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)".  Sebagian orang menanyakan: "Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?". Ibnu Umar menjawab: "Hingga tengah dua betis" (HR: Muslim 5429)

Syaikh Al-Albani berkesimpulan: "Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya  bukan karena sombong.  Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?" (As-Shahihah 4/95).

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk  sahabat yang mulia dan  paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap  memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat  sombong saja ?.

Bahkan Ibnu Umar sangat takut dirinya terjatuh dalam kesombongan karena memakai pakaian yang menunjukan kesombongan

Dari Qoz’ah berkata, “Aku melihat Ibnu Umar memakai pakaian yang kasar atau tebal, maka aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku datang kepadamu membawa sebuah baju yang halus yang dibuat di Khurosaan dan aku senang jika aku melihat engkau memakainya.” Ibnu Umar berkata, “Perlihatkanlah kepadaku”, maka beliaupun memegangnya dan berkata, “Apakah ini dari kain sutra?”. Aku berkata, “Bukan, ia terbuat dari kain katun”. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku takut untuk memakainya, aku takut aku menjadi seorang yang sombong lagi membanggakan diri dan Allah tidak suka semua orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/233)

Berkata Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini, “Setiap pakaian yang menimbulkan pada disi seseorang sikap sombong dan membanggakan diri maka harus ditinggalkan meskipun pakaian tersebut bukan terbuat dari emas ataupun kain sutra. Karena sesungguhnya kami melihat seorang pemuda yang memakai jenis pakaian mahal yang harganya empat ratus dirham dan yang semisalnya, dan sikap sombong dan angkuh nampak sekali dalam  cara jalannya, maka jika engkau menasehatinya dengan kelembutan maka ia akan menentang dan berkata, “Tidak ada rasa angkuh dan rasa sombong (pada diriku)”. Padahal Ibnu Umar takut rasa angkuh menimpanya.

Demikian juga engkau melihat seorang ahli fikih yang hidupnya mewah jika ditegur karena celananya yang molor hingga di bawah dua mata kaki dan dikatakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda, ((Apa saja dari sarung yang di bawah mata kaki maka di neraka)), maka ia berkata, “Sesungguhnya ini hanya berlaku pada orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong, dan aku tidaklah melakukannya karena sombong”, maka engkau lihat dia menentang dan berusaha menyatakan bahwa dirinya yang bodoh itu terbebas dari sifat sombong, dan ia pergi ke dalil yang umum (yang tidak menyebutkan kesombongan –pen) lalu ia khususkan dengan hadits lain yang terpisah yang menyebutkan kesombongan. Dia juga mencari dispensasi dengan berdalil dengan perkataan Abu Bakar As-Shiddiiq, “Wahai Rasulullah, sarungku molor (hingga di bawah mata kaki)”, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Engkau tidaklah termasuk orang-orang yang melakukannya karena sombong”.

Maka kami katakan, “Abu Bakar tidaklah mengencangkan sarungnya di bawah mata kaki sejak awal, akan tetapi beliau mengencangkan sarungnya di atas mata kaki kemudian berikutnya sarungnya tersebut molor”…dan hukum larangan ini juga berlaku pada orang yang memanjangkan celana panjangnya hingga menutupi mata kaki….” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/234)

Bukti lain, Nabi shallallahu 'alihi wa sallam juga  menegur  Jabir bin Sulaim, seorang penduduk dari Tsaqif (lihat : As-Shahihah no 1441), dan 'Amr bin Zuroroh Al-Anshori,  merekapun akhirnya mengangkat sarung mereka hingga tengah betis (Lihat Hadduts Tsaub, hal 22) .


PERINGATAN (1) : Jika ada yang berkata : Ngapain membahas hukum isbal?, toh ini hanya permasalahan qusyur  (kulit) agama, bukan  masalah inti agama !!!

Kita katakan :

Para ulama dalam banyak tulisan-tulisan mereka telah menggandengkan antara hukum-hukum ibadah dan mu’amalah. Contohnya bisa kita lihat dalam buku-buku hadits seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan yang lainnya, demikian juga dalam buku-buku fiqh Islam, maka kita akan dapati kitabul Adab dan kitabul Libaas (pakaian) berkaitan dengan ibadah seperti sholat dan puasa (Dan masalah isbal selain disebutkan oleh para ulama dalam bab tersendiri dia juga disebutkan oleh para ulama dalam bab sholat (yaitu berkaitan dengan pakaian dalam sholat). Hal ini menunjukan bahwa Islam memperhatikan dengan perkara-perkara ini (yang kalian anggap sebagai kulit semata) sebagaimana perhatian Islam terhadap ibadah. Allah telah berfirman,

مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ (الأنعام : 38 )

“Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Alkitab .”(QS. 6:38)

Orang-orang musyrik berkata kepada Salman Al-Farisi, “Sesungguhnya Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga adab buang air”, maka Salman berkata, “Benar, sesungguhnya ia telah melarang kami buang air besar atau buang air kecil sambil menghadap kiblat, atau kami beristinja’ (cebok) dengan menggunakan tangan kanan, atau kami beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinja’ dengan menggunakan kotoran atau tulang.” (HR Muslim I/223 no 262)

Seandainya isbal itu hanya sekedar perkara kulit agama, apa yang mendorong Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan para shahabat, demikian juga para ulama meyibukkan diri mereka untuk memperingatkan orang dari perkara kulit tersebut (baca: isbal)??.  Nabi shallallahu 'alihi wa sallam sebagaimana telah lalu begitu bersemangat mengingatkan orang yang isbal. Karena terlalu bersemangatnya hingga beliau sambil berlari-lari kecil untuk memperingatkan orang tersebut. Demikian juga semangat para sahabat untuk mengingatkan orang dari isbal.

Muhammad bin Ziad berkata, "Tatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar Abu Hurairah meneriaki sambil  menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa)  Bahrain: "Amir telah datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena sombong." (HR: Muslim :5430)

Cermatilah, bagaimana  semangat Abu Hurairah dalam mengingatkan orang tersebut padahal Abu Hurairah ketika itu adalah seorang amir, namun kedudukannya tidak menyibukkan dia untuk tidak bernahi munkar. Dia tidak memandang isbal adalah perkara sepele sehingga dibiarkan saja mengingat kedudukannya yang tinggi sebagai penguasa Bahrain, yang tentunya adatnya seorang penguasa adalah penuh dengan kesibukan dengan perkara-perkara besar. Kapan kita menggebu-gebu untuk memperingatkan saudara-saudara kita dari isbal??

Ibnu Abdil Barr berkata, "Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh  Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari 'Amr bin Maimun berkata: "Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar.  (Begitu  hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, "Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu."  (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700).  'Amr bin Maimun berkomentar :" Kondisi  Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar  mentaati Allah." (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,

عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ

“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815)

Apakah kita menuduh Umar di akhir hayatnya dalam keadaan sekarat dengan perut yang robek hingga cairan yang beliau minum keluar melalui robekan tersebut, masih sempat-sempat memperhatikan masalah kulit agama?? Apa tidak ada masalah lain  yang lebih signifikan hingga beliau sibuk-sibuk memperingatkan orang dari isbal padahal kondisinya sudah kritis??

