Senin, 03 Juni 2013

DERAJAT HADITS DO'A RAJAB, SYA'BAN dan RAMADHAN

DERAJAT HADITS DO'A BULAN RAJAB, SYA'BAN dan RAMADHAN

Alhamdulillah, tidak lama lagi kita akan menyambut bulan Ramadhan yang mulia. Nah, berkaitan dengan hal ini terdapat sebuah doa yang diamalkan banyak orang, untuk menyambut bulan Rajab dan Sya’ban serta Ramadhan. Doa tersebut berbunyi:

اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
(Allahumma baarik lana fii Rajaba wa Sya’baana Wa Ballighna Ramadhana)

“Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban. Dan izinkanlah kami menemui bulan Ramadhan”

Demikianlah doanya. Namun ketahuilah doa ini di dasari oleh hadits yang dhaif (lemah). Dengan kata lain, doa ini tidak diajarkan oleh Rasullah Shallallah‘alaihi

Wasallam. Berikut penjelasannya:
Teks Hadits
Hadits ini terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (1/256) dengan teks berikut:

حدثنا عبد الله ، حدثنا عبيد الله بن عمر ، عن زائدة بن أبي الرقاد ، عن زياد النميري ، عن أنس بن مالك قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا دخل رجب قال : اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبارك لنا في رمضان وكان يقول : ليلة الجمعة غراء ويومها أزهر

“Abdullah menuturkan kepada kami: ‘Ubaidullah bin Umar menuturkan kepada kami: Dari Za’idah bin Abi Ruqad: Dari Ziyad An Numairi Dari Anas Bin Malik, beliau berkata: ‘Jika bulan Rajab tiba Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa: Allahumma baarik lana fii Rajaba wa Sya’baana Wa Ballighna Ramadhana, dan beliau juga bersabda: Pada hari Jum’at, siangnya ada kemuliaan dan malamnya ada keagungan”

Takhrij Hadits
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Sunni dalam kitab Amalul Yaum Wal Lailah (659) dari jalur riwayat Ibnu Mani’ yang ia berkata: “Ubaidullah bin Umar Al Qowariri mengabarkan kepadaku hadits ini”.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman (3/375), dari jalur periwayatan Al Hafidz Abu Abdillah ia berkata, “Abu Bakr Muhammad bin Ma’mal menuturkan kepada kami, Al Fadhil bin Muhammad Asy Sya’rani menuturkan kepada kami, dari Al Qowariri..”.

Hadits ini juga diriwayatkan Abu Nu’aim di kitab Al Hilyah (6/269) dari jalur periwayatan Habib Ibnu Hasan dan Ali bin Harun, mereka berdua berkata: “Yusuf Al Qadhi menuturkan kepada kami: Muhammad bin Abi Bakr menuturkan kepada kami, Zaidah bin Abi Ruqad menuturkan kepada kami hadits ini”.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam dalam Musnad Al Bazzar (lihat Mukhtashor Az Zawaid karya Ibnu Hajar Al Asqalani, 1/285) dari jalur periwayatan Ahmad bin Malik Al Qusyairi dari Za’idah.

Status Perawi Hadits
1. Za’idah bin Abi Ruqqad
Imam Al Bukhari berkata: “Hadits darinya mungkar”. Abu Daud berkata: “Aku tidak mengetahui riwayat darinya”. An Nasai berkata: “Aku tidak mengetahui riwayat darinya”. Adz Dzahabi dalam Diwan Adh Dhu’afa berkata: “Hadits darinya bukanlah hujjah”. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Hadits darinya mungkar”

2. Ziyad bin Abdillah An Numairi Al Bishri
Yahya bin Ma’in berkata: “Hadits darinya lemah”. Abu Hatim Ar Razi berkata: “Haditsnya memang ditulis, namun tidak dapat dijadikan hujjah”. Abu Ubaid Al Ajurri berkata: “Aku bertanya pada Abu Dawud tentang Ziyad, dan beliau menganggapnya lemah”. Ad Daruquthi berkata: “Haditsnya tidak kuat”. Ibnu Hajar berpendapat: “Ia lemah”

Pendapat Para Ahli Hadits Tentang Hadits Ini
1. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3/375) berkata: “Hadits ini diriwayatkan hanya dari Ziyad An Numairi, ia pun hanya meriwayatkan dari Za’idah bin Abi Ruqad, sedangkan 2. Al Bukhari mengatakan bahwa Za’idah bin Abi Ruqad hadist-nya munkar”.
3. An Nawawi menyatakan dalam Al Adzkar (274): “Kami meriwayatkan hadits ini di Hilyatul Auliya dengan sanad yang terdapat kelemahan”.
4. Syaikh Ahmad Syakir berkata dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (4/100-101): “Sanad hadits ini dhaif”.
5. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (4/180): “Sanad hadits ini dhaif”
6. Syaikh Al Albani dalam takhrij Misykatul Mashabih (1/432) berkata: “Al Baihaqi menyatakan hadits ini aziz dalam Syu’abul Iman, namun Al Munawi melemahkannya dengan berkata: ‘Secara zhahir memang seolah Al Baihaqi memberi takhrij dan menyetujui keabsahan hadits ini. Namun tidak demikian. Bahkan Al Baihaqi melemahkannya dengan berkata: (beliau membawakan perkataan Al Baihaqi pada poin 1)’”
[Disarikan dari tulisan Syaikh Abdullah bin Muhammad Zuqail di http://www.saaid.net/Doat/Zugail/57.htm]

Kamis, 30 Mei 2013

MANFAAT





bolehkah WANITA minta CERAI, karena BUruK rUPA SUAMINYA ??

"Assalamualaikum....afwan ust. Mengganggu, teman ana punya problem.....setelah 17 tahun berumah tangga dan sudah mempunyai 1 anak (itupun dengan susah payah karena harus melalui pengobatan baru punya anak qodarolloh). Tapi itu tidak masalah. Berjalannya waktu seorang istri minta cerai dengan alasan karena suaminya jelek tapi akhlak dan agamanya lumayan,sehingga istri itu memenuhi hak suamipun jadi tidak ikhlas dll. (itu juga setelah adanya teman-teman yg ngomong dan sekarang sedang berhubungan sms-an dengan seorang laki-laki lain). Dia dengerin seorang ustadz berkata cerai dengan alasan jelek boleh walaupun akhlak dan agamanya baik, tapi harus mengembalikan maharnya......mohon ditanggapi…"

JAWABAN;
Diantara indahnya syari'at Islam adalah memberi jalan keluar bagi pasangan suami istri jika mereka memang tidak bisa memperoleh kebahagiaan dan kasih sayang diantara mereka. Diantara jalan keluar yang diberikan syari'at adalah perceraian, yang berada ditangan para lelaki (karena para lelakilah yang membayar mahar, biaya pernikahan, serta menanggung nafkah keluarga), akan tetapi tentu dengan persyaratan yang diletakan oleh Syari'at. Syari'at tidak menjadikan perceraian di tangan para wanita, karena secara umum kaum lelaki lebih berpikir panjang dan lebih stabil dalam mengambil keputusan. Berbeda dengan para wanita yang sering mengalami kondisi yang bisa merubah pola berfikirnya, seperti tatkala kondisi haid, atau tatkala mengandung, dan lain-lain, sehingga terkadang perasaan lebih didahulukan dari pada pikiran.

Para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian kecuali setelah berusaha dan berusaha…, baik berusaha menasehati istri, atau melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak dan usaha-usaha yang lainnya.

Demikian juga tatkala seorang lelaki hendak mencerai, maka ia tidak boleh mencerai tatkala sang istri sedang haid, atau tatkala sang istri telah bersih/suci akan tetapi ia telah menjimaknya.

          Bila ternyata sang istri mendapati sikap buruk pada sang suami maka syari'at membolehkan kepada sang wanita untuk melakukan khulu' yaitu meminta suami untuk memutuskan akad pernikahan.



Hukum Asal Wanita Meminta Cerai Adalah Haram

Tentunya kita mengetahui bahwasanya asalnya seorang wanita dilarang untuk meminta dicerai.

Nabi shallallahu 'alaiahi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

"Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga" (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar'i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al'Adziim Aabaadi, "Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam ancaman" ('Aunul Ma'buud 6/308)

Ibnu Hajar berkata :

أن الأخبار الواردة في ترهيب المرأة من طلب طلاق زوجها محمولة على ما إذا لم يكن بسبب يقتضى ذلك

"Sesungguhnya hadits-hadits yang datang tentang ancaman terhadap wanita yang meminta cerai, dibawakan kepada jika sang wanita meminta cerai tanpa sebab" (Fathul Baari 9/402)

Silahkan baca kembali artikel "Ceraikan Aku…!!!"

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

"Para wanita yang khulu' dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq" (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632)

Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk meminta cerai dari suami mereka tanpa ada udzur yang syari' (lihat At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami' As-Shogiir 1/607)



Sebab-Sebab Dibolehkan Khulu'

          Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta khulu' (pisah) dari suaminya.

Diantara perkara-perkara tersebut adalah :

1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung

2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar music, dll

4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.

5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain

6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu', karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami

(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7/374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859)  

Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها

 "Dan kesimpulannya bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena akhlaknya atau perawakannya/rupa dan jasadnya atau karena agamanya, atau karena tuanya, atau lemahnya, dan yang semisalnya, dan ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami maka boleh baginya untuk meminta khulu' kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk membebaskan dirinya" (Al-Mughni 8/174)



Meminta Cerai Karena Suami Buruk Rupa

          Para ulama telah menyebutkan bahwa boleh bagi seorang wanita yang meminta cerai dikarenakan tidak bisa meraih kebahagiaan dikarenakan sang suami buruk rupa. Dalil akan hal ini adalah kisah istri sahabat Tsabit bin Qois yang meminta cerai darinya. Ibnu Abbas meriwayatkan :

أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

"Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah aku mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi aku takut berbuat kekufuran dalam Islam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?".

Maka ia berkata, "Iya". Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, "Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia !" (HR Al-Bukhari no 5373)

Dalam riwayat ini jelas bahwa istri Tsaabit bin Qois sama sekali tidak mengeluhkan akan buruknya akhlak suaminya atau kurangnya agama suaminya. Akan tetapi ia mengeluhkan tentang perkara yang lain. Apakah perkara tersebut??

