Senin, 25 Agustus 2014
EFEK KESHALIHAN GURU PADA MURID….
Rabu, 29 Januari 2014
Jaga Imanmu sampai mati
Diantara rangkaian ketaatan seorang hamba kepada Rab-nya yg paling sukar bukanlah terletak pada ibadah yg kita sempurnakan dari sholat hingga haji ataupun umrah
Tetapi yg paling sulit serta sukar justu bagaimana menjadikan senantiasa iman serta ketaaatan yang kita miliki hari ini menjadi iman dihari ketika kita meninggal dunia menghadap-Nya,krna taat bukanlah sesaat tapi ia adalah proses terus tanpa cuti
Goresan sejarah mencatat manusia2 yg mulanya bertabur dg iman tapi ketika meninggal,mati dalam keadaan tragis tanpa iman,alias murtad,sebgaimana bal'am bin baura pemuda sholeh di zaman nabi musa alaihis salam kesholehan awal hidupnya tapi mati tragis na'as mnjadi murtad.
Pada zaman Rasul terdapat sahabat yg hidup pada ketaqwaan bersama sahabat lainya tapi matinya murtad mengikuti nabi palsu musailamah alkadzab,ia adalah arrojal.
Bahkan ibnu jauzi menuturkan pula tentang sosok bernama abdullah bin abdurrahim seorng penghafal alquran dan mujahid tapi na'as matinya murtad sebagai nashrani karena cinta butanya kpd wanita romawi.
Semua kilasan peristiwa ini menegaskan bahwa tidak ada yg menjamin bahwa iman kita hari ini akan menjadi iman kita pada hari kita meninggal dunia,karena taburan iman hari ini tidak pernah menjadi jaminan iman di hari kematian kita.
Itulah rahasia kenapa dalam syariat penghambaan kita kepada-Nya kita senantiasa diperintahkan untuk selalu istiqomah didalam berdzikir,berdo'a,mengkaji ilmu,berkumpul dg org sholeh,senantiasa membaca quran serta lainya kecuali karena semata2 untuk menjaga hangatnya iman dihati kita sampai kita meninggal. "Dan sembahlah Rabb mu sampai datangnya kematian" (Al Hijr:99)
Doa agar diteguhkan hati diatas hidayah.....
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
Artinya:Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kpd kesesatan ses
Andai Aku tidak menikah dengannya
.#Andai Aku Tidak Menikah Dengannya#
Tujuan menikah itu indah, dan semua mengharapkan pernikahan itu indah.
Allah jalla Jalaluhu mengatakan tentang tujuan pernikahan ini dalam firmannya di surat ar-Rum ayat 21
Namun ternyata air laut tidak selalu tenang, kadangkala seorang istri /seorang wanita menikah berharap kebahagiaan, tapi ternyata pernikahannya membawa petaka.
Seorang wanita yang menikah dengan seorang lelaki berharap membangun sebuah surga di rumahnya, akan tetapi ternyata rumahnya menjadi neraka.
Detik-detik timer bom waktu itu terus bergulir dan berputar
Sampai tatkala datang masa 0 Booom (meledak).....
Rumah yang dibangun hancur berkeping-keping dikarenakan kebahagiaan itu sudah hilang dari rumah itu...
Permasalahan yang silih berganti...
Kegundahan yang tiada henti...
Keharmonisan yang telah mati...
Cinta yang hilang dari hati...
Kasih sayang telah berganti...
Derita yang pedih dan nyeri...
Kemana wanita itu harus pergi? Kemana?
Kadang kala dia berkata
“Andai aku tidak menikah dengannya”
Mungkin sebagian dari saudari-saudari kita, tatkala kapal yang ditungganginya sudah tidak lagi layak untuk ditempati, ia kadangkala berkata: Andai aku tidak menikah dengannya
Berandai-andai bukanlah jalan atau solusi, bahkan ia membuka pintu setan
Tapi sudahlah, yang terjadi haruslah dihadapi dgn berusaha, berikhtiar, berupaya dan berdoa kepada Rabbi serta menata hati...
Silahkan menyimak kelanjutan ceramah dan arahan Beliau yg berharga disalamdakwah.com di link http://salamdakwah.com/videos-detail/andai-aku-tidak-menikah-dengannya--.html (PC) atau http://m.salamdakwah.com/videos-detail/andai-aku-tidak-menikah-dengannya--.html (Mobile)
Semoga bermanfaat
Ditulis oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah MA حفظه الله تعالى
Selasa, 21 Januari 2014
Dahsyatnya Istighfar
Dahsyatnya Istighfar
Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam banyak ayat-Nya di dalam Al-Quran memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk senantiasa bertaubat dan beristighfar. Allah pun menamai dan mensifati diri-Nya dengan Al-Ghaffaar, Al-Ghafuur, Ghafirudz dzunub, Dzil maghfirah serta memuji dan menjanjikan pahala yang banyak untuk orang-orang yang senantiasa beristighfar. Semua itu menunjukkan keutamaan istighfar dan butuhnya manusia terhadap istighfar.