Derajat hadits-hadits yang melarang isbal  telah mencapai derajat mutawatir maknawi. Selayaknya kaum muslimin memperhatikan hal ini Sesungguhnya seluruh perkara yang menarik perhatian Nabi shallallahu 'alihi wa sallam adalah penting, walaupun masyarakat   menganggapnya sepele. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh meremehkan dosa apapun. Bukankah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda , "Hati-hatilah terhadap dosa-dosa yang diremehkan." (HR. Ahmad I/402 no 3818, V/331 no 22860 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3102)

عن حميد بن هلال قال قال عبادة بن قرط إنكم تأتون أشياء هي أدق في أعينكم من الشعر كنا نعدها على عهد رسول الله  صلى الله عليه وسلم  الموبقات قال فذكروا لمحمد  صلى الله عليه وسلم  قال فقال صدق أرى جر الإزار منه

Berkata Humaid bin Hilaal, “Ubadah bin Qorth –radhiallahu ‘anhu- berkata, "Sesungguhnya kalian akan melakukan perkara-perkara yang menurut kacamata  kalian lebih ringan daripada sehelai rambut, namun menurut kami di zaman Rasulullah termasuk (dosa-dosa besar) yang membinasakan. Mereka pun menyebutkan perkataan Ubadah bin Qorth ini ke Muhammad bin Sirin, maka dia berkata, “Ia telah berkata benar dan menurutku mengisbal sarung termasuk perkara-perkara yang membinasakan tersebut." (Atsar riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya III/470 no 15897, V/79 no 20769. Dan perkataan ‘Ubadah bin Qorth ini diucapkan oleh Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya V/2381 no 6127)

Sungguh indah perkataan orang yang berkata, "Kalau bukan karena kulit tentu isi (buah) telah rusak."


PERINGATAN (2)

Jika ada yang nyeletuk : Haramnya isbal itu hanya pada izar (sarung), tidak berlaku pada pakaian model lain karena hadits-hadits isbal hanya menyinggung  sarung. Pakaian bawah lainnya, celanan panjang misalnya, tidak mencakupnya .

Jawabannya :

Ini adalah syubhat yang aneh yang dilontarkan oleh orang-orang yang ingin lari dari hukum isbal. Hatinya tidak betah jika ia tidak isbal, wal ‘iyaadzu billah.

Adz-Dzahabi mengomentari hadits isbal: ("Sarung seorang mukmin hingga tengah betis"): "Hukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub, jubah, …dan pakaian yang lainnya".

Berkata At-Thobari, "Datangnya kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai sarung dan rida' (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, "ini adalah qiyas yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaub…" (Fathul bari 10/323)

Syaikh Bin Baz memaparkan, "Khitob (redaksi satu nash) jika memakai hukum yang gholib/dominan (خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ), maka tidak terpakai mafhumnya…..Hal ini sudah ma'ruf di kalangan para ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul."

Hal ini dikarenakan, pada masa  Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, sarunglah yang paling sering dipakai.  Imam Ahmad menambah: "Sarung adalah pakaian mereka (para sahabat)" (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)

Syaikh Abdulmuhsin Al-'Abbad juga telah menegaskan  bahwasanya kebanyakan hadits menyebutkan sarung  (tidak menyabutkan gomis atau celana panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25)

Ibnu Abdil Barr, "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit,  hukumnya haram.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ  (رواه البخاري )

Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"

Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.
Renungan…

Pendapat untuk membawa nash yang mutlaq ke nash yang muqoyyad (dalam masalah isbal), pendukungnya menetapkan isbal tanpa kesombongan makruh dan tercela.

Imam Nawawi mengatakan:"…Tidak boleh mengisbal sarung dibawah mata kaki jika karena kesombongan. Namun jika tidak karena kesombongan maka makruh…"[Minhaj 14/287, 2/298 Kitabul Iman]

Ibnu Abdil Barr berkata : "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." [Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384]

Lantas, mengapa sebagian kita yang telah mengetahui makruhnya isbal walau tanpa disertai kesombongan masih saja isbal?. Kenapa kita, yang berperan  sebagai penuntut ilmu dan calon da'i sudah membiasakan diri kita sejak dini untuk melakukan hal yang makruh?. Apa salahnya kita membiasakan diri  dengan  sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةُ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْأَخِرَ

Artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat." (Al-Ahzab : 21)

Ini adalah sebuah nasehat, barang siapa yang terkena syubhat dalam masalah isbal  kemudian telah jelas baginya hukum isbal yang sesungguhnya, hendaknya dia segera berhenti dari isbalnya, seperti yang dilakukan  seorang pemuda yang memakai pakaian dari san'a dalam keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: "Wahai pemuda, kemarilah!". Pemuda itu berkata: "Ada perlu apa,  wahai Abu Abdirrohman?".  Ibnu Umar berkata: "Celaka engkau, apakah engkau ingin Allah melihatmu pada hari Kiamat?". Dia menjawab: "Maha suci Allah, apa yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?". Ibnu Umar berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Allah tidak melihat….". Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat." (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)


Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

Daftar Pustaka :

1.            Al-Qur'an dan terjemahannya

2.            Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr (Beiruut)

3.            Ruuhul Ma’aani, As-Sayyid Mahmuud Al-Aluusi, Dar Ihya At-Turoots (Beiruut)

4.            Syarah Al-Ushul min ilml ushul, Syaikh Utsaimin, Dar Al-Bashiroh

5.            Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), Imam Nawawi, Dar Al-Ma'rifah

6.            Mudzakkirah Usul Fiqh, Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Dar Al-Yaqin

7.            Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Al-Ma'arif

8.            Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr

9.            Muwatta' Malik

10.            Sunan Ibnu Majah

11.            Sunan An-Nasa'i

12.            Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro, tahqiq Muhammad Abdul Qoodir ‘Ato, Maktabah Darul Baaz

13.            Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah

14.            Al-Mu’jam Al-Kabiir, At-Thobroni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan kedua, Maktabah Al-Ulum wal Hikam

15.            Musnad Asy-Syamiyiin, At-Thobrooni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan pertama, Muassasah Ar-Risaalah

16.            Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yusuf Al-Huut, cetakan pertama Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh

17.            At-Targhib wat tarhiib, Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddiin, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah

18.            Riyadhus Shalihin, tahqiq Sayikh Al-Albani, Al-Makatab Al-Islami. Dan tahqiq Syu'aib Al-Arnauth, Muassasah Ar-Risalah

19.            Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar As-Salam, cetakan pertama

20.            An-Nihayah fi Goribil Hadits, oleh Ibnul Atsir, tahqiq Syaikh Kholil Ma'mun, Dar Al-Ma'rifah

21.            Al-Qoul Al-Mubin fi Akhtho' Al-Mushollin, oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman, dar Ibnul Qoyyim, cetakan ketiga tahun 1995

