Selasa, 25 Juni 2013

Makna SUNNI bukan SYI'AH


SUNNI ▬► adalah istilah lain untuk ahlus sunnah

Makna yang lebih luas untuk istilah ahlus sunnah wal jamaah adalah :
▬ mencakup semua orang yang mengaku dirinya sebagai seorang muslim selain Rafidhah (baca:syiah).

_____________________________

YANG DIMAKSUD SUNNI DAN SYI'AH

by: muhammad abduh
Blog Ustadz Aris Munandar,SS, M.A., -hafidzohullah-

SUNNI adalah istilah lain untuk ahlus sunnah, tidak ada perbedaan di antara dua istilah ini.

Akan tetapi,
perlu diketahui bahwa istilah ahlus sunnah mengandung dua makna,
▬ makna luas
▬ dan makna sempit.

►Tentang makna luas dari ahlus sunnah penulis buku al Wajiz fi ‘Aqidah al Salaf al Shalih Ahlis Sunnah wal Jamaah pada halaman 34 mengatakan,
“Sedangkan makna yang lebih luas untuk istilah ahlus sunnah wal jamaah adalah :
▬ mencakup semua orang yang mengaku dirinya sebagai seorang muslim selain Rafidhah (baca:syiah).

Terkadang pula istilah ahlis sunnah digunakan untuk sebagian ahli bid’ah karena mereka bersesuaian dengan ahli sunnah yang murni dalam beberapa permasalahan akidah dan berlawanan dengan akidah aliran-aliran sesat.
Akan tetapi penggunaan istilah ahli sunnah dengan pengertian ini lebih jarang dipergunakan oleh para ulama ahli sunnah karena hanya terbatas pada beberapa permasalahan akidah dan berlawanan dengan beberapa aliran sesat tertentu. Misalnya adalah penggunaan istilah ahli sunnah sebagai lawan dari rafidhah (baca:syiah) terkait masalah khilafah dan sikap terhadap para shahabat Nabi dan perkara akidah lainnya”.

Sedangkan
► pengertian sempit untuk istilah ahli sunnah adalah ahli sunnah ialah :
▬ orang-orang yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi dan para shahabat serta orang-orang yang mengikuti mereka dan meniti jalan mereka baik dalam permasalahan akidah, perkataan dan perbuatan.
▬ Mereka adalah orang-orang yang komitmen untuk mengikuti Nabi dan menjauhi bid’ah.
▬ Mengikuti jalan mereka dalam beragama adalah hidayah sedangkan menyelisihi mereka adalah kesesatan.

Definisi ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang golongan yang selamat dari kesesatan di dunia dan selamat dari neraka di akherat.

قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى

Para shahabat bertanya,
“Siapakah mereka wahai rasulullah?”. Beliau bersabda, “Orang yang mengikuti ajaranku dan shahabatku dalam beragama” (HR Tirmidzi no 2641 dari Abdullah bin ‘Amr, dinilai hasan oleh al Albani).

Abdullah bin Abdul Hamid mengatakan,
“Inilah makna sempit untuk istilah ahli sunnah wal jamaah. Dengan pengertian ini maka semua golongan ahli bid’ah tidak termasuk ahli sunnah” (al Wajiz fi ‘Aqidah al Salaf al Shalih Ahlis Sunnah wal Jamaah hal 33, terbitan Dar ar Royah).

►Perlu diketahui bahwasanya :
sangat tidak layak menyandingkan Islam dengan syiah karena ada perbedaan yang sangat menjolok antara ajaran Islam dan ajaran Syiah. Di antara keyakinan Syiah adalah :
▬ menyakini bahwa al Qur’an yang ada di tangan kaum muslimin seluruhnya adalah palsu,
▬ mengkafirkan para shahabat,
▬ menuduh ibunda kita Aisyah sebagai seorang pelacur dan lain-lain.
▬▬►Dengan keyakinan-keyakinan semacam jadilah syiah seakan-akan agama tersendiri di luar Islam

[Konsultasi dari Majalah Swara Qur'an]

Source : http://ustadzaris.com/yang-dimaksud-sunni-dan-syiah

Khitan (Sunat) dengan Laser

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Insya Allah saya ingin mengkhitankan anak saya. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum khitan dengan menggunakan laser? Apakah ini termasuk pengobatan dengan menggunakan kay?
Jazakallah khairan atas jawaban Ustadz
Dari: Sri

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Inti dari khitan bagi lelaki adalah terpotongnya lapisan kulit (foreskin) yang menutupi tudung dzakar (glans penis). Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan:
يكون ختان الذكور بقطع الجلدة التي تغطي الحشفة , وتسمى القلفة , والغرلة , بحيث تنكشف الحشفة كلها
Khitan bagi laki-laki dilakukan dengan memotong lapisan kulit yang menutupihasyafah (tudung dzakar). Kulit ini disebut qulfah atau ghurlah, dimana kulit ini menutupi seluruh hasyafah (tudung dzakar) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 19:28)
Untuk itu, jika khitan dengan laser ini hasilnya seperti khitan dengan pisau, berupa terpotongnya bagian kulit yang menutupi tudung dzakar, dan tidak membahayakan anak yang dikhitan maka boleh digunakan.
Syaikh Sa’d bin Turki al-Khatslan hafizhahullah dalam acara al-Jawab al-Kafi, pernah ditanya tentang hukum khitan anak menggunakan solder yang digunakan dalam dunia kedokteran. Beliau menjawab
ختان الأطفال إذا كانوا ذكورًا فهو سنة ويجب عند البلوغ ، أما بالنسبة للآلية والطريقة فهذه تختلف باختلاف العادات والثقافات ، لكن بالنسبة للذكر المطلوب هو قطع القُلفة المتصلة بالذكر هذه تقطع بأي وسيلة ، لكن ينبغي في وقتنا الحاضر ونحن نعيش مع تقدم الطب يعني الثورة الطبية ينبغي أن يُستعان بالأطباء في هذا ، فإذا كانت هذه الوسيلة وسيلة مأمونة عند الأطباء فلا بأس بها ؛ لأن الوسائل تختلف وإذا كانت الوسيلة تحقق الهدف وهو الختان بطريقة مأمونة ليس فيها ضرر كانت جائزة
“Khitan anak laki-laki, hukumnya sunah dan menjadi wajib ketika usia baligh. Adapun untuk alatnya, maka ini berbeda-beda sesuai perkembangan kebiasaan masyarakat dan teknologi. Hanya saja, terkait bagian dzakar yang diharapkan adalah terpotongnya qulfah (foreskin) yang bersambung dengan tudung dzakar. Kulit ini dipotong dengan cara apapun.
Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah. Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.”
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)