Istighfar para Nabi ‘alaihimus salam
Dalam al-Quran, Allah mengisahkan kepada kita bahwa para nabi dahulu adalah orang-orang yang rajin beristighfar dan bertaubat kepada-Nya. Allah mengisahkan tentang kedua orang tua kita (Adam dan Hawa) berkata:
“Ya Tuhan Kami, Kami telah Menganiaya diri Kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni Kami dan memberi rahmat kepada Kami, niscaya pastilah Kami Termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 23)
Nabi Nuh ‘alaihis salam berkata:
“Dan Sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan Termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Hud: 47)
Nabi Musa ‘alahis salam berkata:
“Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku telah Menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku”. Maka Allah mengampuninya, Sesungguhnya Allah Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Qashash: 16)
Tentang Nabi Dawud ‘alaihis salam Allah mengisahkan:
“Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.” (QS. Shad: 24)
Nabi Sulaiman ‘alaihis salam berkata:
“Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku, Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi”
Allah memerintahkan penutup para rasul-Nya:
“…dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)
Dan memerintahkan kita:
“Maka tetaplah pada jalan yang Lurus menuju kepadanya dan mohonlah ampun kepadanya… “ (QS. Fushshilat: 6)
Dalam hadis qudsi Allah berfirman, “Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya kalian melakukan kesalahan setiap hari dan setiap malam, sementara Aku mengampuni dosa seluruhnya, maka beristighfarlah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuni kalian.”
Faidah Istighfar
Istighfar memiliki banyak faidah. Diantaranya adalah:
1. Sebab diampuni dosa
Hal ini karena diampuni dosa adalah tujuan utama istighfar. Sebagaimana dalam hadis qudsi di atas, “Maka beristighfarlah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuni kalian”. Begitu juga dalam firman Allah:
“Dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan Menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 110)
Dalam hadis qudsi yang lain Allah berfirman, “Wahai anak Adam, sesungguhnya selama engkau memohon dan berharap kepada-Ku, niscaya aku akan mengampuni segala dosamu dan aku tidak peduli. Wahai anak Adam, andai dosamu mencapai sepenuh langit dan bumi, kemudia engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya aku akan mengampunimu.”
2. Menolak bala dan azab.
Allah berfirman:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33)
3. Penghapus kesedihan, pengundang rizki dan keluar dari kesulitan.
Dalam sunan Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membiasakan istighfar, maka Allah akan memberikan untuknya jalan keluar dari setiap kesulitan, kelegaan dari setiap kesedihan dan Allah akan mengrunikan rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.”
4. Sebab turun hujan, banyak harta, anak, tumbuhan dan air.
Allah berfirman tentang Nabi Nuh ‘alaihis salam:
“Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan Mengadakan untukmu kebun-kebun dan Mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)
Dan berfirman tentang Nabi Hud ‘alaihis salam:
“Dan (dia berkata): “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS. Hud: 52)
Setiap saat beristighfar
Istighfar disyariatkan dalam setiap kesempatan. Namun demikian, ada waktu-waktu khusus dimana istighfar memiliki keutamaan tersendiri. Diantaranya saat selesai melaksanakan ibadah. Fungsi istighfar dalam kesempatan ini untuk menjadi penyempurna bagi kekurangan-kekurangan yang ada di dalam ibadah tersebut. Sebagaimana disyariatkan istighfar setelah selesai menunaikan shalat. Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam biasa beristighfar sebanyak tiga kali setelah menunaikan shalat.
Istighfar juga disyariatkan setelah melaksanakan shalat malam. Allah berfirman:
Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. (QS. Adz-Dzariyat: 17-18)
Setelah selesai wakuf di arafah. Allah berfirman:
“Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 199)
Istighfar disyariatkan ketika menutup majelis. Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam memerintahkan ketika kita selesai bermajlis untuk mengucapkan, “Maha suci ya Allah dan dengan mumuji-Mu, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Seyogyianya bagi seorang muslim membiasakan dirinya untuk berisitighfar dalam setiap kesempatan. Terutama pada waktu-waktu yang memiliki kekhususan tadi. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Sungguh kami menghitung Rasulullah dalam satu majelis sebanyak seratus kali mengucapkan, “Rabbighfirlii wa tub ‘alayya innaka antat tawwabur rahim.” (Wahai Rabbku ampunilah diriku dan berilah taubat kepadaku, sesungguhnya Engkau Mahapemberi taubat dan Mahapenyayang)
Agar istighfar dapat memupus dosa
Istighfar maknanya adalah meminta maghfirah (ampunan) dengan dihapusnya dosa dan ditutupnya aib. Istighfar harus disertai dengan menjauhi dan berhenti dari dosa dan maksiat yang telah dilakukan. Adapun orang yang beristighfar hanya dalam lisannya, sementara ia tetap dalam kemaksiatan tersebut, maka ia adalah pendusta. Istighfarnya tidak akan bermanfaat. Al-fuhdail bin Iyadh –rahimahullah- berkata, “Istighfar tanpa meninggalkan dosa adalah taubatnya para pendusta.” Juga dikatakan, “Istighfar kita membutuhkan istighfar.” Maksudnya adalah orang yang beristighfar namun tidak meninggalkan dosanya maka ia telah berdosa yang membuthkan istighfar lagi.
Lafadz-lafadz istighfar
Ada beberapa lafadz istighfar yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya adalah:
“Rabbighfirlii wa tub ‘alayya innaka antat tawwabur rahim.”
Wahai Rabbku ampunilah diriku dan berilah taubat kepadaku, sesungguhnya Engkau Mahapemberi taubat dan Mahapenyayang.
“Astaghfirullahal ladzi laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyum wa atuubu ilaihi”
Aku memohon ampun kepada Allah yang tidak ada yang berhak disembah kecuali Dia yang Mahahidup dan Mahaberdiri sendiri.