22.            Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Utsaimin, Dar Al-'Anan

23.            At-Tamhiid, Ibnu ‘Abdilbarr, tahqiq Mushthofa bin Ahmad Al-‘Alawi, cetakan Wizaaroh Umumul Awqoof (Magrib)

24.            Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid Li Ibni Abdil Bar Ala Muwatto' Al-imam Malik, Ust DR Mustafa Sumairoh 9/384, Darul Kutub Ilmiah

25.            Hadduts Tsaub wal Uzrah wa Tahrim Al-Isbal wa Libas As-Syuhroh, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul 'Asimah

26.            Al-Isbal ligharil khuyala', Walid bin Muhammad Nabih bin Saif An-Nasr

27.            Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, Syaikh Al-Albani

28.            Ad-Dalil Al-Masaq fi itsbati sunnati wadli torfil qomis ila nisfis saq, Abdul Qodir Al-Junaid, Muassasah Ar-Royan

29.            Siyar A’lam an-Nubala', Imam adz-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth dan Muhammad Nu’aim, cetakan ke 9, Muassasah Ar-Risalah

30.            Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, tartib wa isyroof DR Muhammad bin Sa’d Asy-Syuwai’ir, terbitan Riasah idaarotil buhutsil ‘ilmiyah wal iftaa’, cetakan ke 3 tahun 1423 H

31.            Majmu’ Fatawa wa Rasaa’il, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, Darul Wathon

www.firanda.com

ISTIQOSAH yg BIDA'AH dan yg SUNNAH >>

Para pembaca yang budiman, pembahasan kita pada artikel-artikel yang lalu adalah tentang larangan beribadah yang ditujukan kepada Allah akan tetapi di kerjakan di kuburan orang sholeh atau para wali Allah. Terlalu banyak dalil dan perkataan para ulama syafiiyah yang tegas melarang hal itu –sebagaimana telah lalu-.

Dan telah lalu juga kita jelaskan bahwasanya diantara sebab terbesar dilarangnya beribadah kepada Allah di kuburan orang sholeh adalah karena hal itu bisa mengantarkan kepada pengagungan kepada penghuni kubur yang akhirnya mengantarkan kepada penyerahan sebagian ibadah kepada penghuni kubur, seperti berdoa dan meminta kepada penghuni kubur…atau beristighotsah (yaitu meminta pertolongan dalam kondisi terdesak) kepada penghuni kubur. (lihat kembali : http://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/186)

Dan ternyata inilah yang terjadi pada sebagian kaum muslimin yang "hobi" beribadah di kuburan orang sholeh. Bahkan ternyata ada sebagian dai yang membolehkan beristighotsah kepada penghuni kubur, bahkan menganjurkan !!!???
Makna Istighootsah :

Istighootsah secara bahasa Arab merupakan mashdar dari fi'il استغاث yang artinya adalah tolab al-ghouts (meminta pertolongan) untuk menghilangkan kesulitan. Diantara bentuk istighootsah adalah menyeru sesuatu/seseorang untuk (disertai dengan) permohonan pertolongan kepada orang yang diseru tersebut agar bisa menghilangkan kesulitan yang dihadapi. Ada macam-macam istighotsah
Istighotsah yang syar'i ada dua model;

Pertama : istighotsah kepada Allah, inilah istighootsah yang diperintahkan oleh Allah, karena tidak ada yang bisa menolong dan menghilangkan kesulitan secara mutlak kecuali Allah. Allah berfirman

إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلائِكَةِ مُرْدِفِينَ (٩)

(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: "Sesungguhnya aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu Malaikat yang datang berturut-turut". (QS Al-Anfaal : 9)

Kedua : Istighootsah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada perkara-perkara yang dimampui oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak seorang muslimpun yang menentang atau mengingkari hal ini. Bahkan kita boleh beristighootsah kepada mukmin mana saja pada perkara-perkara yang dimampuinya. Bahkan kita boleh beristighotsah kepada orang kafir dan orang fajir pada perkara-perkara yang mereka mampui. Tentunya semuanya dengan tetap meyakini bahwa yang mendatangkan manfaat dan menolak mudhorot sesungguhnya hanyala Allah semata.

Allah berfirman tentang istighotsah model kedua ini, yaitu istighootsah yang ditujukan kepada Nabi Musa 'alaihi salam pada perkara yang dimampui olehnya.

فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ

"Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya" (QS Al-Qoshosh : 15)

Adapun istighootsah yang terlarang maka ada beberapa model:

Pertama : Istighootsah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atau kepada sholihin di masa hidup mereka pada perkara-perkara yang tidak mampu melakukannya kecuali Allah semata. Seperti beristighotsah kepada mereka untuk memperoleh ampunan, atau agar memperoleh hidayah, atau memperoleh rizki. Karena yang mampu akan perkara-perkara ini hanyalah Allah semata.
Kedua : Istighootsah kepada mayat, baik mayat tersebut adalah para nabi maupun dari kaum sholihin. Karena beristighootsah kepada mayat adalah beristighootsah kepada sesuatu yang tidak mampu (akan datang penjelasanya lebih dalam dalam artikel selanjutnya insyaa Allah)

Ketiga : Istighootsah kepada orang yang hidup akan tetapi tidak sedang hadir. Adapun beristighotsah kepada seseorang yang tidak hadir dihadapan kita akan tetapi ada sarana komunikasi yang bisa menyampaikan permohonan kita kepadanya –seperti telepon genggam dll- maka hal ini tentu tidak mengapa, karena ia hukumnya seperti orang yang hadir di hadapan kita. Adapun jika seseroang ditengah lautan diombang ambingkan oleh ombak besar tanpa ada sarana komunikasi lantas ia beristighootsah dengan memanggil dan menyeru seseorang yang tidak hadir dihadapan dia maka ini tidak diperbolehkan. Karena hal ini melazimkan perkara-perkara yang haram, diantaranya:

-         Ia meyakini bahwa orang yang diserunya tersebut mendengar dari kejauhan

-         Ia meyakini bahwa orang yang diserunya tersebut mengetahui hal yang ghoib (mengetahui kondisi para hamba dimanapun hamba berada)

-         Ia meyakini bahwa orang tersebut bisa mengatur sebagian alam semesta, dalam hal ini mengatur kondisi ombak dan lautan.

Keempat : Dan ini adalah istighootsah yang paling parah, yaitu beristighotsah kepada mayat pada perkara-perkara yang tidak ada yang mampu untuk melakukannya (mengabulkannya) kecuali Allah. Seperti seseroang yang pergi ke kuburan lantas meminta dan beristighootsah kepada penghuni kuburan agar mengangkat kesulitan hidupnya. Dan yang lebih parah lagi adalah kondisi seseorang yang ditengah lautan –sebagaimana telah lalu- lantas ia beristighootsah kepada mayat tersebut !!!