Dalam sebagian riwayat yang lain menjelaskan bahwa istri Tsabit meminta khulu' karena buruk rupanya Tsabit.

عن حجاج عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال كانت حبيبة بنت سهل تحت ثابت بن قيس بن شماس وكان رجلا دميما فقالت يا رسول الله والله لولا مخافة الله إذا دخل علي لبصقت في وجهه

Dari Hajjaj dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dan dari kakeknya berkata, "Dahulu Habibah binti Sahl adalah istri Tsaabit bin Qois bin Syammaas. Dan Tsaabit adalah seorang lelaki buruk dan pendek, maka Habibah berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, kalau bukan karena takut kepada Allah maka jika ia masuk menemuiku maka aku akan meludahi wajahnya". (HR Ibnu Maajah no 2057 dan didho'ifkan oleh Syaikh Al-Albani)

Namun telah datang dalam riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas berkata:

إن أول خلع كان في الإسلام، أخت عبد الله بن أبي، أنها أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله لا يجمع رأسي ورأسه شيء أبدا! إني رفعت جانب الخباء، فرأيته أقبل في عدة، فإذا هو أشدهم سوادا، وأقصرهم قامة، وأقبحهم وجها! قال زوجها: يا رسول الله، إني أعطيتها أفضل مالي! حديقة، فإن ردت على حديقتي! قال:"ما تقولين؟" قالت: نعم، وإن شاء زدته! قال: ففرق بينهما

"Khulu' yang pertama kali dalam sejarah Islam adalah khulu'nya saudari Abdullah bin Ubay (Yaitu Jamilah bintu Abdullah bin Ubay bin Saluul gembong orang munafiq, dan saudara Jamilah bernama Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Saluul-pen). Ia mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, "Wahai Rasulullah, tidak mungkin ada sesuatu yang bisa menyatukan kepalaku dengan kepala Tsabit selamanya. Aku telah mengangkat sisi tirai maka aku melihatnya datang bersama beberapa orang. Ternyata Tsaabit adalah yang paling hitam diantara mereka, yang paling pendek, dan yang paling jelek wajahnya"

Suaminya (Tsaabit) berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah memberikan kepadanya hartaku yang terbaik, sebuah kebun, jika kebunku dikembalikan, (maka aku setuju untuk berpisah)". Nabi berkata, "Apa pendapatmu (wahai jamilah)?". Jamilah berkata, "Setuju, dan jika dia mau akan aku tambah". Maka Nabipun memisahkan antara keduanya" (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dalam tafsirnya (4/552-553, no 3807), tatkala menafsirkan surat Al-Baqoroh ayat 229, dan sanadnya dinilai shahih oleh para pentahqiq Tafsir At-Thobari)

Catatan :

Pertama : Para ulama berselisih tentang nama istri Tsabit bin Qois, apakah namanya Jamilah binti Abdillah bin Ubay bin Saluul ataukah Habibah binti Sahl?. Akan tetapi Ibnu Hajar rahimahullah condong bahwa Tsabit pernah menikahi Habibah lalu terjadi khuluk, kemudian ia menikahi Jamilah dan juga terjadi khulu' (lihat Fathul Baari 9/399)

Kedua : Dalam sebagian riwayat yang shahih menunjukkan bahwa Tsaabit bin Qois radhiallahu 'anhu pernah memukul istrinya hingga tangannya patah. Sehingga inilah yang dikeluhkan oleh istri beliau sehingga minta khulu'

Dari Ar-Rubayyi' bin Mu'awwidz berkata :

أن ثابت بن قيس بن شماس ضرب امرأته فكسر يدها وهي جميلة بنت عبد الله بن أبي فأتى أخوها يشتكيه إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فأرسل رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى ثابت فقال له خذ الذي لها عليك وخل سبيلها قال نعم فأمرها رسول الله صلى الله عليه و سلم أن تتربص حيضة واحدة فتلحق بأهلها

"Sesungguhnya Tsaabit bin Qois bin Syammaas memukul istrinya hingga mematahkan tangannya. Istrinya adalah Jamilah binti Abdillah bin Ubay. Maka saudara laki-lakinya pun mendatangi Nabi mengeluhkannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan ke Tsabit dan berkata, "Ambillah harta milik istrimu yang wajib atasmu dan ceraikanlah dia". Maka Tsaabit berkata, "Iya". Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Jamilah untuk menunggu (masa 'iddah) satu kali haid. Lalu iapun pergi ke keluarganya" (HR An-Nasaai no 3487 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ سَهْلٍ كَانَتْ عِنْدَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ فَضَرَبَهَا فَكَسَرَ بَعْضَهَا فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدَ الصُّبْحِ فَاشْتَكَتْهُ إِلَيْهِ فَدَعَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ثَابِتًا فَقَالَ « خُذْ بَعْضَ مَالِهَا وَفَارِقْهَا ».

فَقَالَ وَيَصْلُحُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « نَعَمْ ». قَالَ فَإِنِّى أَصْدَقْتُهَا حَدِيقَتَيْنِ وَهُمَا بِيَدِهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « خُذْهُمَا فَفَارِقْهَا ». فَفَعَلَ.

Dari Aisyah bahwasanya Habibah binti Sahl dulunya istri Tsabit bin Qois, lalu Tsabit memukulnya hingga patahlah sebagian anggota tubuhnya. Habibah pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah subuh dan mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang suaminya. Maka Nabi berkata kepada Tsabit, "Ambillah sebagian harta Habibah, dan berpisahlah darinya"

Tsaabit berkata, "Apakah dibenarkan hal ini wahai Rasulullah?", Nabi berkata, "Benar". Tsabit berkata, "Aku telah memberikan kepadanya mahar berupa dua kebun, dan keduanya berada padanya". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ambilah kedua kebun tersebut dan berpisalah dengannya". (HR Abu Dawud no 2230, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dari riwayat-riwayat yang ada, seakan-akan ada pertentangan, karena sebagian riwayat menunjukkan bahwa istri Tsabit meminta cerai karena perangai Tsaabit yang telah memukulnya hingga menyebabkan patah tangan. Dan sebagian riwayat yang lain sangat jelas dan tegas bahwa sang istri tidak mencela akhlak dan agama Tsaabit, akan yang dikeluhkan ada kondisi tubuh Tsaabit yang hitam, pendek, dan buruk rupa.

Ibnu Hajar menjamak kedua model riwayat diatas dengan menyebutkan suatu riwayat dimana istri Tsabit berkata :

والله ما أعتب على ثابت في دين ولا خلق ولكني أكره الكفر في الإسلام لا أطيقه بغضا

"Demi Allah aku tidak mencela Tsabit karena agamanya dan juga akhlaknya, akan tetapi aku takutkan kekufuran dalam Islam, aku tidak sanggup dengannya karena aku membencinya" (HR Ibnu Maajah no 1673 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

لكن تقدم من رواية النسائي أنه كسر يدها فيحمل على أنها أرادت أنه سيء الخلق لكنها ما تعيبه بذلك بل بشيء آخر ... لكن لم تشكه واحدة منهما بسبب ذلك بل وقع التصريح بسبب آخر وهو أنه كان دميم الخلقة

"Akan tetapi telah lalu dalam riwayat An-Nasaai bahwasanya Tsaabit mematahkan tangan sang istri, maka dibawakan kepada makna bahwasanya sang istri ingin mengatakan bahwa Tsabit buruk akhlaknya akan tetapi ia tidak mencela Tsaabit karena hal itu, akan tetapi karena perkara yang lain…tidak seorangpun dari kedua istrinya (Jamilah maupun Habibah) yang mencela Tsabit karena "sebab mematahkan tulang", akan tetapi telah datang penjelasan yang tegas akan sebab yang lain, yaitu perawakan Tsaabit buruk" (Fathul Baari 9/400)

Dari sinilah para ulama menyatakan bahwa diantara salah satu sebab yang membolehkan seorang wanita meminta khulu' adalah jika sang suami buruk rupa, dan sang istri sama sekali tidak bisa mencintai sang suami. Dan jika sudah tidak cinta maka sulit untuk meraih kebahagiaan dan kasih sayang yang merupakan salah satu dari tujuan pernikahan. Wallahu A'lam.

AKAN TETAPI…

Yang mengherankan saya dari pertanyaan yang ditujukan kepada saya di atas, bahwasanya bagaimana bisa muncul pernyataan bahwa sang suami jelek setelah berjalannya pernikahan selama 17 tahun??

Dzohir dari pertanyaan di atas bahwasanya sang suami tidaklah jelek-jelek amat, tidak sebagaimana yang disebutkan tentang Tsabit yang hitam, pendek, dan buruk rupa, bahkan paling hitam, paling pendek, dan paling buruk diantara teman-temannya (sebagaimana pengakuan istrinya Jamilah).

Buktinya…pernikahan mereka berdua bisa berjalan selama 17 tahun, bahkan berhasil memiliki seorang anak setelah melalui usaha susah payah… Ini menunjukan –wallahu A'lam- bahwa sang suami bukanlah seorang yang buruk rupa, akan tetapi menjadi buruk rupa setelah sang istri mulai menjalin hubungan dengan lelaki lain…

Oleh karenanya hendaknya sang istri takut kepada Allah dan takutlah ancaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari'at…dan hendaknya sang suami bersabar dan banyak berdoa kepada Allah agar istrinya kembali menjadi baik. Dan jika memang sang istri keras kepala dan menghina sang suami dengan menyatakan wajahnya jelek, maka saya rasa masih banyak wanita yang lebih sholehah dan lebih baik dari seorang istri pengkhianat yang menjalin hubungan dengan lelaki lain. Hanya kepada Allalah kita meminta agar menumbuhkan kasih sayang diantara pasangan suami istri dari kaum muslimin…hanya kepada Allahlah tempat mengadu dan berkeluh kesah.