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sayyidul istighfar (tuannya istiggfar) adalah:
اللّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَاْ عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ لَكَ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إَلَّا أَنْتَ
Allaahumma Anta Rabbii laa ilaaha illaa anta, khalaqtanii wa ana ‘abduka, wa ana ‘alaa ‘ahdika wa wa’dika mastatha’tu, a’uudzu bika min syarri maa shana’tu, abuu`u laka bi ni’matika ‘alayya, wa abuu`u laka bi dzanbii faghfir lii, innahu laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta
Ya Allah, engkau adalah Rabb ku tidak ada yang berhak disembah selain engkau, engkau yang telah menciptakanku dan aku adalah hambamu, dan aku berada di atas perjanjian-Mu semampuku, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang aku perbuat, aku mengakui nikmatmu atas ku dan aku mengakui dosa-dosaku maka ampunilah aku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa selain-Mu…
Siapa saja yang mengucapkannya pada siang hari seraya meyakininya, kemudian ia mati sebelum sore, maka ia termasuk penghuni surga. Dan siapa saja yang mengucapkannya pada malam hari seraya meyakininya, kemudian ia mati sebelum pagi, maka ia termasuk penghuni surga (HR Bukhari: 5659)
[Disadur dari buku “Al-Khutab Al-Minbariyyah”, Syaikhuna Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan –hafidzahullah]
Senin, 20 Januari 2014
Do'a Budak Hitam yang senantiasa Terkabul
Setiap Kali Teringat Dia, Dunia Ini Terasa
Tidak Ada Harganya
Setiap Kali Teringat Dia,
Dunia Ini Terasa Tidak Ada Harganya
Kisah Yang Menakjubkan Tentang Ikhlash
Ibnul Mubarak rahimahullah menceritakan
kisahnya:
“Saya tiba di Mekkah ketika manusia ditimpa
paceklik dan mereka sedang melaksanakan shalat
istisqa’ di Al-Masjid Al-Haram. Saya bergabung
dengan manusia yang berada di dekat pintu Bani
Syaibah. Tiba-tiba muncul seorang budak hitam
yang membawa dua potong pakaian yang terbuat
dari rami yang salah satunya dia jadikan sebagai
sarung dan yang lainnya dia jadikan selendang di
pundaknya. Dia mencari tempat yang agak
tersembunyi di samping saya. Maka saya
mendengarnya berdoa, “Ya Allah, dosa-dosa yang
banyak dan perbuatan-perbuatan yang buruk
telah membuat wajah hamba-hamba-Mu menjadi
suram, dan Engkau telah menahan hujan dari
langit sebagai hukuman terhadap hamba-hamba-
Mu. Maka aku memohon kepada-Mu wahai Yang
pemaaf yang tidak segera menimpakan adzab,
wahai Yang hamba-hamba-Nya tidak
mengenalnya kecuali kebaikan, berilah mereka
hujan sekarang.”
Dia terus mengatakan, “Berilah mereka hujan
sekarang.” Hingga langit pun penuh dengan awan
dan hujan pun datang dari semua tempat. Dia
masih duduk di tempatnya sambil terus bertasbih,
sementara saya pun tidak mampu menahan air
mata. Ketika dia bangkit meninggalkan tempatnya
maka saya mengikutinya hingga saya mengetahui
di mana tempat tinggalnya. Lalu saya pergi
menemui Fudhail bin Iyyadh. Ketika melihat saya
maka dia pun bertanya, “Kenapa saya melihat
dirimu nampak sangat sedih?” Saya jawab,
“Orang lain telah mendahului kita menuju Allah,
maka Dia pun mencukupinya, sedangkan kita
tidak.” Dia bertanya, “Apa maksudnya?” Maka
saya pun menceritakan kejadian yang baru saja
saya saksikan. Mendengar cerita saya, Fudhail
bin Iyyadh pun terjatuh karena tidak mampu
menahan rasa haru. Lalu dia pun berkata, “Celaka
engkau wahai Ibnul Mubarak, bawalah saya
menemuinya!” Saya jawab, “Waktu tidak cukup
lagi, biarlah saya sendiri yang akan mencari berita
tentangnya.”
Maka keesokan harinya setelah shalat Shubuh
saya pun menuju tempat tinggal budak yang saya
lihat kemarin. Ternyata di depan pintu rumahnya
sudah ada orang tua yang duduk di atas sebuah
alas yang digelar. Ketika dia melihat saya maka
dia pun langsung mengenali saya dan
mengatakan, “Marhaban (selamat datang –pent)
wahai Abu Abdirrahman, apa keperluan Anda?”
Saya jawab, “Saya membutuhkan seorang budak
hitam.” Dia menjawab, “Saya memiliki beberapa
budak, silahkan pilih mana yang Anda inginkan
dari mereka?” Lalu dia pun berteriak memanggil
budak-budaknya. Maka keluarlah seorang budak
yang kekar. Tuannya tadi berkata, “Ini budak yang
bagus, saya ridha untuk Anda.” Saya jawab, “Ini
bukan yang saya butuhkan.”
Maka dia memperlihatkan budaknya satu persatu
kepada saya hingga keluarlah budak yang saya
lihat kemarin. Ketika saya melihatnya maka saya
pun tidak kuasa menahan air mata. Tuannya
bertanya kepada saya, “Diakah yang Anda
inginkan?” Saya jawab, “Ya.” Tuannya berkata
lagi, “Dia tidak mungkin dijual.” Saya tanya,
“Memangnya kenapa?” Dia menjawab, “Saya
mencari berkah dengan keberadaannya di rumah
ini, di samping itu dia sama sekali tidak menjadi
beban bagi saya.” Saya tanyakan, “Lalu dari
mana dia makan?” Dia menjawab, “Dia
mendapatkan setengah daniq (satu daniq =
sepernam dirham –pent) atau kurang atau lebih
dengan berjualan tali, itulah kebutuhan makan
sehari-harinya. Kalau dia sedang tidak berjualan,
maka pada hari itu dia gulung talinya. Budak-
budak yang lain mengabarkan kepadaku bahwa
pada malam hari dia tidak tidur kecuali sedikit.