Saya mengajak orang-orang yang hendak beristighotsah atau meminta kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah wafat (apalagi penghuni kuburan yang lain) agar merenungkan sepuluh perkara berikut sebelum mereka beristighotsah kepada penghuni kuburan.

PERTAMA : Tujuan dari ziarah kubur adalah (1) untuk mengingat akhirat dan (2) untuk mendoakan penghuni kubur

Rasulullah pernah melarang para sahabat untuk ziarah kubur di awal islam karena kawatir hati mereka terikat dengan para penghuni kubur sebagaimana kebiasaan kaum muysrikin.

Rasulullah bersabda :

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
"Sesungguhnya saya pernah melarang kalian untuk menziarahi kuburan, maka (*sekarang) ziarahilah kuburan" (HR An-Nasaai no 5652)

Berkata Al-Muhallab bin Ahmad (wafat tahun 435 H) ;

"Dan makna dari larangan menziarahi kuburan yaitu hanyalah dilarang tatkala di permulaan Islam, tatkala mereka baru saja (*terlepas) dari menyembah berhala dan menjadikan kuburan sebagai masjid –wallahu A'lam-. Maka tatkala Islam sudah kokoh dan kuat di hati-hati manusia dan aman dari (*timbulnya) peribadatan kuburan dan sholat ke arah kuburan maka dinaskh (*dihapuslah) larangan menziarahi kuburan, karena dengan berziarah kuburan akan mengingatkan akhirat dan menjadikan zuhud dalam dunia" (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battool dalam Syarh shahih Al-Bukhari, tahqiq Abu Tamiim Yasir bin Ibrahim, Maktabah Ar-Rusyd 3/271)

Berkata Al-Munaawi as-Syafi'i

"((Aku pernah melarang kalian dari ziaroh kuburan)) karena kalian baru saja meninggalkan kekufuran. Adapun sekarang tatkala telah hilang sisa-sisa jahiliyah dan telah kokoh Islam dan jadilah kalian orang-orang yang yakin dan  takwa ((Maka ziarahilah kuburan)) yaitu dengan syarat tidak disertai dengan mengusap kuburan atau mencium kuburan atau sujud di atasnya atau yang semisalnya, karena hal itu -sebagaimana perkataan As-Subkiy- adalah bid'ah yang mungkar, hanyalah orang-orang jahil (bodoh) yang melakukannya" (Faidhul Qodiir 5/55, lihat juga At-Taisiir bi syarh Al-Jaami' As-Shoghiir 2/439)

Setelah Islam para sahabat kokoh maka Rasulullah menghapus hukum larangan ziarah kuburan dan malah menganjurkan untuk berziarah kuburan mengingat faedah yang bisa diperoleh dari ziarah kuburan yaitu mengingat kematian dan akhirat.

Rasulullah bersabda :

فَزُوْرُوا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
"Ziarahilah kuburan, karena hal itu mengingatkan akan kematian" (HR Muslim no 976)

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda :

فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ

"Ziarahilah kuburan karena hal itu akan mengingatkan akhirat" (HR At-Thirmidzi no 1054)

Karenanya bahkan dibolehkan menziarahi kuburan orang kafir dalam rangka mengingat akhirat.

Tatkala menjelaskan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ((Aku meminta izin kepada Robku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku maka Allah tidak mengizinkan aku, dan aku meminta izin kepadaNya untuk menziarahi kuburan ibuku maka Allah mengizinkan aku)), Imam An-Nawawi berkata :

"Al-Qiidhi 'Iyaadl rahimahullah berkata : Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menziarahi kuburan ibunya ialah Nabi ingin kuatnya mau'izoh (nasihat) dan peringatan dengan melihat kuburan ibunya. Hal ini dikuatkan dengan sabda beliau di akhir hadits ((Maka ziarahilah kuburan karena hal itu mengingatkan kalian pada kematian))" (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 7/45)

Fungsi lain dari ziarah kubur adalah untuk berbuat ihsan (kebaikan) kepada penghuni kuburan dengan mendoakannya dan memohon ampunan untuknya.

Nabi mengajarkan para sahabat untuk mendoakan penghuni kubur. Buraidah bin Al-Hushoib radhiallahu 'anhu berkata :

كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ كَانَ قَائِلُهُمْ يَقُوْلُ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ . أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari mereka jika mereka pergi ke pekuburan  untuk berkata : "(*Semoga) keselamatan bagi kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, sungguh kami insyaa Allah akan menyusul kalian. Aku memohon dari Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian"(HR Muslim no 975)

Bahkan Allah memerintahkan Nabi untuk mendoakan para penghuni kuburan Baqii'. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah

فَإِنَّ جِبْرِيْلَ أَتَانِي ... فَقَالَ : إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ. قَالَتْ : قُلْتُ كَيْفَ أَقُوْلُ لَهُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ : قُوْلِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ

"Sesungguhnya Jibril mendatangiku… lalu berkata : Sesungguhnya Robmu memerintahkanmu untuk mendatangi para penghuni pekuburan Baqii' lalu engkau memohonkan ampunan bagi mereka". Aisyah berkata : "Apa yang aku ucapkan kepada mereka wahai Rasulullah?". Nabi berkata : "Katakanlah : (*semoga) keselamatan bagi kalian wahai penghuni kuburan dari kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah merahmati orang-orang yang lebih dahulu dan yang terbelakang dan sesungguhnya kami –insyaa Allah- akan menyusul kalian" (HR Muslim no 974)

Para pembaca yang budiman inilah yang disebut dengan ziarah yang syar'i yang dianjurkan dan disunnahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ash-Shon'aaniy berkata ;

"Dan maksud dari ziarah kuburan adalah mendoakan mereka (*para penghuni kuburan) dan berbuat baik kepada mereka, dan untuk mengingat akhirat dan zuhud pada dunia. Adapun yang diada-adakan oleh orang-orang awam yang menyelisihi hal ini –seperti mereka berdoa kepada mayat, berteriak meminta pertolongan kepada mayat, beristighotsah kepadanya, meminta kepada Allah dengan hak sang mayat, dan meminta dipenuhi hajat kepada Allah dengan (*wasilah) sang mayat, maka ini adalah bid'ah dan kebodohan" (Subulus Salaaam 2/337)

Apa yang disebutkan oleh As-Shon'aaniy adalah ziarah yang tidak sesuai syari'at. Coba bandingkanlah ziarah yang tidak syar'i dengan ziaroh yang syar'i !!??. Seseorang yang berziarah sesuai sunnah Nabi maka akan memberi manfaat kepada sang mayat dengan medoakan sang mayat dan memohon ampunan baginya. Adapun ziarah yang tidak sesuai sunnah maka sebaliknya, mengganggu sang mayat dengan memikulkan beban kepada sang mayat dengan meminta-minta kepadanya, baik dengan meminta secara langsung kepada sang mayat (dengan berdoa dan beristighotsah) atau dengan meminta kepada Allah dengan menjadikan sang mayat sebagai wasilah (perantara).