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 26-04-1434 H / 08 Maret 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com

http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/399-kapan-istri-boleh-minta-cerai

Rabu, 29 Mei 2013

- (CADAR)- AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI'I YANG DITINGGALKAN OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA

Memang aneh…sebagian orang memandang miring terhadap cadar…, sementara sebagian yang lain dengan bangganya berkata, "Jika ada sejuta Lady Gaga yang datang ke tanah air maka tidak akan mengurangi keimanan kami ??!!". Lady Gaga datang sejuta kali ke Indonesia tidak akan mengurangi keimanan warga kita…!!!. (lihat https://www.youtube.com/watch?v=pnC4ZKAMEQQ)

Sebagian lagi menganggap tarian goyang inul sebagai sesuatu yang biasa yang tidak perlu diingkari, goyangan inul merupakan bentuk kebebasan berekspresi !!!. (lihat : http://www.merdeka.com/peristiwa/dulu-bikin-inul-menangis-kini-giliran-rhoma-sesenggukan.html).

Kalau sebagian orang tersebut dari kalangan awam, mungkin masih bisa dimaklumi.., akan tetapi jika pernyataan-pernyataan tersebut muncul dari kiyai…maka…mau dikemanakan moral bangsa kita ini !!??

Tidakkah diketahui bahwa di tanah air kita telah terjadi perbuatan mesum di bawah umur??, anak-anak remaja SMP, bahkan SD !!!, lantas bagaimana bisa terucap bahwa sejuta Lady Gaga tidak akan mempengaruhi keimanan.., bahkan jika lady Gaga datang sejuta kali ke tanah air ???

Maka sungguh aneh…jika ada yang membela inul…dan ada yang memandang miring cadar??!!

Ternyata pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab syafi'i adalah wajah wanita merupakan aurot sehingga wajib untuk ditutupi !!! wajib untuk bercadar !!!

          Meskipun tentunya permasalahan cadar adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, akan tetapi perlu diingat bahwasanya para ulama telah sepakat bahwa memakai cadar hukumnya disyari'atkan, dan minimal adalah mustahab/sunnah. Mereka hanyalah khilaf tentang kewajiban bercadar.

Sebelum saya nukilkan perkataan para ulama syafi'iyah tentang permasalahan ini, ada baiknya kita telaah terlebih dahulu dalil-dalil yang menunjukkan akan disyari'atkannya bercadar bagi wanita.



DALIL DISYARI'TAKANNYA CADAR

Pertama : Para ulama sepakat bahwasanya wajib bagi istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka.

Al-Qoodhy 'Iyaadh rahimahullah berkata

فهو فرض عليهن بلا خلاف في الوجه والكفين فلا يجوز لهن كشف ذلك

"Berhijab diwajibkan atas mereka (para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) pada wajah dan kedua telapak tangan –tanpa ada khilaf (di kalangan ulama)- maka tidak boleh bagi mereka membuka wajah dan kedua telapak tangan mereka" (sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 8/391)

Maka seluruh ulama –termasuk para ulama yang memandang tidak wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan- juga sepakat bahwa untuk para istri Nabi wajib bagi mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan.

Allah berfirman

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka"(Al-Ahzaab : 53)

Ayat ini disepakati oleh para ulama bahwa ia menunjukkan akan wajibnya hijab dan menutup wajah, hanya saja para ulama yang membolehkan membuka wajah berpendapat bahwa ayat ini khusus untuk para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Akan tetapi pengkhususan tersebut terhadap para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saja kurang tepat, ditinjau dari beberapa alasan :

-         Yang menjadi patokan adalah keumuman lafal bukan kekhususan sebab. Meskipun sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan istri-istri Nabi akan tetapi lafalnya umum mencakup seluruh kaum mukminat

-         Para istri Nabi lebih suci hati mereka dan lebih agung di hati kaum mukminin, selain itu mereka adalah ibu-ibu kaum mukminin, serta haram untuk dinikahi setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Meskipun demikian mereka tetap diperintahkan untuk berhijab dan menutup wajah mereka. Maka para wanita kaum mukminat lebih utama untuk menutup wajah mereka

-         Allah menjadikan hikmah dari hijab dalam ayat ini adalah ((cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka)), padahal yang membutuhkan kesucian hati bukan hanya istri-istri Nabi, akan tetapi demikian juga seluruh kaum mukminat.

-         Ayat selanjutnya setelah ayat ini adalah firman Allah

لا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلا أَبْنَائِهِنَّ وَلا إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلا نِسَائِهِنَّ وَلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (٥٥)

"Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu" (Al-AHzaab : 55)

Tentunya kita tahu bahwasanya meskipun yang disebut dalam ayat ini adalah istri-istri Nabi akan tetapi hukumnya mencakup dan berlaku bagi seluruh kaum mukminat tanpa ada khilaf dikalangan para ulama.



Kedua : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa yang menggeret pakaiannya (isbal) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat"

Maka Ummu Salamah berkata : فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ "Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ekor-ekor rok mereka (yang terseret-seret di tanah-pen)?"

Nabi berkata : يُرْخِيْنَ شِبْرًا "Hendaknya mereka para wanita menjulurkan rok mereka hingga sejengkal"

Ummu Salamah berkata, إذاً تنكشف أقدامهن "Kalau hanya sejengkal maka akan tersingkaplah kaki-kaki mereka"

Nabi berkata, فيرخينه ذراعاً لا يزدن عليه "Mereka menjulurkan hingga sedepa, dan hendaknya tidak lebih dari itu" (HR At-Thirmidzi no 1731 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa merupakan perkara yang diketahui oleh para wanita di zaman Nabi bahwa kaki adalah aurot sehingga mereka berusaha untuk menutupinya bahkan meskipun dengan isbal (menjulurkan kain rok hingga tergeret di tanah). Jika kaki –yang kurang menimbulkan fitnah- saja wajib untuk ditutup maka bagaimana lagi dengan wajah yang merupakan pusat dan puncak kecantikan seorang wanita ??!!.



Ketiga : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لا تباشر المرأة المرأة، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها

"Janganlah seorang wanita menemui seorang wanita yang lain lalu setelah itu menyebutkan sifat-sifat wanita tersebut kepada suaminya, sehingga seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut" (HR Al-Bukhari)

Sabda Nabi "Seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut" merupakan dalil bahwasanya para wanita dahulu menutup wajah-wajah mereka. Jika wajah-wajah mereka terbuka wajahnya maka para lelaki tidak butuh untuk dibantu oleh seorang wanita untuk menceritakan sifat kecantikan para wanita karena para lelaki bisa melihat langsung.



Keempat : Hadits-hadits yang banyak yang menunjukkan disyari'atkanya seorang lelaki untuk nadzor (melihat wanita) yang hendak dilamarnya atau dinikahinya. Diantara hadits tersebut adalah : Dari Al-Mughiroh bin Syu'bah ia berkata :

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت له امرأة أخطبها. قال: "اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا". قال: فأتيت امرأة من الأنصار فخطبتها إلى أبويها وأخبرتهما بقول النبي صلى الله عليه وسلم. فكأنهما كرها ذلك. قال: فسمعتْ ذلك المرأة وهي في خدرها فقالت: إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرك أن تنظر فانظر، وإلا فأنشدك. كأنها أعظمت ذلك. قال: فنظرت إليها، فتزوجتها

"Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu aku menyebutkan tentang seorang wanita yang aku lamar. Maka Nabi berkata, اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا "Pergilah dan lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya hal itu lebih melanggengkan antara kalian berdua".

Maka akupun menemui wanita dari kaum Anshor tersebut lalu aku melamarnya melalui kedua orang tuanya dan aku kabarkan kepada kedua orang tuanya tentang perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka seakan-akan keduanya tidak suka akan hal itu. Lalu sang wanita mendengar percakapan kami –sementara ia di dalam pingitannya dalam rumah- lalu sang wanita berkata, "Kalau Rasulullah memerintahkan engkau untuk melihat maka lihatlah !, jika tidak maka aku memintamu untuk melihatku". Seakan-akan sang wanita mengagungkan perkataan Nabi. Lalu akupun melihatnya dan menikahinya"

Hadits ini merupakan dalil bahwasanya para wanita mereka berhijab dan menutup wajah-wajah mereka, karenanya seorang lelaki tidak mampu untuk melihat wajah mereka kecuali jika ingin melamar. Kalau para wanita telah terbuka wajah-wajah mereka maka tidak perlu seorang lelaki meminta izin kedua orang tuanya untuk melihat !!


Inilah dalil-dalil yang menunjukkan disyari'atkannya bercadar untuk menutup wajah wanita, bahkan sebagian dalil di atas menunjukkan akan wajibnya hal ini. Akan tetapi pembahasan kita kali ini bukan dalam rangka menguatkan pendapat yang mewajibkan, akan tetapi dalam rangka menjelaskan akan disyari'atkannya bercadar. Toh sebagian ulama hanya memandang disyari'atkannya namun tidak wajib. Diantara mereka adalah Syaikh Al-Albani (meskipun istri-istri beliau bercadar) akan tetapi beliau tidak memandang wajibnya cadar, sebagaimana beliau telah memaparkan dalil-dalil beliau dalam kitab beliau "Jilbaab al-Mar'ah Al-Muslimah" dan juga kitab "Ar-Rod Al-Mufhim".


CADAR WAJIB MENURUT MADZHAB SYAFI'I

          Yang anehnya ternyata pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab Syafi'iyah adalah wajibnya menutup wajah, bukan hanya disunnahkan !!. Akan tetapi pendapat ini serasa asing dan aneh di tanah air kita yang notabene sebagian besar kita menganut madzhab syafi'i.

Sebelumnya penulis tidak menemukan perkataan Imam Syafi'i yang tegas dalam mewajibkan cadar, yang penulis dapatkan dalam kitab Al-Umm adalah hanyalah isyarat yang tidak tegas.