Dia pun tidak suka berbaur dengan budak-budak
yang lain karena sibuk dengan dirinya. Hatiku pun
telah mencintainya.”
Maka saya katakan kepada tuannya tersebut,
“Saya akan pergi ke tempat Sufyan Ats-Tsaury
dan Fudhail bin Iyyadh tanpa terpenuhi kebutuhan
saya.” Maka dia menjawab, “Kedatangan Anda
kepada saya merupakan perkara yang besar,
kalau begitu ambillah sesuai keinginan Anda!”
Maka saya pun membelinya dan saya
membawanya menuju ke rumah Fudhail bin
Iyyadh.
Setelah berjalan beberapa saat maka budak itu
bertanya kepada saya, “Wahai tuanku!” Saya
jawab, “Labbaik.” Dia berkata, “Jangan katakan
kepada saya ‘labbaik’ karena seorang budak yang
lebih pantas untuk mengatakan hal itu kepada
tuannya.” Saya katakan, “Apa keperluanmu wahai
orang yang kucintai?” Dia menjawab, “Saya orang
yang fisiknya lemah, saya tidak mampu menjadi
pelayan. Anda bisa mencari budak yang lain yang
bisa melayani keperluan Anda. Bukankah telah
ditunjukkan budak yang lebih kekar dibandingkan
saya kepada Anda.” Saya jawab, “Allah tidak
akan melihatku menjadikanmu sebagai pelayan,
tetapi saya akan membelikan rumah dan
mencarikan istri untukmu dan justru saya sendiri
yang akan menjadi pelayanmu.”
Dia pun menangis hingga saya pun bertanya,
“Apa yang menyebabkanmu menangis?” Dia
menjawab, “Anda tidak akan melakukan semua ini
kecuali Anda telah melihat sebagian hubunganku
dengan Allah Ta’ala, kalau tidak maka kenapa
Anda memilih saya dan bukan budak-budak yang
lain?!” Saya jawab, “Engkau tidak perlu tahu hal
ini.” Dia pun berkata, “Saya meminta dengan
nama Allah agar Anda memberitahukan kepada
saya.” Maka saya jawab, “Semua ini saya
lakukan karena engkau orang yang terkabul
doanya.” Dia berkata kepada saya,
“Sesungguhnya saya menilai –insya Allah– Anda
adalah orang yang saleh. Sesungguhnya Allah
Azza wa Jalla memiliki hamba-hamba pilihan
yang Dia tidak akan menyingkapkan keadaan
mereka kecuali kepada hamba-hamba-Nya yang
Dia cintai, dan tidak akan menampakkan mereka
kecuali kepada hamba yang Dia ridhai.” Kemudian
dia berkata lagi, “Bisakah Anda menunggu saya
sebentar, karena masih ada beberapa rakaat
shalat yang belum saya selesaikan tadi malam?”
Saya jawab, “Rumah Fudhail bin Iyyadh sudah
dekat.” Dia menjawab, “Tidak, di sini lebih saya
sukai, lagi pula urusan Allah Azza wa Jalla tidak
boleh ditunda-tunda.” Maka dia pun masuk ke
masjid melalui pintu halaman depan.
Dia terus mengerjakan shalat hingga selesai apa
yang dia inginkan.
Setelah itu dia menoleh kepada saya seraya
berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, apakah Anda
memiliki keperluan?” Saya jawab, “Kenapa engkau
bertanya demikian?” Dia menjawab, “Karena saya
ingin pergi jauh.” Saya bertanya, “Ke mana?” Dia
menjawab, “Ke akherat.” Maka saya katakan,
“Jangan engkau lakukan, biarkanlah saya merasa
senang dengan keberadaanmu!” Dia menjawab,
“Hanyalah kehidupan ini terasa indah ketika
hubungan antara saya dengan Allah Ta’ala tidak
diketahui oleh seorang pun. Adapun setelah Anda
mengetahuinya, maka orang lain akan ikut
mengetahuinya juga, sehingga saya merasa tidak
butuh lagi dengan semua yang Anda tawarkan
tadi.” Kemudian dia tersungkur sujud seraya
berdoa, “Ya Allah, cabutlah nyawaku agar aku
segera bertemu dengan-Mu sekarang juga!” Maka
saya pun mendekatinya, ternyata dia sudah
meninggal dunia. Maka demi Allah, tidaklah saya
mengingatnya kecuali saya merasakan kesedihan
yang mendalam dan dunia ini tidak ada artinya
lagi bagi saya.”
(Al-Muntazham Fii Taarikhil Umam, karya Ibnul
Jauzy, 8/223-225)
Sumber artikel:
http://www.sahab.net/forums/index.php?
showtopic=140725
Diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-
Ausathy
17 Rabi’ul Awwal 1435 H
Daarul Hadits – Ma’bar – Yaman
Selasa, 25 Juni 2013
Makna SUNNI bukan SYI'AH
SUNNI ▬► adalah istilah lain untuk ahlus sunnah
Makna yang lebih luas untuk istilah ahlus sunnah wal jamaah adalah :
▬ mencakup semua orang yang mengaku dirinya sebagai seorang muslim selain Rafidhah (baca:syiah).
_____________________________
YANG DIMAKSUD SUNNI DAN SYI'AH
by: muhammad abduh
Blog Ustadz Aris Munandar,SS, M.A., -hafidzohullah-
SUNNI adalah istilah lain untuk ahlus sunnah, tidak ada perbedaan di antara dua istilah ini.