Lihatlah contoh teladan Abu Bakar radhiallahu 'anhu yang telah banyak berkorban dan membantu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan harta, tenaga, dan pikiran…akan tetapi tidak pernah membebani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan permintaan dan penjabaran hajat dan kebutuhan. Dimana kedudukan Abu Bakar yang membantu Nabi dan tidak membebani Nabi dibandingkan dengan kedudukan seseorang yang tidak membantu Nabi namun malah membebani Nabi dengan berbagai permintaan dan kebutuhan??!!


KEDUA : Minta-minta kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam semasa hidup beliau bisa jadi mengganggu dan menyakiti beliau, bagaimana lagi jika setelah wafat beliau??

Abu Sa'iid Al-Khudriy radhiallahu 'anhu berkata ;

أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم أَتَاهُ مَالٌ ، فَجَعَلَ يُقَسِّمُهُ بَيْنَ النَّاسِ , يَقْبِضُهُ وَيُعْطِيهِمْ ، فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فسأله فَأَعْطَاهُ فِي طَرْفِ رِدَائِهِ ، فَقَالَ : زِدْنِي يَا رَسُولَ الله فَزَادَهُ ، ثُمَّ قَالَ : زِدْنَي يَا رَسُولَ الله فَزَادَهُ ، ثُمَّ قَالَ : زِدْنِي فَزَادَهُ ، ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَمَّا وَلَّى قَالَ : إِنَّ الرَّجُلَ لَيَأْتِينِي فَأُعْطِيَهُ ، ثُمَّ يَسْأَلَنِي فَأُعْطِيَهُ ، ثُمَّ يَسْأَلَنِي فَأُعْطِيَهُ ، فَيَحْمِلُ فِي ثَوْبِهِ نَارًا ، ثُمَّ يَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِهِ بِنَارٍ

"Bahwasanya datang harta kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabipun membaginya diantara manusia, Nabi menggenggamnya lalu memberikannya kepada mereka. Maka datanglah seseorang dari Quraisy lalu ia meminta kepada Nabi lalu Nabi memberikan kepadanya di ujung selendang orang tersebut, lalu orang itu berkata, "Tambahlah buatku wahai Rasulullah", maka Nabipun menambahkan buatnya, kemudian ia berkata lagi, "Tambahkanlah buatku !", maka Nabipun menambahkan buatnya, lalu ia berkata lagi, "Tambahkanlah buatku !", lalu Nabipun menambah buatnya. Kemudian orang tersebut berpaling. Tatkala orang tersebut pergi maka Nabi berkata ; "Sesungguhnya seseorang datang kepadaku maka akupun memberikan kepadanya, kemudian dia meminta kepadaku lalu aku memberikan kepadanya, kemudian dia meminta kepadaku lalu aku memberikan kepadanya, maka iapun membawa neraka di bajunya, kemudian ia kembali ke keluarganya dengan membawa api"

Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

رَوَاهُ مُسَدَّدٌ وَاللَّفْظُ لَهُ ، وَأَبُو يَعْلَى , وَرَوَاهُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ بِسَنَدِ الصَّحِيحِ

"Diriwayatkan oleh Musaddad dan ini adalah lafalnya, dan diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dengan sanad yang shahih" (Ithaaf al-Khiyaroh al-Maharoh bi zawaaid al-Masaaniid al-'Asyaroh 3/48, hadits ini juga oleh Ibnu Hibbaan lihat Shahih Ibnu Hibbaan no 3265) :


KETIGA : Yang tidak minta kepada Nabi lebih disukai Nabi daripada yang minta kepada Nabi

Abu Sa'iid Al-Khudry radhiallahu 'anhu berkata :

أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ كَانَتْ بِهِ حَاجَةٌ فَقَالَ لَهُ أَهْلُهُ ائْتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْأَلْهُ فَأَتَاهُ وَهُوَ يَخْطُبُ وَهُوَ يَقُولُ مَنْ اسْتَعَفَّ أَعَفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ اسْتَغْنَى أَغْنَاهُ اللَّهُ وَمَنْ سَأَلَنَا فَوَجَدْنَا لَهُ أَعْطَيْنَاهُ قَالَ فَذَهَبَ وَلَمْ يَسْأَلْ

"Ada seseorang dari kaum Anshoor memiliki kebutuhan, maka keluarganya berkata kepadanya : Datangilah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mintalah kepadanya !". Maka iapun mendatangi Nabi –dan Nabi sedang berkhutbah dan berkata : ((Barangsiapa berusaha menjaga dirinya (*dari perbuatan buruk) maka Allah akan menjaganya, dan barangsiapa yang berusaha untuk merasa cukup maka Allah akan mencukupkannya, barangsiapa yang meminta kepada kami lalu kami memiliki apa yang dimintanya maka kami akan memberikan kepadanya)). Maka pergilah orang Anshoor tersebut dan tidak jadi meminta kepada Nabi" (HR Ahmad 17/14 no 10989)

Dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

وَمَنْ سَأَلَنَا إِمَّا أَنْ نَبْذُلَ لَهُ وَإِمَّا أَنْ نُوَاسِيَهُ وَمَنْ يَسْتَعِفُّ عَنَّا أَوْ يَسْتَغْنِي أَحَبُّ إِلَيْنَا مِمَّنْ يَسْأَلُنَا
"Barangsiapa yang minta kepada kami maka kami berikan kepadanya atau kami membantunya, dan barangsiapa yang menjaga diri atau berusaha untuk merasa cukup (*tidak minta bantuan kami) maka ia lebih kami sukai daripada orang yang minta kepada kami" (HR Ahmad 17/488 no 11401)

Hadits-hadits ini adalah menceritakan tentang permintaan para shahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tatkala Nabi masih hidup, pada perkara-perkara yang dimampui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi kondisi tidak meminta-minta kepada beliau lebih beliau sukai. Maka bagaimana lagi dengan permintaan yang ditujukan kepada Nabi setelah wafat beliau?, dan juga pada perkara-perkara yang tidak dimampui oleh Nabi? Yang mampu hanyalah Allah??

Ada yang datang ke kuburan Nabi agar menurunkan hujan, atau minta pertolongan agar bisa mengalahkan musuh, atau meminta agar diberi keturunan, atau agar bisa segera menikah, atau agar memperoleh kedudukan, dll !!!???


KEEMPAT : Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendorong para sahabat untuk tidak meminta kecuali hanya kepada Allah dan untuk tidak meminta pertolongan kepada manusia siapa saja secara mutlak.