Imam Syafi'i berkata :

وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا في وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ في رَأْسِهِ فَيَكُون لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ من غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا يَكُونُ ذلك لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كانت بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ من الناس أَنْ ترخى جِلْبَابَهَا أو بَعْضَ خِمَارِهَا أو غير ذلك من ثِيَابِهَا من فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عن وَجْهِهَا حتى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ على وَجْهِهَا وَلَا يَكُونُ لها أَنْ تَنْتَقِبَ

"Dan wanita berbeda dengan lelaki (dalam pakaian ihram-pen), maka wanita ihromnya di wajahnya adapun lelaki ihromnya di kepalanya. Maka lelaki boleh untuk menutup seluruh wajahnya tanpa harus dalam kondisi darurat, hal ini tidak boleh bagi wanita. Dan wanita jika ia nampak (diantara para lelaki ajnabi-pen) dan ia ingin untuk sitr (tertutup/berhijab) dari manusia maka boleh baginya untuk menguraikan/menjulurkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau yang selainnya dari pakaiannya, untuk dijulurkan dari atas kepalanya dan ia merenggangkannya dari wajahnya sehingga ia bisa menutup wajahnya akan tetapi tetap renggang kain dari wajahnya, sehingga hal ini seperti penutup bagi wajahnya, dan tidak boleh baginya untuk menggunakan niqoob" (Al-Umm 2/148-149)

Beliau juga berkata :

وَلِلْمَرْأَةِ أَنْ تجافى الثَّوْبَ عن وَجْهِهَا تَسْتَتِرُ بِهِ وتجافى الْخِمَارَ ثُمَّ تَسْدُلَهُ على وَجْهِهَا لَا يَمَسُّ وَجْهَهَا

"Boleh bagi wanita (yang sedang ihrom-pen) untuk merenggangkan pakaiannya dari wajahnya, sehingga ia bersitr (menutup diri) dengan pakaian tersebut, dan ia merenggangkan khimarnya/jilbabnya lalu menjulurkannya di atas wajahnya dan tidak menyentuh wajahnya"(Al-Umm 2/203)

Beliau juga berkata :

وَأُحِبُّ لِلْمَشْهُورَةِ بِالْجَمَالِ أَنْ تَطُوفَ وَتَسْعَى لَيْلًا وَإِنْ طَافَتْ بِالنَّهَارِ سَدَلَتْ ثَوْبَهَا على وَجْهِهَا أو طَافَتْ في سِتْرٍ

"Dan aku suka bagi wanita yang dikenal cantik untuk thowaf dan sa'i di malam hari. Jika ia thowaf di siang hari maka hendaknya ia menjulurkan bajunya menutupi wajahnya, atau ia thowaf dalam keadaan tertutup" (Al-Umm 2/212)

Seorang wanita disyari'atkan untuk menggunakan niqob (cadar), hanya saja tatkala ia sedang dalam kondisi ihrom maka rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk menggunakan niqoob, yaitu cadar.

Akan tetapi Al-Imam Asy-Syafi'i –dalam pernyataannya ini- menjelaskan jika seorang wanita baarizah (nampak di kalangan manusia), lalu ia ingin sitr (menutupi dirinya/berhijab) dari manusia (para lelaki asing) yaitu jika ia ingin menutup wajahnya maka caranya dengan menjulurkan kain dari atas kepalanya sehingga menutupi wajahnya, akan tetapi tidak melekat dan menempel di wajahnya sebagaimana halnya cadar yang diikat sehingga menutup wajahnya. Dan juluran kain tersebut menurut Imam Syafi'i kedudukannya seperti penutup bagi wajahnya.

          Sangat jelas bahwa menutup wajah tetap disyari'atkan meskipun dalam kondisi ihrom. Hanya saja memang dalam pernyataan Al-Imam Asy-Syafi'i ini tidaklah tegas menunjukkan bahwa menutup wajah bagi wanita hukumnya wajib.

Pernyataan-pernyataan wajibnya bercadar kita dapatkan secara tegas dari perkataan mayoritas para ulama syafi'iyah. Dan para ulama syafi'iyah membedakan antara aurot wanita tatkala sholat dan tatkala di hadapan lelaki asing. Dalam sholat wajah dan telapak tangan dibuka, adapaun diluar sholat di hadapan lelaki asing maka wajah adalah aurot dan harus ditutup.



Berikut nukilan pernyataan mereka, yang akan penulis klasifikasikan menjadi dua, (1) para fuqoha' syafi'iyah dan (2) pafa mufassir syafi'iyah

PERTAMA : PARA FUQOHA SYAFI'IYAH :

Diantara mereka :

(1) Imamul Haromain al-Juwaini, beliau berkata :

مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب

"…disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…"(Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 12/31)

(2) Al-Gozali rahimahullah, beliau berkata :

فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة

"Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurot bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurot bagi lelaki- akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurot bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat" (Ihyaa Uluum Ad-Diin 2/47)

Sangat jelas dalam pernyataan Al-Gozali diatas akan wajibnya bercadar, karena jelas beliau menyatakan bahwa wajah wanita adalah aurot yang tidak boleh dipandang oleh lelaki asing, karenanya para wanita bercadar. Jika wajah para lelaki adalah aurot yang tidak boleh dipandang oleh para wanita secara mutlak maka para lelaki tentu akan diperintahkan bercadar.

(3) Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata

ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح

"Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurot wanita dewasa asing, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar" (Minhaaj At-Tholibin hal 95)

Ar-Romly tatkala menjelaskan perkataan An-Nawawi di atas, beliau berkata :

(على الصحيح) ووجَّهه الإمام باتفاق المسلمين على منع النساء أن يخرجن سافرات الوجوه وبأن النظر مظنة الفتنة ومحرك للشهوة فاللائق بمحاسن الشريعة سد الباب والإعراض عن تفاصيل الأحوال كالخلوة بالأجنبية وبه اندفع القول بأنه غير عورة فكيف حرم نظره لأنه مع كونه غير عورة نظره مظنة للفتنة أو الشهوة ففطم الناس عنه احتياطا

"(menurut pendapat yang benar), dan Al-Imam (Imamul Haromain al-Juwaini) berdalil untuk pendapat ini dengan "kesepakatannya kaum muslimin untuk melarang para wanita keluar dalam kondisi terbuka wajah-wajah mereka, dan juga karena melihat (wajah-wajah mereka) sebab timbulnya fitnah dan menggerakan syahwat. Maka yang pantas dan sesuai dengan keindahan syari'at adalah menutup pintu dan berpaling dari perincian kondisi-kondisi seperti berkholwat (berdua-duaan) dengan wanita ajnabiah (wanita yg bukan mahram -pen)". Dengan demikian tertolaklah pendapat bahwa wajah bukanlah aurot, lantas bagaimana diharamkan memandangnya?, karena meskipun wajah bukan aurot maka memandangnya sebab menimbulkan fintah atau syahwat, maka orang-orang dilarang untuk melihat wajah sebagai bentuk kehati-hatian"  (Nihaayatul Muhtaaj 6/187)

(4) As-Suyuthy rahimahullah, beliau berkata :

المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين

"Wanita dalam perihal aurot memiliki beberapa kondisi, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurot diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurot (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka aurotnya adalah seluruh badannya bahkan wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka aurotnya antara pusar dan lutut, (4) dan aurotnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan" (Al-Asybaah wan Nadzooir hal 240)

(5) As-Subki rahimahullah, beliau berkata :

الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة

"Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi'iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurot dalam hal dipandang bukan dalam sholat" (Sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaaj Ilaa Ma'rafat Alfaazh al-Minhaaj 3/129)

(6) Ibnu Qoosim (wafat 918 H) rahimahullah, beliau berkata:

(وجميع بدن) المرأة (الحُرَّة عورة إلا وجهها وكفيها). وهذه عورتها في الصلاة؛ أما خارجَ الصلاة فعورتها جميع بدنها

"Dan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurot kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya. Dan ini adalah aurotnya dalam sholat, adapun di luar sholat maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya" (Fathul Qoriib Al-Mujiib fi Syar Alfaadz at-Taqriib hal 84)

(7) Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب

"Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika ia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki ajnabi (bukan mahramnya-pen) yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya makatidak boleh baginya untuk membuka cadarnya" (Al-Iqnaa' 1/124)

(8) Abu Bakr Ad-Dimyaathy rahimahullah, beliau berkata:

واعلم أن للحرة أربع عورات فعند الأجانب جميع البدن  وعند المحارم والخلوة ما بين السرة والركبة وعند النساء الكافرات ما لا يبدو عند المهنة وفي الصلاة جميع بدنها ما عدا وجهها وكفيها

"Ketahuliah bahwasanya bagi wanita merdeka ada 4 aurot, (1) tatkala bersama para lelaki asing maka aurotnya seluruh badannya, (2) tatkala bersama mahrom dan tatkala kholwat (sedang bersendirian) maka aurotnya adalah antara pusar dan lutut, (3) tatkala bersama para wanita kafir aurotnya adalah apa yang biasa nampak tatkala bekerja, (4) tatkala dalam sholat aurotnya adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya' (Hasyiah Iaanat Thoolibin 1/113)

Beliau juga berkata ;

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة أو نقش لأنه ربما شغله عن صلاته وأن يصلي الرجل متلثما والمرأة منتقبة إلا أن تكون بحضرة أجنبي لا يحترز عن نظره لها فلا يجوز لها رفع النقاب

"Dan dibenci sholat di baju yang ada gambarnya atau bordirannya karena bisa jadi menyibukannya dari sholatnya, dan dimakruhkan seorang lelaki sholat dengan menutup wajahnya, juga dimakaruhkan wanita sholat dengan bercadar, kecuali jika dihadapan seorang lelaki ajnabi yang tidak menjaga pandangannya dari melihatnya maka tidak bolehbaginya membuka cadarnya" (Haasyiah I'aanat Thoolibiin 1/114)

(9) Asy-Syarwaani rahimahullah berkata:

قال الزيادي في شرح المحرر بعد كلام: وعرف بهذا التقرير أن لها ثلاث عورات عورة في الصلاة وهو ما تقدم، وعورة بالنسبة لنظر الاجانب إليها جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد، وعورة في الخلوة وعند المحارم كعورة الرجل اه. ويزد رابعة هي عورة المسلمة بالنسبة لنظر الكافرة غير سيدتها ومحرمها وهي ما لا يبدو عند المهنة

"Az-Zayyaadi berkata dalam syarh Al-Muharror… "Dan diketahui berdasarkan penjelasan ini bahwasanya seorang wanita merdeka memiliki 3 kondisi aurot (1) Aurot dalam sholat, yaitu sebagaimana telah lalu (seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan-pen), (2) Aurot jika ditinjau dari pandangan para lelaki asing kepadanya maka aurotnya adalahseluruh tubuhnya bahkan wajah dan kedua tagannya menurut pendapat yang jadi patokan, (3) Aurotnya tatkala sedang bersendirian atau bersama mahram maka seperti aurtonya lelaki (antara pusar dan lutut-pen)"