Akan tetapi,
perlu diketahui bahwa istilah ahlus sunnah mengandung dua makna,
▬ makna luas
▬ dan makna sempit.
►Tentang makna luas dari ahlus sunnah penulis buku al Wajiz fi ‘Aqidah al Salaf al Shalih Ahlis Sunnah wal Jamaah pada halaman 34 mengatakan,
“Sedangkan makna yang lebih luas untuk istilah ahlus sunnah wal jamaah adalah :
▬ mencakup semua orang yang mengaku dirinya sebagai seorang muslim selain Rafidhah (baca:syiah).
Terkadang pula istilah ahlis sunnah digunakan untuk sebagian ahli bid’ah karena mereka bersesuaian dengan ahli sunnah yang murni dalam beberapa permasalahan akidah dan berlawanan dengan akidah aliran-aliran sesat.
Akan tetapi penggunaan istilah ahli sunnah dengan pengertian ini lebih jarang dipergunakan oleh para ulama ahli sunnah karena hanya terbatas pada beberapa permasalahan akidah dan berlawanan dengan beberapa aliran sesat tertentu. Misalnya adalah penggunaan istilah ahli sunnah sebagai lawan dari rafidhah (baca:syiah) terkait masalah khilafah dan sikap terhadap para shahabat Nabi dan perkara akidah lainnya”.
Sedangkan
► pengertian sempit untuk istilah ahli sunnah adalah ahli sunnah ialah :
▬ orang-orang yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi dan para shahabat serta orang-orang yang mengikuti mereka dan meniti jalan mereka baik dalam permasalahan akidah, perkataan dan perbuatan.
▬ Mereka adalah orang-orang yang komitmen untuk mengikuti Nabi dan menjauhi bid’ah.
▬ Mengikuti jalan mereka dalam beragama adalah hidayah sedangkan menyelisihi mereka adalah kesesatan.
Definisi ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang golongan yang selamat dari kesesatan di dunia dan selamat dari neraka di akherat.
قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى
Para shahabat bertanya,
“Siapakah mereka wahai rasulullah?”. Beliau bersabda, “Orang yang mengikuti ajaranku dan shahabatku dalam beragama” (HR Tirmidzi no 2641 dari Abdullah bin ‘Amr, dinilai hasan oleh al Albani).
Abdullah bin Abdul Hamid mengatakan,
“Inilah makna sempit untuk istilah ahli sunnah wal jamaah. Dengan pengertian ini maka semua golongan ahli bid’ah tidak termasuk ahli sunnah” (al Wajiz fi ‘Aqidah al Salaf al Shalih Ahlis Sunnah wal Jamaah hal 33, terbitan Dar ar Royah).
►Perlu diketahui bahwasanya :
sangat tidak layak menyandingkan Islam dengan syiah karena ada perbedaan yang sangat menjolok antara ajaran Islam dan ajaran Syiah. Di antara keyakinan Syiah adalah :
▬ menyakini bahwa al Qur’an yang ada di tangan kaum muslimin seluruhnya adalah palsu,
▬ mengkafirkan para shahabat,
▬ menuduh ibunda kita Aisyah sebagai seorang pelacur dan lain-lain.
▬▬►Dengan keyakinan-keyakinan semacam jadilah syiah seakan-akan agama tersendiri di luar Islam
[Konsultasi dari Majalah Swara Qur'an]
Source : http://ustadzaris.com/yang-dimaksud-sunni-dan-syiah
Khitan (Sunat) dengan Laser
Jawaban:
Senin, 03 Juni 2013
DERAJAT HADITS DO'A RAJAB, SYA'BAN dan RAMADHAN
Alhamdulillah, tidak lama lagi kita akan menyambut bulan Ramadhan yang mulia. Nah, berkaitan dengan hal ini terdapat sebuah doa yang diamalkan banyak orang, untuk menyambut bulan Rajab dan Sya’ban serta Ramadhan. Doa tersebut berbunyi:
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
(Allahumma baarik lana fii Rajaba wa Sya’baana Wa Ballighna Ramadhana)
“Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban. Dan izinkanlah kami menemui bulan Ramadhan”
Demikianlah doanya. Namun ketahuilah doa ini di dasari oleh hadits yang dhaif (lemah). Dengan kata lain, doa ini tidak diajarkan oleh Rasullah Shallallah‘alaihi
Wasallam. Berikut penjelasannya:
Teks Hadits
Hadits ini terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (1/256) dengan teks berikut:
حدثنا عبد الله ، حدثنا عبيد الله بن عمر ، عن زائدة بن أبي الرقاد ، عن زياد النميري ، عن أنس بن مالك قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا دخل رجب قال : اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبارك لنا في رمضان وكان يقول : ليلة الجمعة غراء ويومها أزهر
“Abdullah menuturkan kepada kami: ‘Ubaidullah bin Umar menuturkan kepada kami: Dari Za’idah bin Abi Ruqad: Dari Ziyad An Numairi Dari Anas Bin Malik, beliau berkata: ‘Jika bulan Rajab tiba Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa: Allahumma baarik lana fii Rajaba wa Sya’baana Wa Ballighna Ramadhana, dan beliau juga bersabda: Pada hari Jum’at, siangnya ada kemuliaan dan malamnya ada keagungan”
Takhrij Hadits
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Sunni dalam kitab Amalul Yaum Wal Lailah (659) dari jalur riwayat Ibnu Mani’ yang ia berkata: “Ubaidullah bin Umar Al Qowariri mengabarkan kepadaku hadits ini”.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman (3/375), dari jalur periwayatan Al Hafidz Abu Abdillah ia berkata, “Abu Bakr Muhammad bin Ma’mal menuturkan kepada kami, Al Fadhil bin Muhammad Asy Sya’rani menuturkan kepada kami, dari Al Qowariri..”.