Karena di dalam proses meminta akan nampak kerendahan dan kehinaan dari pihak yang meminta dan nampak pengakuan yang meminta akan kemampuan yang dimintai.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwasiat kepada Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu :

إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ وَإِذَا اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ

"Jika engkau meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika engkau meminta pertolongan maka mintalah pertolongan kepada Allah' (HR At-Thirmidzi no 2516)
Wasiat Nabi kepada Ibnu Abbas ini sesuai dengan washiat Allah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah berfirman

وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (٨)

Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap. (QS Asy-Syarh : 8)

Ibnu Jariir rahimahullah berkata :

يقول تعالى ذكره: وإلى ربك يا محمد فاجعل رغبتك، دون من سواه من خلقه، إذ كان هؤلاء المشركون من قومك قد جعلوا رغبتهم في حاجاتهم إلى الآلهة والأنداد

"Allah berfirman "Hanya kepada Robmu" wahai Muhammad jadikanlah harapanmu, bukan kepada selain Allah dari kalangan makhluk-makhlukNya, karena mereka kaum musyrikin dari kaummu telah menjadikan harapan mereka dalam memenuhi hajat (kebutuhan) mereka pada sesembahan dan tandingan-tandingan (selain Allah)" (Tafsiir At-Thobari 24/497)

Bahkan Nabi membai'at sahabat untuk tidak meminta kepada manusia secara mutlak.

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِي قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةً أَوْ ثَمَانِيَةً أَوْ سَبْعَةً فَقَالَ : أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ؟ وَكُنَّا حَدِيْثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ فَقُلْنَا : قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، ثُمَّ قَالَ أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقُلْنَا قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ثُمَّ قَالَ أَلاَ تُبَايِعُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا وَقُلنَا قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَعَلاَمَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ : عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَتُطِيْعُوا وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً : "وَلاَ تَسْأَلُوْا النَّاسَ شَيْئًا" فَلَقَدْ رَأَيْتُ بَعْضَ أُولَئِكَ النَّفَرِ يَسْقُطُ سَوْطُ أَحَدِهِمْ فَمَا يَسْأَلُ أَحَدًا يُنَاوِلُهُ إِيَّاهُ

Dari 'Auf bin Maalik al-Asyja'iy berkata : Kami di sisi Rasulullallah shallallahu 'alaihi wa sallam, kami sembilan atau delapan atau tujuh orang. Maka Nabi berkata : "Kenapa kalian tidak membai'at Rasulullah?", tatkala itu kami baru saja membai'at beliau. Maka kami berkata, "Kami telah membai'at engkau wahai Rasulullah". Kemudian beliau berkata, "Kenapa kalian tidak membai'at Rasulullah?", Kemudian beliau berkata, "Kenapa kalian tidak membai'at Rasulullah?", maka kamipun membentangkan tangan-tangan kami dan kami berkata, "Kami telah membai'at engkau wahai Rasulullah, lantas kami membai'at engkau (*lagi) di atas apa wahai Rasulullah?"

Beliau berkata, "(*Kalian membai'atku) di atas kalian beribadah kepada Allah dan kalian sama sekali tidak berbuat kesyirikan, untuk sholat lima waktu dan untuk taat", dan beliau mengucapkan dengan pelan perkataan yang samar : "Dan janganlah kalian meminta apapun kepada manusia".

Sungguh aku telah melihat salah seorang dari orang-orang tersebut tatkala ada cemetinya yang terjatuh maka ia tidak meminta seorangpun untuk mengambilkannya" (HR Muslim no 1043)

Tentunya meminta tolong kepada manusia pada perkara yang mungkin dilakukan bukanlah kesyirikan, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan sahabatnya agar tidak meminta pertolongan kepada siapapun…

Jadi, meminta-minta suatu pertolongan yang dimungkinkan saja tercela dalam ajaran Habibuna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apalagi jika bentuk meminta pertolongan tersebut sama dengan model memintanya kaum musyrikin, yaitu meminta kepada orang-orang yang sudah mati dari kalangan kaum sholihin untuk mendapatkan sesuatu yang tidak berhak memberinya melainkan Allah Ta’ala semata??!! Seperti minta barokah, rezeki, kesehatan, kesembuhan, keberuntungan dan lain-lain yang tidak akan pernah ada yang bisa memberinya melainkan Allah Tabaraka wa Ta’ala.


KELIMA : Doa merupakan inti ibadah serta ibadah yang paling agung karena di dalamnya terdapat sikap perendahan dan penghinaan diri dihadapan Allah.

Ibadah secara bahasa berarti ketundukan dan perendahan, Al-Jauhari rahimahullah berkata:

"Asal dari ubudiyah (peribadatan) adalah ketundukkan dan kerendahan…, dikatakan الطَّرِيْقُ الْمُعَبَّدُ  (jalan yang ditundukkan/mudah untuk ditempuh) dan الْبَعِيْرُ الْمُعَبَّدُ (onta yang tunduk/taat kepada tuannya) (As-Shihaah 2/503, lihat juga perkataan Ibnu Faaris di Mu'jam Maqooyiis Al-Lugoh 4/205, 206 dan perkataan Az-Zabiidi di Taajul 'Aruus 8/330)      

Adapun definisi ibadah menurut istilah adalah tidak jauh dari makna ibadah secara bahasa yaitu  ketaatan dan ketundukkan serta kerendahan:

At-Thobari berkata pada tafsir surata al-Faatihah:

"Kami hanyalah memilih penjelasan dari tafsir ((Hanya kepada Engkaulah kami beribadah)) maknanya adalah kami tunduk, kami rendah, dan kami patuh… karena ubudiyah menurut seluruh Arab asalnya adalah kerendahan" (Tafsiir At-Thobari 1/159)

Al-Qurthubi berkata :

"((kami beribadah)) maknanya adalah : kami taat kepadaNya, dan Ibadah adalah : ketaatan dan kerendahan, dan jalan yang ditundukkan jika ditundukkan agar bisa ditempuh oleh para pejalan, sebagaimana dikatakan oleh Al-Harowi" (Tafsiir Al-Qurthubi 1/223)

Sesungguhnya doa merupakan ibadah yang sangat penting, karena pada doa nampaklah kerendahan dan ketundukan orang yang berdoa kepada dzat yang ditujukan doa. Pantas saja jika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ ثُمَّ قَرَأَ : {وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}.