Ditambah yang ke (4) Aurotnya ditinjau dari pandangan wanita kafir kepadanya jika wanita tersebut bukan tuannya dan juga bukan mahramnya, maka aurotnya adalah yang biasa nampak tatkala kerja" (Haasyiat Asy-Syarwaani 'alaa Tuhfatil Muhtaaj 2/112)

(10) An-Nawawi Al-Bantani Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkata :

"Dan aurot wanita merdeka dan budak dihadapan para lelaki asing yaitu jika mereka memandang kepada mereka berdua adalah seluruh tubuh bahkan termasuk wajah dan kedua telapak tangan, bahkan meskipun tatkala aman dari fitnah. Maka haram bagi mereka untuk melihat sesuatupun dari tubuh mereka berdua meskipun kuku yang terlepas dari keduanya" (Kaasyifat As-Sajaa 'alaa Safinatin Najaa hal 63-64)

(11) Ibnu Umar Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkata

والحرة لها أربع عورات : ...رابعتها جميع بدنها حتى قلامة ظفرها وهي عورتها عند الرجال الأجانب فيحرم على الرجل الأجنبي النظر إلى شيء من ذلك ويجب على المرأة ستر ذلك عنه

"Dan wanita merdeka memiliki 4 kondisi tentang aurat…kondisi yang keempat adalah seluruh tubuh sang wanita bahkan kukunya , dan ini adalah aurotnya tatkala ia di hadapan para lelaki yang asing, maka haram bagi seorang lelaki ajnabi (asing) untuk melihat sebagian dari hal itu, dan wajib bagi sang wanita untuk menutup hal itu dari sang lelaki" (Nihaayat az-Zain Fi Irsyaadil Mubtadiin, hal 47)



KEDUA : PARA MUFASIIR SYAFI'IYAH

          Berikut ini akan penulis sampaikan perkataan para ahli tafsir yang bermadzhab syafi'iyah tatkala mereka menafsirkan ayat tentang wajibnya berjilbab, yaitu firman Allah :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)

"Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Al-Ahzaab : 59)

(1) Abul Mudzoffar As-Sam'aani (wafat 489 H) rahimahullah, beliau berkata :

قال عبيدة السلماني : تتغطى المرأة بجلبابها فتستر رأسها ووجهها وجميع بدنها إلا إحدى عينيها

"Berkata 'Abiidah As-Salmaaniy : Wanita menutup diri dengan jilbabnya, maka ia menutup kepalanya, wajahnya, dan seluruh tubuhnya kecuali salah satu matanya" (Tafsiirul Qur'aan 4/307)

(2) Ilkyaa Al-Harroosy (wafat 504 H)rahimahullah, beliau berkata

الجلباب: الرداء، فأمرهن بتغطية وجوهن ورؤوسهن، ولم يوجب على الإماء ذلك

"Jilbab adalah selendang kain, maka Allah memerintahkan para wanita untuk menutup wajah-wajah mereka, dan hak ini tidak wajib bagi para budak wanita" (Ahkaamul Qur'aan 4/354)

(3) Al-Baghowi (wafat 516 H) rahimahullah, beliau berkata :

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو عُبَيْدَةَ: أَمَرَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنِينَ أن يغطين رؤوسهن ووجوهن بِالْجَلَابِيبِ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً لِيُعْلَمَ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ

"Ibnu Abbaas dan Abu Ubaidah berkata : Allah memerintahkan para wanita kaum muslimin untuk menutup kepala mereka dan wajah mereka dengan jilbab kecuali satu mata, agar diketahui bahwasanya mereka adalah para wanita merdeka (bukan budak)" (Tafsir Al-Baghowi 6/376)

(4) Ar-Roozi (wafat 606 H) rahimahullah, beliau berkata :

وقوله ذالِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ قيل يعرفن أنهن حرائر فلا يتبعن ويمكن أن يقال المراد يعرفن أنهن لا يزنين لأن من تستر وجهها مع أنه ليس بعورة لا يطمع فيها أنها تكشف عورتها فيعرفن أنهن مستورات لا يمكن طلب الزنا منهن

"Dan firman Allah ((Yang demikian itu agar mereka dikenal dan tidak diganggu)), dikatakan maknanya adalah mereka dikenal bahwa mereka adalah para wanita merdeka, maka mereka tidak diikuti. Dan mungkin untuk dikatakan bahwasanya mereka tidak berzina. Karena wanita yang menutup wajahnya –padahal wajah bukan aurot- maka tidak bisa diharapkan untuk membuka aurotnya, maka dikenalah mereka bahwa mereka adalah para wanita yang tertutup dan tidak mungkin meminta berzina dari mereka"(Mafaatiihul Ghoib 25/198-199)

(5) Al-Baidhoowi (wafat 691 H)rahimahullah, beliau berkata :

يغطين وجوههن وأبدانهن بملاحفهن إذا برزن لحاجة

"Mereka para wanita menutup wajah-wajah mereka dan tubuh mereka dengan kain-kain mereka jika mereka keluar karena ada keperluan" (Tafsiir Al-Baidhoowi 1/386)

(6) Tafsir Jalaalain

جمع جلباب وهي الملاءة التي تشتمل بها المرأة أي يرخين بعضها على الوجوه إذا خرجن لحاجتهن إلا عينا واحدة

"Jalaabiib adalah kata jamak/prular dari jilbab, yaitu pakaian yang dipakai oleh wanita. Yaitu mereka menjulurkan sebagian jilbab ke wajah-wajah mereka jika mereka keluar untuk keperluan mereka, kecuali (dibuka) satu matanya" (Tafsir Jalaalain hal 559)



PERINGATAN

          Ada beberapa peringatan yang perlu diketahui:

Pertama : Jika wajah wanita bukan aurot (sebagaimana pendapat sebagian ulama syafi'iyah) maka tetap hanya boleh dipandang kalau ada haajah/keperluan syar'i.

Sebagian ulama madzhab syafi'iyah memandang bahwa wajah bukanlah aurot karena beralasan bahwasanya wajah diperlukan untuk dilihat dalam kondisi-kondisi tertentu. Akan tetapi para ulama tersebut tidaklah bermaksud bahwasanya wajah wanita boleh dilihat secara mutlak, akan tetapi mereka menyatakan bahwa wajah wanita hanya boleh dilihat tatkala ada haajah (kebutuhan), seperti tatkala sang wanita menjadi saksi, atau tatkala terjadi akad jual beli, atau dilihat dalam rangka untuk mengobati, dll (lihat penjelasan Al-Maawardi rahimahullah tentang sebab-sebab yang membolehkan memandang wajah wanita, di  Al-Haawi Al-Kabiir 9/35-36). Adapun hanya sekedar memandang wajah wanita tanpa sebab/keperluan yang syar'i maka tidak diperbolehkan.

(1) Asy-Syiroozi rahimahullah berkata :

وأما من غير حاجة فلا يجوز للأجنبي أن ينظر إلى الأجنبية ولا للأجنبية أن تنظر إلى الأجنبي لقوله تعالى { قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم }

"Adapun jika tidak ada hajah (keperluan) maka tidak boleh seorang lelaki ajnabi melihat kepada seorang wanita ajnabiah dan tidak pula boleh wanita ajnabiah memandang lelaki ajnabi karena firman Allah ((Katakanlah kepada para lelaki mukmin untuk menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.))…"(Al-Muhadzdzab 2/34)

(2) Al-Baihaqi (wafat 458 H) berkata :

بَابُ تَحْرِيمِ النَّظَرِ إِلَى الْأَجْنَبِيَّاتِ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ مُبِيحٍ

"Bab haramnya memandang para wanita ajnabiyat tanpa ada sebab yang membolehkan" (As-Sunan Al-Kubro 7/143)

Beliau juga berkata :

وأما النظر بغير سبب مبيح لغير محرم فالمنع منه ثابت بآية الحجاب

"Adapun memandang kepada selain mahram tanpa sebab yang membolehkan, maka pelarangannya telah tetap dengan ayat al-Qur'an tentang wajibnya berhijab" (Ma'rifat As-Sunan wa Al-Aatsaar 10/23)

(3) Abu Syujaa' Al-Ashfahaani (wafat 593 H) rahimahullah berkata :

وَنَظَرُ الرجلَ إلىَ المرْأة عَلى سَبْعَة أضْربٍ: أحَدُهَا: نَظَرهُ إلى أجَنَبيَّة لغَيْرِ حَاجَة، فَغَيْرُ جَائِز

"Dan pandangan seorang lelaki kepada wanita ada 7 model, yang pertama : Pandangannya kepada soerang wanita ajnabiyah tanpa ada keperluan, maka hal ini tidak diperbolehkan" (Matan Abi Syujaa' hal 158)

(4) Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) rahimahullah berkata :

ويحرم نظر فحل بالغ ومراهق إلى عورة كبيرة أجنبية ووجهها وكفيها لغير حاجة

"Dan diharamkan bagi seorang lelaki dewasa dan juga remaja untuk memandang aurot wanita dewasa ajnabiyah dan wajahnya serta kedua telapak tangannya jika tanpa ada keperluan" (At-Tadzkiroh hal 120)



Kedua : Para ulama syafi'iyah sepakat jika memandang wajah wanita jika khawatir terfitnah atau memandang dengan syahwat dan berledzat-ledzat  maka haram hukumnya. Bahkan sebagian ulama syafi'iyah menukil adanya ijmak (konsensus) para ulama dalam permasalahan ini. Diantara para ulama tersebut :

(1) Imamul Haromain al-Juwaini (wafat 478 H) , beliau berkata :

والنظر إلى الوجه والكفين يحرم عند خوف الفتنة إجماعاً

 "Dan melihat kepada wajah dan kedua telapak tangan haram tatkala dikhawatirkan fitnah, berdasarkan ijmak (konsensus) ulama" (Nihaayatul Mathlab fi Diooyatil madzhab 12/31)

(2) Ibnu Hajr Al-Haitami rahimahulloh berkata

وكذا وجهها أو بعضه ولو بعض عينها وكفها أي كل كف منها وهو من رأس الأصابع إلى المعصم عند خوف فتنة إجماعا من داعية نحو مس لها أو خلوة بها وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا

"Demikian pula diharamkan melihat wajah sang wanita atau sebagian wajahnya bahkan meskipun sebagian matanya, dan juga telapak tangannya, yaitu seluruh telapak tangannya dari ujung jari-jari hingga pergelangan tangan, tatkala dikhawatirkan fitnah -berdasarkan ijmak ulama-, yaitu fitnah yang mendorong untuk menyentuh sang wanita atau berdua-duannya dengannya. Demikian pula memandangnya dengan syahwat tentu diharamkan meskipun aman dari fitnah" (Nihaayatul Muhtaaj 6/187)

(3) Al-Bujairimy rahimahullah, beliau berkata ;

وَأَمَّا نَظَرُهُ إلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ فَحَرَامٌ عِنْدَ خَوْفِ فِتْنَةٍ تَدْعُو إلَى الِاخْتِلَاءِ بِهَا لِجِمَاعٍ أَوْ مُقَدِّمَاتِهِ بِالْإِجْمَاعِ كَمَا قَالَهُ الْإِمَامُ ، وَلَوْ نَظَرَ إلَيْهِمَا بِشَهْوَةٍ وَهِيَ قَصْدُ التَّلَذُّذِ بِالنَّظَرِ الْمُجَرَّدِ وَأَمِنَ الْفِتْنَةَ حَرُمَ قَطْعًا

"Adapun memandang kepada wajah dan kedua telapak tangan maka hukumnya haram tatkala dikhawatirkan fitnah yang mendorong untuk berkhalwat dengan sang wanita untuk berjimak atau pengantar jimak –berdasarkan ijmak ulama-, sebagaimana yang dikatakan oleh Imaamul Haromain al-Juwaini. Kalau melihat kepada sang wanita dengan syahwat atau dengan tujuan berledzat-ledzat dengan sekedar memandang dan aman dari fitnah maka hukumnya jelas haram" (Hasyiyah al-Bujairimy 'ala al-Khothiib 10/63)



Ketiga : Memakai cadar merupakan perkara yang telah dikenal sejak zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga saat ini. Karenanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang pakaian wanita yang hendak ihrom :

وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ

"Wanita yang ihrom tidak boleh memakai cadar" (HR Al-Bukhari no 1837)

Hadits ini menunjukkan bahwa memakai cadar merupakan kebiasaan para wanita di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karenanya Nabi mengingatkan agar mereka tidak memakai cadar tatkala sedang ihram.

Tradisi kaum muslimat memakai cadar juga telah ditegaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar al-'Asqolaani rahimahullah. Beliau berkata :

استمرار العمل على جواز خروج النساء إلى المساجد والاسواق والاسفار منتقبات لئلا يراهن الرجال ولم يؤمر الرجال قط بالانتقاب ... إذ لم تزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن منتقبات

"Berkesinambungannya praktek akan bolehnya para wanita keluar ke mesjid-mesjid dan pasar-pasar serta bersafar dalam kondisi bercadar agar mereka tidak dilihat oleh para lelaki. Dan para lelaki sama sekali tidak diperintahkan untuk bercadar…dan seiring berjalannya zaman para lelaki senantiasa membuka wajah mereka dan para wanita keluar dengan bercadar.." (Fathul Baari 9/337)

Ibnu Hajar juga berkata :

ولم تزل عادة النساء قديما وحديثا يسترن وجوههن عن الاجانب

"Dan senantiasa tradisi para wanita sejak zaman dahulu hingga sekarang bahwasanya mereka menutup wajah-wajah mereka dari para lelaki asing" (Fathul Baari 9/324)
Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 09-07-1434 H / 19 Mei 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com

http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/444-ajaran-ajaran-madzhab-syafi-i-yang-ditinggalkan-oleh-sebagian-pengikutnya-3-cadar

Fatwa Syaikh Khalid Abdul Mun’im Ar Rifa’i -hafizhahullah-


Soal:
Usia berapa usia yang paling afdhal untuk mulai mengajarkan Al Qur’an kepada anak? Dan bagaimana caranya?
Jawab:
الحمدُ لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصَحْبِه ومَن والاه، أمَّا بعدُ
Usia yang afdhal untuk mulai untuk mulai mengajarkan Al Qur’an kepada anak adalah sejak tiga tahun. Karena ketika itu akalnya mulai berkembang, memorinya masih bersih murni, ia masih senang dengan kisah-kisah dan ia masih mudah menuruti apa yang diperintahkan.
Diantara metode yang bagus dalam mengajarkan hafalan Al Qur’an Al Karim adalah sebagai berikut:
  1. Hendaknya yang mulai mengajarkan hafalan Qur’an adalah kedua orang tuanya. Karena secara umum, pada seumur itu mereka belum bisa memiliki pelafalan yang stabil dan masih sulit memfokuskan diri untuk melafalkan bacaan dengan benar
  2. Hendaknya mendiktekan surat-surat pendek kepada anak, dan mengulang-ulang ayatnya. Jika ayatnya panjang, bisa dipotong-potong menjadi beberapa kalimat. Sampai mereka bisa mampu melatihnya dan mengulang-ulangnya sendiri tanpa didikte.
  3. Menggunakan beberapa media rekaman murattal yang dapat membantu anak menghafal Qur’an. Misalnya rekaman murattal Al Hushari.
  4. Menjelaskan makna-makna ayat dengan penjelasan yang menyenangkan. Misalnya dengan dibumbui candaan dan permisalan-permisalan. Hal ini memudahkan anak untuk menghafal karena jika mereka paham maksud ayat, akan lebih mudah menghafalnya.
  5. Tidak terikat dengan jangka waktu tertentu pada usia-usia awal. Namun ajari mereka jika ada kesempatan dan ketika semangatnya sedang timbul.
  6. Memasukkan mereka ke halaqah-halaqah yang mengajarkan Al Qur’an, yang sesuai dengan sunnah, jika ada.
  7. Mengerahkan segala upaya terhadap anak yang dapat membuat ia lebih mencintai Al Qur’an dan membakar semangatnya untuk menghafal. Di antaranya dengan memberinya hadiah yang ia sukai setiap kali menghafal panjang ayat tertentu. Selain itu juga tumbuhkan semangat perlombaan menghafal antara ia dengan saudaranya atau antara ia dengan teman-temannya.
Demikianlah caranya. Mengajarkan Al Qur’an kepada anak sejak kecil membuahkan banyak kebaikan dan pahala. Hendaknya para orang tua bersemangat mengajarkan anak mereka sejak dari kecil, semoga dari itu semua mereka mendapatkan pahala yang besar insya Allah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
خيرُكم من تعلَّم القُرآن وعلَّمه
Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Quran dan mengajarkannya” (Muttafaqun ‘alaihi)
Wallahu’alam


Jumat, 19 April 2013

METODE MENGAJAR NABI

        “Pada saat kami dimasjid bersama Rasulullah, tiba-tiba dating seorang badui, dia berdiri dan kencing di masjid. Para sahabat Rasulullah marah, “Hentikan ! Hentikan ! Rasulullah berkata : “angan kalian hentikan kencingnya, biarkan dia. Mereka pun membiarannya sampai selesai kencing. Kemudian Rasulullah memanggilnya dan berkata kepadanya “Sesungguhnya masjid ini tidak pantas untuk sesuatu apapun dari kencing dan kotoran, sesunggunya ia untuk mengingat Allah dan Shalat, serta membaca al-Qur’an.
                Anas melanjutkan, “Beliau lalu memerintahan salah seorang syang hadir untuk mengambil satu ember air dan mengguyurnya. (HR. Muslim dari sahabat Anas bin Malik)
Dalam riwayat Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Majah terdapat tambahan, anas berkata ; “Setelah paham, orang badui tersebut berkata, Nabi bangkit berjalan ke arahku, bapak dan ibuku sebagai jaminannya, beliau tidak mencaci, tidak ngomel dan tidak memukul.
                Dalam ksah ini terdapat keteranan bagaimana sikap lembut Rasulullah kepada badui tersebut dan mengajarkan sahabat untuk bersikap lemah-lembut kepada orang yang jahil, karena boleh jadi apa yang dilakukannya benar mengingat sudah menjadi tabiat dan kebiasaan orang padang pasir. Maka tidak ada yang keluar dari mulut Nabi kata-kata cician, makian dan menjelek-jelekan atau pukulan. Tapi Nabi memanggilnya dengan panggilan yang halus da mengajarinya dengan penuh kelembutan tentang perkara yang tidak diketahui. Hal ini pula menjadi pelajaran berharga untuk para sahabat Nabi untuk tidak mencai, memaki atau menjelek-jelekan orang yang tidak tahu.
                Maka lihatlah bagaimana efek kelembutan Nabi dalam peristiwa ini hingga orang badui menuturkan tentang kelembutan sikap Nabi setelah ia paham : “Bapak dan ibuku sebagai jaminannya, dia tidak mencaci, tidak mengomel dan tidak memukul”. Sehingga dalam ucapan ini terlihat jelas kesan simpatik dari sikap lemahlembut dan cara pengajarannya yang baik padanya.
                Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani berkomentar setelah membaca hadits ini, “Di dalamnya terdapat pelajaran untuk bersikap lembut kepada orang jahil dan mengajarinya sesuatu yang patut banginya tanpa kekerasan, jika hal itu bukan dilator belakangi oleh kesombongannya, terlebih jika dia termasuk orang yang butuh untuk dilembuti. Di dalamnya terlihat sifat kasih saying Nabi dan akhlaknya yang baik.” (Fathul Qodir, 1/388)
                Maka selayaknya bagi seorang guru, da’I, mubaligh dan kiyai untuk menyikapi seorang murid atau masyarakat dengan sikap lemah lemut.  Dan untuk mengetahui latar belakang orang yang salah. Sehingga tidak terlihat menghakimi serta menjastifikasi. Maka ketika kita melihat kesalahan orang, maka lihatlah dengan mata lemah lembut sebagaimana Nabi mengajarkan dalam peristiwa diatas. Wallahu A’lam