Hadits ini juga diriwayatkan Abu Nu’aim di kitab Al Hilyah (6/269) dari jalur periwayatan Habib Ibnu Hasan dan Ali bin Harun, mereka berdua berkata: “Yusuf Al Qadhi menuturkan kepada kami: Muhammad bin Abi Bakr menuturkan kepada kami, Zaidah bin Abi Ruqad menuturkan kepada kami hadits ini”.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam dalam Musnad Al Bazzar (lihat Mukhtashor Az Zawaid karya Ibnu Hajar Al Asqalani, 1/285) dari jalur periwayatan Ahmad bin Malik Al Qusyairi dari Za’idah.
Status Perawi Hadits
1. Za’idah bin Abi Ruqqad
Imam Al Bukhari berkata: “Hadits darinya mungkar”. Abu Daud berkata: “Aku tidak mengetahui riwayat darinya”. An Nasai berkata: “Aku tidak mengetahui riwayat darinya”. Adz Dzahabi dalam Diwan Adh Dhu’afa berkata: “Hadits darinya bukanlah hujjah”. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Hadits darinya mungkar”
2. Ziyad bin Abdillah An Numairi Al Bishri
Yahya bin Ma’in berkata: “Hadits darinya lemah”. Abu Hatim Ar Razi berkata: “Haditsnya memang ditulis, namun tidak dapat dijadikan hujjah”. Abu Ubaid Al Ajurri berkata: “Aku bertanya pada Abu Dawud tentang Ziyad, dan beliau menganggapnya lemah”. Ad Daruquthi berkata: “Haditsnya tidak kuat”. Ibnu Hajar berpendapat: “Ia lemah”
Pendapat Para Ahli Hadits Tentang Hadits Ini
1. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3/375) berkata: “Hadits ini diriwayatkan hanya dari Ziyad An Numairi, ia pun hanya meriwayatkan dari Za’idah bin Abi Ruqad, sedangkan 2. Al Bukhari mengatakan bahwa Za’idah bin Abi Ruqad hadist-nya munkar”.
3. An Nawawi menyatakan dalam Al Adzkar (274): “Kami meriwayatkan hadits ini di Hilyatul Auliya dengan sanad yang terdapat kelemahan”.
4. Syaikh Ahmad Syakir berkata dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (4/100-101): “Sanad hadits ini dhaif”.
5. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (4/180): “Sanad hadits ini dhaif”
6. Syaikh Al Albani dalam takhrij Misykatul Mashabih (1/432) berkata: “Al Baihaqi menyatakan hadits ini aziz dalam Syu’abul Iman, namun Al Munawi melemahkannya dengan berkata: ‘Secara zhahir memang seolah Al Baihaqi memberi takhrij dan menyetujui keabsahan hadits ini. Namun tidak demikian. Bahkan Al Baihaqi melemahkannya dengan berkata: (beliau membawakan perkataan Al Baihaqi pada poin 1)’”
[Disarikan dari tulisan Syaikh Abdullah bin Muhammad Zuqail di http://www.saaid.net/Doat/Zugail/57.htm]
Minggu, 02 Juni 2013
Kamis, 30 Mei 2013
bolehkah WANITA minta CERAI, karena BUruK rUPA SUAMINYA ??
JAWABAN;
Para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian kecuali setelah berusaha dan berusaha…, baik berusaha menasehati istri, atau melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua belah pihak dan usaha-usaha yang lainnya.
Demikian juga tatkala seorang lelaki hendak mencerai, maka ia tidak boleh mencerai tatkala sang istri sedang haid, atau tatkala sang istri telah bersih/suci akan tetapi ia telah menjimaknya.
Bila ternyata sang istri mendapati sikap buruk pada sang suami maka syari'at membolehkan kepada sang wanita untuk melakukan khulu' yaitu meminta suami untuk memutuskan akad pernikahan.
Hukum Asal Wanita Meminta Cerai Adalah Haram
Tentunya kita mengetahui bahwasanya asalnya seorang wanita dilarang untuk meminta dicerai.
Nabi shallallahu 'alaiahi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
"Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga" (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar'i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al'Adziim Aabaadi, "Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam ancaman" ('Aunul Ma'buud 6/308)
Ibnu Hajar berkata :
أن الأخبار الواردة في ترهيب المرأة من طلب طلاق زوجها محمولة على ما إذا لم يكن بسبب يقتضى ذلك
"Sesungguhnya hadits-hadits yang datang tentang ancaman terhadap wanita yang meminta cerai, dibawakan kepada jika sang wanita meminta cerai tanpa sebab" (Fathul Baari 9/402)
Silahkan baca kembali artikel "Ceraikan Aku…!!!"
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :
الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
"Para wanita yang khulu' dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq" (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632)
Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk meminta cerai dari suami mereka tanpa ada udzur yang syari' (lihat At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami' As-Shogiir 1/607)
Sebab-Sebab Dibolehkan Khulu'
Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta khulu' (pisah) dari suaminya.