"Doa itulah ibadah", kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca firman Allah ((Dan Rob kalian berkata : Berdoalah kepadaKu niscaya Aku kabulkan bagi kalian))" (HR Ahmad no 18352, Abu Dawud no 1481, At-Tirmidzi no 2969, Ibnu Maajah no 3828, dan isnadnya dinyatakan jayyid (baik) oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 1/49)

Ibnu Hajar berkata menjelaskan agungnya ibadah doa :

"Jumhur (mayoritas ulama) menjawab bahwasanya doa termasuk ibadah yang paling agung, dan hadits ini seperti hadits yang lain

الْحَجُّ عَرَفَةُ

"Haji adalah (wuquf di padang) Arofah"

Maksudnya (wuquf di Arofah) merupakan dominannya haji dan rukun haji yang paling besar.  Hal ini dikuatkan dengan hadits yang dikeluarkan oleh At-Thirimidzi dari hadits Anas secara marfuu' :

الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ

"Doa adalah inti ibadah"

Telah banyak hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang memotivasi dan mendorong untuk berdoa, seperti hadits Abu Huroiroh yang marfuu':

لَيْسَ شَيْئٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ
"Tidak ada sesuatupun yang lebih mulia di sisi Allah daripada doa"

Diriwayatkan oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbaan" (Fathul Baari 11/94)

Al-Halimi (wafat tahun 403 H) berkata :

"Dan doa secara umum merupakan bentuk ketundukkan dan perendahan, karena setiap orang yang meminta dan berdoa maka ia telah menampakkan hajatnya (kebutuhannya) dan mengakui kerendahan dan kebutuhan kepada dzat yang ia berdoa kepadanya dan memintanya. Maka hal itu pada hamba seperti ibadah-ibadah yang dilakukan untuk bertaqorrub kepada Allah subhaanahu wa ta’aala. Oleh karenanya Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman ((Berdoalah kepadaku niscaya akan Aku kabulkan, sesungguhnya orang-orang yang sombong dari beribadah kepadaku akan masuk dalam neraka jahannam dalam keadaan terhina)). Maka Allah subhaanahu wa ta’aala menjelaskan bawhasanya doa adalah ibadah" (Al-Minhaaj fai syu'ab Al-Iimaan 1/517)

Al-Halimi juga berkata :

"Hendaknya rojaa' (pengharapan) hanyalah untuk Allah karena Allah-lah Yang Maha Esa dalam kepemilikan dan pembalasan. Tidak ada seorangpun selain Allah yang menguasai kemanfaatan dan kemudhorotan. Maka barangsiapa yang berharap kepada dzat yang tidak memiliki apa yang ia tidak miliki maka ia termasuk orang-orang jahil. Dan jika ia menggantungkan rojaa’ (pengharapan)nya kepada Allah maka hendaknya ia meminta kepada Allah apa yang ia butuhkan baik perkara kecil maupun besar, karena semuanya di tangan Allah tidak ada yang bisa memenuhi kebutuhan selain Allah. Dan meminta kepada Allah dengan berdoa" (Al-Minhaaj fi Syu'ab Al-Iimaan 1/520)

Ar-Roozi berkata :

"Dan mayoritas orang berakal berkata : Sesungguhnya doa merupakan kedudukan peribadatan yang paling penting, dan hal ini ditunjukkan dari sisi (yang banyak) dari dalil naql (ayat maupun hadits-pen) maupun akal. Adapun dalil naql maka banyak" (Mafaatihul Ghoib 5/105)

Kemudian Ar-Roozi menyebutkan dalil yang banyak kemudian ia berkata :

"Allah subhanahu wa ta'ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa' adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau" (Mafaatihul Goib 5/106)

Jika di dalam berdoa terdapat sikap penunjukkan kerendahan dan kehinaan, kita semua sepakat bahwa seorang manusia diharamkan untuk menunjukkannya kepada makhluk, karena ini adalah hak milik Allah satu-satu-Nya, tiada sekutu bagi-Nya.

Lantas bagaimana jika kerendahan dan ketundukkan kondisi seseorang yang sedang berdoa ini diserahkan dan diperuntukkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala?, kepada para nabi dan para wali??!!. Bukankah ini merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala alias syirik??!! Jika berdoa kepada Allah merupakan ibadah yang sangat agung maka berdoa kepada selain Allah merupakan bentuk kesyirikan yang sangat agung !!


KEENAM : Sesungguhnya hakekat kesyirikan kaum musyrikin Arab adalah menjadikan sesembahan mereka sebagai perantara untuk mendekatkan mereka kepada Allah  subhaanahu wa ta’aala dan juga sebagai pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala (silahakan baca kembali artikel di http://www.firanda.com/index.php/artikel/31-bantahan/126-bantahan-terhadap-abu-salafy-seri-5-hakikat-kesyirikan-kaum-muysrikin-arab)

Ar-Roozii berkata : "Mereka (kaum kafir) menjadikan patung-patung dan arca-arca dalam bentuk para nabi-nabi mereka dan orang-orang mulia mereka, dan mereka menyangka bahwasanya jika mereka beribadah kepada patung-patung tersebut maka orang-orang mulia tersebut akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala. Dan yang semisal ini di zaman sekarang ini banyak orang yang mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia dengan keyakinan bahwasanya jika mereka mengagungkan kuburan-kuburan orang-orang mulia tersebut maka mereka akan menjadi pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah " (Mafaatiihul Goib/At-Tafsiir Al-Kabiir 17/63)

Ibnu Katsiir berkata : "Mereka membuat patung-patung di atas bentuk para malaikat yang mendekatkan (kepada Allah subhaanahu wa ta’aala -pen) menurut persangkaan mereka. Maka merekapun menyembah patung-patung berbentuk tersebut dengan menempatkannya sebagai peribadatan mereka kepada para malaikat, agar para malaikat memberi syafaat bagi mereka di sisi Allah subhaanahu wa ta’aala dalam menolong mereka dan memberi rizki kepada mereka dan perkara-perkara dunia yang menimpa mereka…

Oleh karenanya mereka berkata dalam talbiyah mereka tatkala mereka berhaji di zaman jahiliyyah : "Kami Memenuhi panggilanmu Ya Allah, tidak ada syarikat bagiMu kecuali syarikat milikMu yang Engkau memilikinya dan ia tidak memiliki"

Syubhat inilah yang dijadikan sandaran oleh kaum musyrikin zaman dahulu dan zaman sekarang" (Tafsiir Al-Qur'aan Al-'Adziim 12/111-112).

Kalau kesyirikan kaum musyrikin adalah berdoa kepada sesembahan mereka sebagai perantara untuk memintakan hajat mereka kepada Allah, dan yang mengabulkan adalah Allah maka bagaimana lagi jika kesyirikan orang yang langsung meminta kepada selain Allah –dan bukan hanya sebagai perantara-??


KETUJUH : Berdoa kepada selain Allah merupakan kesyirikan

Sungguh dalil-dalil yang menunjukan bahwasanya berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan sangatlah banyak. Diantaranya firman Allah subhaanahu wa ta’aala:

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ (٥)

Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka? (QS Al-Ahqoof : 5)

وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ (١١٧)
Dan Barangsiapa berdoa kepada Tuhan yang lain di samping Allah, Padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, Maka Sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung (QS Al-Mukminun 117)

فَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ فَتَكُونَ مِنَ الْمُعَذَّبِينَ (٢١٣)

Maka janganlah kamu berdoa kepada Tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu Termasuk orang-orang yang di'azab (Asy-Syu'aroo : 213).

أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الأرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلا مَا تَذَكَّرُونَ (٦٢)
Atau siapakah yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya). (QS An-Naml : 62)

وَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا إِلَهَ إِلا هُوَ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلا وَجْهَهُ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (٨٨)

Dan janganlah kamu berdoa di Tuhan apapun yang lain disamping (berdoa kepada) Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan (QS Al-Qoshosh : 88).