Jumat, 03 Agustus 2012

Nasihat Imam Syafi'i Rahimahullah


Beliau rahimahullah berkata dalam kitab Diwan Al-Imam Asy-Syafi’i,
Aku melihat pemilik ilmu hidupnya mulia walau ia dilahirkan dari orangtua terhina.
Ia terus menerus menerus terangkat hingga pada derajat tinggi dan mulia.
Umat manusia mengikutinya dalam setiap keadaan laksana pengembala kambing ke sana sini diikuti hewan piaraan.
Jikalau tanpa ilmu umat manusia tidak akan merasa bahagia dan tidak mengenal halal dan haram.
Diantara keutamaan ilmu kepada penuntutnya adalah semua umat manusia dijadikan sebagai pelayannya.
Wajib menjaga ilmu laksana orang menjaga harga diri dan kehormatannya.
Siapa yang mengemban ilmu kemudian ia titipkan kepada orang yang bukan ahlinya karena kebodohannya maka ia akan mendzoliminya.
Wahai saudaraku, ilmu tidak akan diraih kecuali dengan enam syarat dan akan aku ceritakan perinciannya dibawah ini:
Cerdik, perhatian tinggi, sungguh-sungguh, bekal, dengan bimbingan guru dan panjangnya masa.
Setiap ilmu selain Al-Qur’an melalaikan diri kecuali ilmu hadits dan fikih dalam beragama.
Ilmu adalah yang berdasarkan riwayat dan sanad maka selain itu hanya was-was setan.
Bersabarlah terhadap kerasnya sikap seorang guru.
Sesungguhnya gagalnya mempelajari ilmu karena memusuhinya.
Barangsiapa belum merasakan pahitnya belajar walau sebentar,
Ia akan merasakan hinanya kebodohan sepanjang hidupnya.
Dan barangsiapa ketinggalan belajar di masa mudanya,
Maka bertakbirlah untuknya empat kali karena kematiannya.
Demi Allah hakekat seorang pemuda adalah dengan ilmu dan takwa.
Bila keduanya tidak ada maka tidak ada anggapan baginya.
Ilmu adalah tanaman kebanggaan maka hendaklah Anda bangga dengannya. Dan berhati-hatilah bila kebanggaan itu terlewatkan darimu.
Ketahuilah ilmu tidak akan didapat oleh orang yang pikirannya tercurah pada makanan dan pakaian.
Pengagum ilmu akan selalu berusaha baik dalam keadaan telanjang dan berpakaian.
Jadikanlah bagi dirimu bagian yang cukup dan tinggalkan nikmatnya tidur
Mungkin suatu hari kamu hadir di suatu majelis menjadi tokoh besar di tempat majelsi itu.

Disadur dari kitab Kaifa Turabbi Waladan Shalihan (Terj. Begini Seharusnya Mendidik Anak), Al-Maghrbi bin As-Said Al-Maghribi, Darul Haq.

Kamis, 07 Juni 2012

Singkat Menghapfal karna Tekad yang Kuat

Pengalaman Ummu Zayid, ia menuturkan, “Alhamdulillah, sesuai dengan kemuliaan wajah-Nya dan keagungan kuasa-Nya, aku telah khatam menghafal Al Qur’an. Berikut pengalamanku, dan aku menghadiahkannya kepada kalian.


Bismillaahirrahmaanirrahiim...


Segala puji bagi Allah, pujian yang sebanyak-banyaknya, sesuai dengan kemuliaan wajah-Nya dan keagungan kuasa-Nya. Wa Ba’d. Ini adalah masa-masa indah yang berlalu dengan segala kisah yang ada di dalamnya. Dan, inilah mimpi yang menjadi kenyataan; dan kenangan yang selalu menghampiriku.




Perlu diketahui bahwa sesungguhnya tujuan terbesarku adalah hafal surat Al-Baqarah dan Ali Imran. Demi Allah, sekali-kali kalian tidak akan percaya bahwa sebenarnya aku adalah orang yang tidak memiliki kesabaran untuk menghafal Al-Qur’an secara keseluruhan. Hal itu disebabkan karena aku menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang mustahil dan sangat susah untuk diwujudkan. Dan saat itu, aku masih hidup dengan mempertahankan tujuan yang ingin aku wujudkan sebelumnya, yaitu hafal surat Al-Baqarah dan surat Ali Imran. Dan aku menganggap bahwa kedua surat itu adalah adalah surat Al-Qur’an yang paling sulit (untuk dihafal); dan aku juga beranggapan bahwa sepertinya sulit sekali untuk mempertahankan hafalan tersebut dalam waktu yang lama. Subhanallah, tak terasa sudah tujuh tahun aku mempertahankan hafalan kedua surat tersebut.


Ketika bulan Ramadhan datang, tiba-tiba suamiku mengejutkanku bahwa ia akan beri’tikaf selama 15 hari terakhir Ramadhan di masjidil Haram. Tentu kalian mengerti tentang kesulitan yang menimpaku, karena aku akan ditinggal sendirian bersama anak-anakku. Kami tinggal di daerah yang jauh dari keluarga, sedang para tetangga di sini semuanya menutup pintu rumahnya (tidak peduli dengan urusan tetangganya). Aku merasa gembira karena suamiku akan beri’tikaf. Akan tetapi, manfaat apa yang dapat kupetik dalam kesendirianku ini?


Ketika waktunya telah tiba dan suamiku pergi untuk beri’tikaf, maka aku merasakan pahitnya kesendirian yang sebenarnya. Kemudian, aku mengangkat tanganku kepada Dzat Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, lalu aku berdoa kepada-Nya dengan doa orang yang tertimpa kesulitan, sedang air mata pun mengalir deras membasahi pipiku, “wahai Rabbku, Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Curahkanlah kepadaku rezeki yang berupa teman-teman yang shalihah, yang lebih baik dari aku. Sehingga, aku bisa meneladani mereka. Ya Allah, berikanlah aku sebaik-baik teman.”
Sungguh, doaku segera dikabulkan oleh Rabb yang Maha Pengasih. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Dia telah berfirman dalam kitab-Nya :


"...Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu...” (Al Mu’min : 60)


Ketika aku duduk di depan komputer sambil mengakses internet guna mencari situs yang berisikan informasi tentang keajaiban Al Qur’an Karim, tiba-tiba mataku tertuju pada situs akademi para penghafal Al Qur’an. Sebelumnya, aku tidak tahu bahwa masuknya aku ke dalam komunitas situs ini adalah pertanda terkabulnya doaku. Aku pun masuk dalam komunitas situs ini dalam keadaan terharu. Demi Allah yang tiada ilah kecuali Dia, aku keluar dari situs ini dalam keadaan yang tidak seperti keadaan saat aku masuk, yaitu keadaan yang belum pernah aku impikan sebelumnya. Setelah itu, pikiranku pun tertuju untuk beri’tikaf dalam rangka menghafal Al-Qur’an dalam 10 hari terakhir Ramadhan.


Sungguh, merupakan karunia Allah dan taufik-Nya atasku adalah aku segera mendaftarkan diri untuk beri’tikaf di akademi para penghafal Al-Qur’an tsb tanpa keraguan.
Sejak pertama aku beri’tikaf, aku merasa kagum dengan para akhwat yang turut beri’tikaf denganku. Demi Allah, mereka adalah sebaik-baik saudari di jalan Allah. Mereka menceritakan pengalaman-pengalam mereka dalam mengahafal Al Qur’an. Setelah mendengar cerita mereka, aku membayangkan seakan-akan aku bagaikan makhluk yang berasal dari planet lain. Masuk akalkah bahwa di antara mereka ada yang hafal Al-Qur’an hanya dalam waktu tiga hari? Padahal, selama tujuh tahun aku tidak memiliki kecuali dua surat. Setelah itu, kerinduanku (untuk menghafal) pun bertambah, sementara kesedihan dan kesempitanku menghilang. Kemudian Allah mengganti kedua perasaan tersebut dengan ketenangan yang tiada tara.


Aku bertawakkal pada Dzat yang hidup terus-menerus mengurusi makhluk-Nya atas karunia-Nya yang melimpah. Aku mengambil keputusan untuk beri’tikaf dalam rangka menghafal Al-Qur’an. Karena sesungguhnya, inilah amalan yang terbaik di bulan Ramadhan. Aku pun berujar, ‘Sesungguhnya, Ramadhan kali ini akan berbeda (dengan Ramadhan sebelumnya), dengan izin Allah.’


Aku pun mengambil secarik kertas, lalu kutulis di dalamnya keuntungan-keuntungan yang akan aku dapatkan dari menghafal Al-Qur’an berupa nikmat dan kebaikan yang besar, baik di dunia maupun di akhirat. Begitu pula dengan nikmat yang lebih besar dari keduanya, yaitu keridhaan Allah terhadapku.
Dengan izin Allah, hanya dalam beberapa saat aku bergabung dengan mereka, sebaik-baik ummat ini, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengamalkannya” (Muttafaq ‘Alaih)


Aku berkhayal, seakan-akan aku bersama para nabi, shidiqqin (orang-orang yang amat teguh kepercayaannya pada kebenaran rasul), syuhada, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang paling baik. Kemudian, aku berkhayal lagi seakan-akan aku menyematkan mahkota di atas kepala kedua orang tuaku dengan kedua tanganku ini. Aku berkhayal bahwa aku dapat membebaskan mereka (dari siksa), kemudian aku pun kembali kepada diriku (untuk membebaskan diri sendiri). Aku juga berkhayal mengenai berbagai kenikmatan yang Allah anugerahkan kepadaku.


Aku menulis semuanya, dan aku menggantungkan tulisan itu di tempat yang senantiasa kurawat. Aku pun membawa halaman-halaman (mushaf Al-Qur’an) yang telah aku puruskan bahwa sekali-kali tidak akan meninggalkannya; dan akan menjadikannya sebagai teman di dalam eksprimen ini.
Setelah itu, aku pun berwudhu, lalu duduk dan membuka Al-Qur’an. Aku berkata dengan suara yang hanya terdengar oleh diri sendiri, ‘Sekarang, aku akan menguji kemampuan akalku yang sebenarnya. Dan aku akan memulainya dengan bertawakkal pada Allah seraya mengulang-ulang firman Allah Ta’alaa:


dan Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, Maka Adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS Al Qamar:17)


Kemudian, aku memasang alat pengingat untuk mengingatkanku bahwa aku hafal satu lembar dalam 10 menit. Maka, aku mulai menghafal halaman demi halaman. Setiap halaman, aku menghafalnya seraya bedoa kepada Allah agar Dia berkenan memantapkannya pada diriku. Doa yang kupanjatkan adalah, “Ya Rabbku, aku titipkan pada-Mu apa-apa yang telah Engkau ajarkan kepadaku. Maka, jagalah ia untukku.”
Aku mulai menghafal pada waktu dhuha sampai zhuhur, lalu menghafal lagi sampai jam setengah tiga siang. Setelah itu, aku tidur sebentar dengan memasang alarm. Ketika alarm berbunyi pada waktu pada jam 3 sore, aku segera bangun untuk shalat ashar. Kemudian, aku mulai menghafal sampai datang waktu magrib, lalu kulanjutkan hingga sebelum Isya’.