Diantara perkara-perkara tersebut adalah :
1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung
2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar music, dll
4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain
6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu', karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami
(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7/374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859)
Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها
"Dan kesimpulannya bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena akhlaknya atau perawakannya/rupa dan jasadnya atau karena agamanya, atau karena tuanya, atau lemahnya, dan yang semisalnya, dan ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami maka boleh baginya untuk meminta khulu' kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk membebaskan dirinya" (Al-Mughni 8/174)
Meminta Cerai Karena Suami Buruk Rupa
Para ulama telah menyebutkan bahwa boleh bagi seorang wanita yang meminta cerai dikarenakan tidak bisa meraih kebahagiaan dikarenakan sang suami buruk rupa. Dalil akan hal ini adalah kisah istri sahabat Tsabit bin Qois yang meminta cerai darinya. Ibnu Abbas meriwayatkan :
أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً
"Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah aku mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi aku takut berbuat kekufuran dalam Islam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?".
Maka ia berkata, "Iya". Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, "Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia !" (HR Al-Bukhari no 5373)
Dalam riwayat ini jelas bahwa istri Tsaabit bin Qois sama sekali tidak mengeluhkan akan buruknya akhlak suaminya atau kurangnya agama suaminya. Akan tetapi ia mengeluhkan tentang perkara yang lain. Apakah perkara tersebut??
Dalam sebagian riwayat yang lain menjelaskan bahwa istri Tsabit meminta khulu' karena buruk rupanya Tsabit.
عن حجاج عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال كانت حبيبة بنت سهل تحت ثابت بن قيس بن شماس وكان رجلا دميما فقالت يا رسول الله والله لولا مخافة الله إذا دخل علي لبصقت في وجهه
Dari Hajjaj dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dan dari kakeknya berkata, "Dahulu Habibah binti Sahl adalah istri Tsaabit bin Qois bin Syammaas. Dan Tsaabit adalah seorang lelaki buruk dan pendek, maka Habibah berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, kalau bukan karena takut kepada Allah maka jika ia masuk menemuiku maka aku akan meludahi wajahnya". (HR Ibnu Maajah no 2057 dan didho'ifkan oleh Syaikh Al-Albani)
Namun telah datang dalam riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas berkata:
إن أول خلع كان في الإسلام، أخت عبد الله بن أبي، أنها أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله لا يجمع رأسي ورأسه شيء أبدا! إني رفعت جانب الخباء، فرأيته أقبل في عدة، فإذا هو أشدهم سوادا، وأقصرهم قامة، وأقبحهم وجها! قال زوجها: يا رسول الله، إني أعطيتها أفضل مالي! حديقة، فإن ردت على حديقتي! قال:"ما تقولين؟" قالت: نعم، وإن شاء زدته! قال: ففرق بينهما
"Khulu' yang pertama kali dalam sejarah Islam adalah khulu'nya saudari Abdullah bin Ubay (Yaitu Jamilah bintu Abdullah bin Ubay bin Saluul gembong orang munafiq, dan saudara Jamilah bernama Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Saluul-pen). Ia mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, "Wahai Rasulullah, tidak mungkin ada sesuatu yang bisa menyatukan kepalaku dengan kepala Tsabit selamanya. Aku telah mengangkat sisi tirai maka aku melihatnya datang bersama beberapa orang. Ternyata Tsaabit adalah yang paling hitam diantara mereka, yang paling pendek, dan yang paling jelek wajahnya"
Suaminya (Tsaabit) berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah memberikan kepadanya hartaku yang terbaik, sebuah kebun, jika kebunku dikembalikan, (maka aku setuju untuk berpisah)". Nabi berkata, "Apa pendapatmu (wahai jamilah)?". Jamilah berkata, "Setuju, dan jika dia mau akan aku tambah". Maka Nabipun memisahkan antara keduanya" (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dalam tafsirnya (4/552-553, no 3807), tatkala menafsirkan surat Al-Baqoroh ayat 229, dan sanadnya dinilai shahih oleh para pentahqiq Tafsir At-Thobari)
Catatan :
Pertama : Para ulama berselisih tentang nama istri Tsabit bin Qois, apakah namanya Jamilah binti Abdillah bin Ubay bin Saluul ataukah Habibah binti Sahl?. Akan tetapi Ibnu Hajar rahimahullah condong bahwa Tsabit pernah menikahi Habibah lalu terjadi khuluk, kemudian ia menikahi Jamilah dan juga terjadi khulu' (lihat Fathul Baari 9/399)
Kedua : Dalam sebagian riwayat yang shahih menunjukkan bahwa Tsaabit bin Qois radhiallahu 'anhu pernah memukul istrinya hingga tangannya patah. Sehingga inilah yang dikeluhkan oleh istri beliau sehingga minta khulu'
Dari Ar-Rubayyi' bin Mu'awwidz berkata :
أن ثابت بن قيس بن شماس ضرب امرأته فكسر يدها وهي جميلة بنت عبد الله بن أبي فأتى أخوها يشتكيه إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فأرسل رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى ثابت فقال له خذ الذي لها عليك وخل سبيلها قال نعم فأمرها رسول الله صلى الله عليه و سلم أن تتربص حيضة واحدة فتلحق بأهلها
"Sesungguhnya Tsaabit bin Qois bin Syammaas memukul istrinya hingga mematahkan tangannya. Istrinya adalah Jamilah binti Abdillah bin Ubay. Maka saudara laki-lakinya pun mendatangi Nabi mengeluhkannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan ke Tsabit dan berkata, "Ambillah harta milik istrimu yang wajib atasmu dan ceraikanlah dia". Maka Tsaabit berkata, "Iya". Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Jamilah untuk menunggu (masa 'iddah) satu kali haid. Lalu iapun pergi ke keluarganya" (HR An-Nasaai no 3487 dan dishahihkan oleh Al-Albani)
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ سَهْلٍ كَانَتْ عِنْدَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ فَضَرَبَهَا فَكَسَرَ بَعْضَهَا فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدَ الصُّبْحِ فَاشْتَكَتْهُ إِلَيْهِ فَدَعَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ثَابِتًا فَقَالَ « خُذْ بَعْضَ مَالِهَا وَفَارِقْهَا ».