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا (١٨)

Dan Sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu berdoa seseorangpun di dalamnya di samping berdoa Allah. (QS Al-Jin : 18)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

مَنْ مَاتَ وَهْوَ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ

"Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan berdoa kepada selain Allah maka masuk neraka" (HR Al-Bukhari no 4497)

Itulah dalil yg banyak yang bersifat umum yang menunjukan bahwa berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan. Dan termasuk dalam doa adalah beristighotsah dan beristi'aanah pada selain Allah. Karenanya hukum asal dari seluruh bentuk doa, baik istighotsah maupun isti'anah jika diserahkan kepada Allah maka merupakan kesyirikan, kecuali yang diperbolehkan oleh syari'at.

Allah berfirman

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (٥)
"Hanya Engkaulah yang Kami beribadah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan" (QS Al-Faatihah : 5)

Seluruh peribadatan kepada selain Allah adalah bentuk kesyirikan. Contoh-contoh ibadah seperti sujud, ruku', bernadzar, menyembelih, dan merupakan ibadah yang sangat agung adalah berdoa, demikian juga istigotsah yang merupakan bentuk berdoa tatkala dalam keadaan genting.

Sebagaimana sujud, ruku, menyembelih jika diserahkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan kesyirikan maka demikian pula berdoa. Bahkan ayat-ayat yang menunjukkan akan larangan berdoa kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala lebih banyak daripada ayat tentang larangan sujud dan menyembelih kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala

Diantara isti'anah dan istighotsah yang dikecualikan (diperbolehkan) adalah isti'anah dan istighotsah kepada makhluk yang hadir pada perkara-perkara yang dimampui oleh makhluk tersebut.

Adapun berisitghotsah dan beristi'anah kepada mayat atau kepada orang yang ghaib (yang tidak ada di hadapan kita dan tidak mungkin mendengar kita) atau kepada orang yang hadir akan tetapi kita meminta pertolongan kepadanya sesuatu yang tidak dimampui kecuali oleh Allah maka itu adalah kesyirikan yang nyata.


KEDELAPAN : Teladan para nabi adalah berdoa dan beristighotsah hanya kepada Allah dalam menghadapi kondisi terdesak. Tidak diketahui bahwasanya ada seorangpun dari mereka yang pergi ke kuburan nabi yang lain dalam rangka beristighotsah atau bertawassul

Lihatlah nabi Nuuh 'alaihis salam tatkala ditimpa kesulitan dari kaumnya maka iapun berdoa semata-mata hanya kepada Allah.

وَنُوحًا إِذْ نَادَى مِنْ قَبْلُ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ (٧٦)
Dan (ingatlah kisah) Nuh, sebelum itu ketika Dia berdoa, dan Kami memperkenankan doanya, lalu Kami selamatkan Dia beserta keluarganya dari bencana yang besar. (QS Al-Anbiyaa' : 76)

Lihatlah Nabi Huud 'alaihis salaam tatkala ditakut-takuti oleh kaumnya maka iapun bersandar hanya kepada Allah

إِنْ نَقُولُ إِلا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (٥٤)مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لا تُنْظِرُونِي (٥٥)إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (٥٦)

Kaum 'Ad berkata: Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan Kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu." Huud menjawab: "Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku. Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus." (QS Huud : 54-56)

Lihatlah Nabi Ibrahim 'alaihis salaam, Allah menyebutkan tentang munaajaat Nabi Ibrahim setelah berdebat dengan kaumnya.

رَبِّ هَبْ لِي حُكْمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ (٨٣)وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الآخِرِينَ (٨٤)وَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)يَوْمَ لا يَنْفَعُ مَالٌ وَلا بَنُونَ (٨٨)إِلا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (٨٩)

(Ibrahim berdoa): "Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah dan masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang saleh, dan Jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) Kemudian, dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan, (yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih (QS Asy-Syu'aroo : 83-89)

Dan Nabi Ibroohim bermunajat kepada Allah tatkala meninggalkan Hajar dan Isma'il di lembah Mekah yang sepi

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأصْنَامَ (٣٥)رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٦)رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ (٣٧)

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: "Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.

Ya Tuhanku, Sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, Maka Barangsiapa yang mengikutiku, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golonganku, dan Barangsiapa yang mendurhakai Aku, Maka Sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tuhan Kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, Maka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, Mudah-mudahan mereka bersyukur. (QS Ibrahim : 35-37)

Lihatlah Nabi Ayyuub 'alaihis salam tatkala ditimpa dengan kemudhorotan, Allah berfirman tentang beliau :

وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ (٨٣)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ (٨٤)

Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: "(Ya Tuhanku), Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang". Maka Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah. (QS Al-Anbiyaa' : 83-84)

Lihatlah Nabi Yuunus 'alaihis salaam tatkala ditelan oleh ikan paus, iapun mengadukan hajatnya kepada Allah semata

وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (٨٧)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ (٨٨)

Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam Keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), Maka ia menyeru dalam Keadaan yang sangat gelap "Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha suci Engkau, Sesungguhnya aku adalah Termasuk orang-orang yang zalim." Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. dan Demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman. (QS Al-Anbiyaa :87-88)

Allah juga menceritakan tentang nabi Zakariya 'alaihis salaam

وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ (٨٩)فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)

Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: "Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah waris yang paling Baik". Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepada nya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada kami. (QS Al-Anbiyaa' : 89-90)

Adapun Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam maka jika beliau menghadapi sesuatu yang menggelisahkan beliau maka beliau segera sholat.

Jadi tatkala kita menghadapi kondisi genting maka hendaknya kita beristighotsah kepada Allah sebagaimana yang dicontohkan oleh para nabi, janganlah kita beristigotsah kepada makhluk !!


KESEMBILAN : Tidak diriwayatkan dari seorangpun dari para shahabat radhiallahu 'anhum yang tatkala menghadapi kondisi terdesak lantas pergi ke kuburan atau beristighotsah kepada selain Allah.

Padahal kita tahu bagaimana sering para sahabat berperang melawan kaum musyrikin, dan terlalu sering mereka menghadapi kondisi genting, akan tetapi sama sekali tidak diriwayatkan bahwa mereka beristighotsah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah meninggal, atau kepada nabi-nabi yang lain…, apalagi kepada selain para nabi??


KESEPULUH : Terlalu banyak dalil yang melarang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah…(sebagaimana telah lalu), dan ini semua pada ibadah yang ditujukan kepada Allah hanya saja dikerjakan di kuburan. Maka bagaimana lagi jika ibadah tersebut ditujukan kepada selain Allah, semisal istighotsah kepada selain Allah.

Demikianlah sepuluh perkara yang hendaknya direnungkan bagi orang yang hendak beristighotsah kepada penghuni kuburan. (Bersambung…)


Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 13-11-1432 H / 11 Oktober 2011 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com