Dari mulai mengahafal selesai, aku tidak berpindah-pindah. Aku hanya duduk pada satu tempat, hingga tak terasa bahwa aku telah menghafal 3 juz. Ya Allah betapa mulianya Engkau dan betapa besarnya nikmat-Mu. Akan tetapi, mengapa kami tidak pernah mensyukuri nikmat ini. Aku pun melanjutkan hafalanku sampai aku selesai menghafal 16 juz Al-Qur’an dalam 6 hari. Alhamdulillah. Aku bingung, apakah aku akan menyempurnakan hafalanku menjadi 30 juz ataukah mengulang-ulang apa yang telah aku hafal.kawan-kawan baikku menasihatiku agar aku menyempurnakan hafalanku dan tak berhenti hanya pada juz ke-16. Maka, aku pun menyempurnakan hafalanku. Aku yakin bahwa hafalanku tidak hilang hingga suamiku datang dan kami kembali berkumpul dengan keluarga, karena aku telah menitipkannya pada Rabbku yang Mulia (agar Dia selalu menjaganya).


Subhanallah, tak terasa aku akan meninggalkan tempat dimana aku menghafal Al-Qur’an dan berkhalwat (mendekatkan diri) dengan Rabbku, menuju kehidupan yang melalaikan dan keduniaan yang fana, yang mana semuanya sedang memfokuskan perhatiannya pada beberapa pertanyaan, “Kue dan manisan apa yang akan kami persiapkan untuk hari Ied kali ini?”, serta berbagi hal lainnya, sedang aku masih mengasingkan diri untuk mengahafal Al-Qur’an.


Kemudian, aku pun kembali kepada mereka, sedang aku berharap bahwa aku dapat mengkhatamkan hafalanku pada hari terakhir di bulan Ramadhan, serta mendapatkan dua kebahagiaan. Akan tetapi, ketika yang kuharapkan belum terwujud, cobaan dan ujian dari Rabb semesta alam datang padaku. Apakah aku akan melanjutkan hafalanku ataukah aku menghentikannya? Akan tetapi, Alhamdulillah, aku tidak berhenti menghafal.


Mungkin kalian tidak akan percaya bahwa pada suatu hari, aku tidak dapat menghafal kecuali hanya dua halaman. Bukan karena aku tidak bisa, akan tapi hal itu karena aku sangat disibukkan dengan sesuatu yang menimpaku. Keempat anakku semuanya menderita demam tinggi, hingga mereka tidak bisa tidur sepanjang malam. Oleh karena itu, aku pun banyak begadang malam untuk menemani mereka. Dan ketika aku merasa kepayahan sedang anakku yang paling kecil menangis terus-menerus, dan tidak ada seorang pun yang membantu, akhirnya aku pun jatuh sakit.


Alhamdulillah, walaupun sakit, aku tidak berhenti melanjutkan hafalanku dan terus berusaha sampai Allah berkenan menyembuhkan mereka yang sudah lama terbaring sakit. Setelah mereka sembuh, aku bertawakkal kepada Allah dan aku katakan pada diriku sendiri, ‘akan aku khatamkan hafalanku yang tersisa 10 juz dalam waktu dekat.’ Alhamdulillah, sungguh Allah telah memberikan karunia-Nya kepadaku hingga aku dapat menghafalanya dengan cepat.


Sekarang, aku akan menceritakan kepada kalian moment-moment paling indah dalam hidupku, yaitu moment saat aku mengkhatamkan Al-Qur’an.
Pada pagi hari ini, aku bermimpi indah. Mimpi itu membawa kabar gembira bahwa pada hari ini aku akan mengkhatamkan hafalan Al-Qur’an. Serta merta, aku pun amat bergembira, karena pada hari ini hafalanku yang tersisa hanya tinggal 3 juz.
Kemudian, aku mulai menghafal. Dan tanpa kusadari, aku menghafalnya dengan cepat. Satu halaman dapat aku hafal dalam waktu 8 menit, terkadang hanya 5 menit. Sehingga, ketika waktu menunjukkan jam 9 malam, aku tidak tahu bahwa waktu itu adalah waktu yang telah aku tunggu-tunggu, yaitu waktu pengkhataman Al-Qur’an.


Aku terus membaca, akan tetapi aku tidak memperhatikan bahwa yang tersisa hanya tinggal beberapa halaman. Apakah kalian tahu bagaimana aku menyadarinya? Sungguh, kalian tidak akan percaya. Aku merasakan perasaan yang aneh sekali. Perasaan ini tidak pernah aku rasakan sebelumnya. Perasaan ini tidak bisa digambarkan karena ia begitu saja menyebar ke seluruh tubuhku. Perasaan yang berupa ketenangan dan ketentraman. Demi Allah, seakan-akan diriku akan terbang karena ringannya tubuh. Maka, aku pun menjadi selembar bulu karen ringannya. Aku merasa heran, hingga aku bertanya pada diriku sendiri, ‘perasaan apakah ini?’ jantungku mulai berdetak, seakan-akan ia berkata kepadaku, ‘Semoga keberkahan terlimpah atasmu. Engkau telah khatam menghafal Al-Qur’an. Al-Qur’an telah berada di dadamu.’


Tiba-tiba aku tersadar, aku sedang membaca akhir ayat yang mana dengannya aku mengkhatamkan Al-Qur’an. Maka, aku pun menyungkurkan diriku ini ke tanah, lalu aku bersujud syukur, sedang air mata kegembiraan jatuh menetes ke bumi. Kemudian, aku pun berlari menemui suamiku. Aku kabarkan berita gembira ini dengan penuh sukacita. Lalu, aku pun melihat mushaf yang telah menemaniku sepanjang perjalananku menghafal Al-Qur’an. Aku menangis sambil berkata, ‘Wahai mushafku yang tercinta, sungguh, aku telah mendapatkan moment-moment yang paling indah (dalam hidupku).’ Lalu, aku pun memeluk mushafku itu dengan erat. Berulang-ulang aku ucapkan, Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, sesuai dengan kemuliaan wajah-Nya dan keagungan kuasa-Nya. Alhamdulillah, aku telah khatam menghafal Al-Qur’an sebelum ajal menjemputku.’ Sebelumnya, aku takut jika aku mati, sedangkan aku belum sempat menghafal Al-Qur’an dengan sempurna.


Berikutnya, perasaan yang tak bisa aku gambarkan adalah tiba-tiba aku beranjak pergi ke depan komputer. Lalu, aku memutar CD yang berisi ucapan-ucapan takbir, yang aku impikan sepanjang masa hafalanku. Kemudian, aku dan suamiku mendengarkannya dan semuanya merasa gembira.
Ya Allah, segala puji bagi-Mu yang telah memuliakanku dengan menghafal kitab-Mu. Ya Rabbku, betapa mulia-Nya diri-Mu. Engkau telah menggantikan kesendirianku dengan sebaik-baik teman yang menemaniku dalam kehidupanku dan kuburku. Wahai Rabbku, aku berdoa pada-Mu saat hatiku terkoyak karena kesendirian. Kemudian, Engkau menggantinya dengan sesuatu yang lebih dari apa yang aku angan-angankan dan aku harapkan. Betapa mulianya Engkau wahai Rabb Yang Maha Pengasih, Yang telah memberikan karunia yang menilmpah.


Adapun kalimat terakhir untuk menutup halaman-halaman indah ini adalah, ‘Aku adalah wanita, sebagaimana wanita lain. Aku memiliki seorang suami dan anak-anak. Anak-anakku belajar di sekolah khusus dengan kurikulum yang sangat sulit. Aku hafal Al-Qur’an, akan tetapi, aku tidak melalaikan tanggung-jawabku sebagai seorang ibu. Aku mendidik anak-anakku dan berusaha mengajari mereka segala sesuatu. Dan tanggung-jawab yang paling utama adalah sebagai seorang istri yang berusaha untuk mendapatkan keridhaan suaminya; tidak mengurangi haknya; dan menunaikan kewajiban-kewajibannya secara sempurna.
Alhamdulillah, Allah tidak menjadikanku telat untuk menghafal Al-Qur’an selama-lamanya. Demi Allah, janganlah kalian memberikan alasan atas tidak hafalnya kalian terhadap Al-Qur’an selama-lamanya. Apalagi kalian, para gadis yang belum menikah dan belum memiliki tanggung-jawab.


Pertama dan terakhir kalinya adalah berprasangka baiklah pada Allah, maka Allah akan berprasangka baik sesuai dengan prasangka hamba-Nya. Karena ketika aku mengira bahwa surat Al-Baqarah dan Ali Imran sulit sekali untuk dihafal; dan usaha itu akan memakan waktu yang lama, maka Allah pun memberikanku anugerah sesuai dengan apa yang aku kira, yaitu aku menghafalnya selama 7 tahun. Hal itu disebabkan karena aku tidak berprasangka baik pada Allah.


Akan tetapi, ketika aku memasrahkan diri kepada Allah dan berprasangka baik kepada-Nya, aku berujar pada diriku sendiri, ‘Aku akan menghafal Al-Qur’an secara sempurna dalam waktu singkat.’ Allah memuliakanku dengan menghafal kitab-Nya; dan memudahkanku. Allah menunjukiku jalan dan cara menghafal yang bermacam-macam, yang tidak pernah aku mengerti dan ketahui sebelumnya.


Wahai orang yang berkeinginan untuk menghafal Al-Qur’an, bertawakkallah kepada Allah! Bersungguh-sungguhlah dalam berusaha! Dan jujurlah pada dirimu bahwasanya engkau benar-benar ingin menghafal Al-Qur’an! Serta, berprasangka baiklah bahwa Allah akan memberikan taufik-Nya atas usahamu. Demi Allah, engkau akan mendapatkan apa yang kau inginkan dengan segera; dan engkau akan menjadi bagian dari penghafal kalam yang paling agung, yaitu kalam Rabb semesta alam. Dia telah berfirman :


dan Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, Maka Adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS Al Qamar:17)