فَقَالَ وَيَصْلُحُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « نَعَمْ ». قَالَ فَإِنِّى أَصْدَقْتُهَا حَدِيقَتَيْنِ وَهُمَا بِيَدِهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « خُذْهُمَا فَفَارِقْهَا ». فَفَعَلَ.
Dari Aisyah bahwasanya Habibah binti Sahl dulunya istri Tsabit bin Qois, lalu Tsabit memukulnya hingga patahlah sebagian anggota tubuhnya. Habibah pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah subuh dan mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang suaminya. Maka Nabi berkata kepada Tsabit, "Ambillah sebagian harta Habibah, dan berpisahlah darinya"
Tsaabit berkata, "Apakah dibenarkan hal ini wahai Rasulullah?", Nabi berkata, "Benar". Tsabit berkata, "Aku telah memberikan kepadanya mahar berupa dua kebun, dan keduanya berada padanya". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ambilah kedua kebun tersebut dan berpisalah dengannya". (HR Abu Dawud no 2230, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Dari riwayat-riwayat yang ada, seakan-akan ada pertentangan, karena sebagian riwayat menunjukkan bahwa istri Tsabit meminta cerai karena perangai Tsaabit yang telah memukulnya hingga menyebabkan patah tangan. Dan sebagian riwayat yang lain sangat jelas dan tegas bahwa sang istri tidak mencela akhlak dan agama Tsaabit, akan yang dikeluhkan ada kondisi tubuh Tsaabit yang hitam, pendek, dan buruk rupa.
Ibnu Hajar menjamak kedua model riwayat diatas dengan menyebutkan suatu riwayat dimana istri Tsabit berkata :
والله ما أعتب على ثابت في دين ولا خلق ولكني أكره الكفر في الإسلام لا أطيقه بغضا
"Demi Allah aku tidak mencela Tsabit karena agamanya dan juga akhlaknya, akan tetapi aku takutkan kekufuran dalam Islam, aku tidak sanggup dengannya karena aku membencinya" (HR Ibnu Maajah no 1673 dan dishahihkan oleh Al-Albani)
لكن تقدم من رواية النسائي أنه كسر يدها فيحمل على أنها أرادت أنه سيء الخلق لكنها ما تعيبه بذلك بل بشيء آخر ... لكن لم تشكه واحدة منهما بسبب ذلك بل وقع التصريح بسبب آخر وهو أنه كان دميم الخلقة
"Akan tetapi telah lalu dalam riwayat An-Nasaai bahwasanya Tsaabit mematahkan tangan sang istri, maka dibawakan kepada makna bahwasanya sang istri ingin mengatakan bahwa Tsabit buruk akhlaknya akan tetapi ia tidak mencela Tsaabit karena hal itu, akan tetapi karena perkara yang lain…tidak seorangpun dari kedua istrinya (Jamilah maupun Habibah) yang mencela Tsabit karena "sebab mematahkan tulang", akan tetapi telah datang penjelasan yang tegas akan sebab yang lain, yaitu perawakan Tsaabit buruk" (Fathul Baari 9/400)
Dari sinilah para ulama menyatakan bahwa diantara salah satu sebab yang membolehkan seorang wanita meminta khulu' adalah jika sang suami buruk rupa, dan sang istri sama sekali tidak bisa mencintai sang suami. Dan jika sudah tidak cinta maka sulit untuk meraih kebahagiaan dan kasih sayang yang merupakan salah satu dari tujuan pernikahan. Wallahu A'lam.
AKAN TETAPI…
Yang mengherankan saya dari pertanyaan yang ditujukan kepada saya di atas, bahwasanya bagaimana bisa muncul pernyataan bahwa sang suami jelek setelah berjalannya pernikahan selama 17 tahun??
Dzohir dari pertanyaan di atas bahwasanya sang suami tidaklah jelek-jelek amat, tidak sebagaimana yang disebutkan tentang Tsabit yang hitam, pendek, dan buruk rupa, bahkan paling hitam, paling pendek, dan paling buruk diantara teman-temannya (sebagaimana pengakuan istrinya Jamilah).
Buktinya…pernikahan mereka berdua bisa berjalan selama 17 tahun, bahkan berhasil memiliki seorang anak setelah melalui usaha susah payah… Ini menunjukan –wallahu A'lam- bahwa sang suami bukanlah seorang yang buruk rupa, akan tetapi menjadi buruk rupa setelah sang istri mulai menjalin hubungan dengan lelaki lain…
Oleh karenanya hendaknya sang istri takut kepada Allah dan takutlah ancaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari'at…dan hendaknya sang suami bersabar dan banyak berdoa kepada Allah agar istrinya kembali menjadi baik. Dan jika memang sang istri keras kepala dan menghina sang suami dengan menyatakan wajahnya jelek, maka saya rasa masih banyak wanita yang lebih sholehah dan lebih baik dari seorang istri pengkhianat yang menjalin hubungan dengan lelaki lain. Hanya kepada Allalah kita meminta agar menumbuhkan kasih sayang diantara pasangan suami istri dari kaum muslimin…hanya kepada Allahlah tempat mengadu dan berkeluh kesah.
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com
http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/399-kapan-istri-boleh-minta-cerai



